Santri Cendekia
Home » Meninjau Ulang Gagasan Waris Satu Banding Satu (Bagian 2)

Meninjau Ulang Gagasan Waris Satu Banding Satu (Bagian 2)

Tulisan sebelumnya: Meninjau Ulang Gagasan Waris Satu Banding Satu (Bagian 1)

***

Lalu solusinya bagaimana?

Hal yang dijelaskan di atas, barulah sekelumit logika kenapa argument 1:1 dalam hukum kewarisan menjadi kelihatan tidak moderate/ progressive/ berkeadilan Oleh karenanya, konsep 1:1 tidak bisa diterima begitu saja.

Jalan tengah yang harus diambil, adalah jalan tengah yang benar-benar mempunyai rasa keadilan bagi semua pihak dan juga tidak bertentangan dengan naṣ. Jalan keluarnya sebenarnya sudah dibahas oleh para ulama tanpa harus menggugat nas 2:1:

  • Taâluḥ/ ilâḥ (berdamai). Hal ini dapat dilihat dalam KHI Pasal 183 dimana dinyatakan bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Konsep taâluḥ menjadi bukti bahwa fikih Islam telah memberikan back-up planning jika pembagian 2:1 yang merupakan hukum asal pembagian waris, dirasa jauh dari keadilan. Dengan konsep tashaluh, kita tidak akan bertentangan dengan nash qat’i tanpa mengusik rasa keadilan yang ada.

 

  • Takhâruj, yaitu kesepakatan dalam pembagian waris dengan cara mengeluarkan salah satu ahli waris dari pembagian waris dengan diberikan ganti rugi yang disepakati baik dari harta peninggalan maupun dari luar harta peninggalan. Konsep ini pada dasarnya hampir sama dengan konsep taâluḥ, perbedaanya adalah ahli waris yang “disingkirkan” diberi ganti rugi dengan suatu hal yang sudah disepakati. Tentunya baik takhâruj maupun taâluḥ, ahli waris yang diajak berdamai ataupun dikeluarkan, harus sudah mengetahui bagian asli dari jatahnya tersebut dan juga berdasarkan keridhoan ahli waris tersebut. Sehingga dengan demikian tidak menzalimi pihak yang dikurangi bagian warisanya.
Baca juga:  Refleksi Nuzul Quran: Sudahkah Kita Memfungsikan al-Quran?

 

  • Wasiat. Mengenai hal ini, penulis berpendapat bahwa “dasar pembagian harta tirkah adalah wasiat, dan jika pewaris tidak berwasiat maka digunakan pembagian secara farâi dengan mengedepankan taâluḥ. Persoalan nasakh memang menjadi problem dalam permasalahan ini. Jumhur ulama tafsir dan fikih pada dasarnya sepakat dengan keabsahan naskh. Termasuk Jumhur dan juga ulama Indonesia (Quraish Syihab) yang berpendapat bahwa wasiat kepada ahli waris sudah tidak berlaku, sedangkan kepada non-ahli waris masih diperbolehkan dengan syarat tidak melebihi sepertiga dari harta tirkah. Meskipun begitu, juga terdapat beberapa kalangan yang menolak permasalahan naskh ini. Terlepas dari pada itu, tentunya hal ini memerlukan kajian lebih lanjut.

Dalam pandangan penulis, wasiat bisa menjadi salah satu solusi karena jikapun pewaris sampai mewasiatkan dengan tidak adil maka hal tersebut dapat dianulir berdasarkan QS. al-Baqarah (2): 182.

فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Meskipun begitu, masih tersisa satu permasalahan, yaitu pendapat Jumhur Menurut jumhur yang menyatakan bahwa ayat wasiat QS. al-Baqarah (2): 182 telah dihapuskan dengan ayat warisan QS. an-Nisâ (4): 11-12. Dimana menurut Jumhur wasiat tidak berlaku pada ahli waris.

Menurut penulis, sebenarnya ada celah untuk menggunakan ayat waris dengan tetap mengakomodir ayat wasiat. Yaitu wasiat hanya diberlakukan ketika seseorang tidak menjadi ahli waris.

Sebagai tambahan, hadis yang menjelaskan bahwa “tidak ada wasiat untuk ahli waris“ dapat dimaknai bahwa seseorang pada dasarnya memiliki kedudukan sebagai “yang diwasiati“, akan tetapi jika tidak ada harta yang diwasiatkan, maka kedudukanya berubah menjadi “ahli waris“, dan dalam posisi sebagai ahli waris, dia tidak berhak mendapatkan wasiat.

Baca juga:  Berlapang Dada Terhadap Perbedaan Pendapat

Dengan pemahaman seperti ini, maka hal ini masuk kedalam kaidah mengamal dua dalil (dalil faraid dan dalil wasiat) lebih baik daripada meninggalkan salah satunya.

إِعْمَالُ الدَّلِيْلَيْنِ أَوْلَى مِنْ إِهْمَالِ أَحَدِهِمَا مَا أَمْكَنَ

Artinya: Mengamalkan dua dalil sekaligus lebih utama daripada meninggalkan salah satunya selama masih memungkinkan.

Penutup

Secara garis besar, dalam tulisan ini, penulis berhipotesis bahwa dasar pembagian harta tirkah adalah wasiat, dan jika pewaris tidak berwasiat maka digunakan pembagian secara farâi dengan mengedepankan taâluḥ.

Dari penjabaran solusi dan hipotesis di atas, penulis berkeyakinan keadilan (dalam prespektif manusia) dalam waris, akan dapat tercapai dengan tetap mengakomodir na kewarisan. Tiga konsep ini tentunya perlu dikaji lebih dalam lagi agar mampu menjadi solusi dalam hal kewarisan Islam.

Meskipun masih banyak kekurangan yang ada di dalamnya akan tetapi dalam pandangan penulis ketiga konsep ini setidaknya bisa memberi jalan tengah atas permasalahan kewarisan di Indonesia. Salah satu kekurangan taâluḥ dan takhâruj adalah permasalahan kurangnya kepastian hukum.

Hal ini dikarenakan kedua konsep ini tetap membutuhkan kerelaan dari pihak lainya untuk merelakan hak mereka setelah mengetahui jatah bagian mereka. Di sisi lain, konsep wasiat, memiliki kelemahan harus berhadapan dengan pendapat jumhur yang menyatakan bahwa ayat wasiat telah di-naskh. Tentunya kelemahan-kelemahan yang penulis sampaikan perlu dikaji lebih lanjut agar bisa diketemukan solusinya.

Dengan ketiga konsep ini diharapkan setidaknya akan mengurangi kekhawartiran di kalangan akademisi Islam dalam hal kegagalan fikih dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Wallahua’lam bishshawab.

 

Alda Yudha

Muallimin Yogyakarta, Univ. Al-Azhar, UIN Sunan Kalijaga, UII Yogyakarta || Saat ini jadi Mahasiswa PhD Frankfurt Goethe University

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar