Santri Cendekia
Home » Membedah Metodologi Fikih Informasi Muhammadiyah

Membedah Metodologi Fikih Informasi Muhammadiyah

Sebagai rapper, penulis terkenal, dan influencer yang nggak kalah dengan Sherly Annavita, saya diminta oleh ust Niki Alma Febriana Fauzi untuk menulis resume kajian di Santri Cendekia Forum tentang Fikih Informasi pada Kamis (13/2) di ruang lesehan Perpustakaan Pusat Tarjih Muhammadiyah. Beliau sampai memohon-mohon sambil bertekuk lutut di hadapan saya agar mau menuliskannya, bahkan sampai disogok dengan segepok uang dengan nominal yang nggak sedikit (ya cukuplah buat modal liburan ke Pantai Baron).

Padahal dalam hati saya, tak perlulah mengemis-ngemis begitu. Malu-maluin reputasi beliau sebagai Kepala Pengelola Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan dan mantan Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (IMM PUTM)!

Saya memang biasa sih diminta untuk menulis di beberapa majalah terkenal, koran nasional, dan jurnal internasyenel. Sebagian saya tolak karena gak ada waktu buat nulis. Saya terlalu sibuk main TikTok dan perang urat syaraf sebagai buzzer di twitter. Sebagian lagi saya terima dengan rasa yang penuh dengan keterpaksaan. Namun, untuk permintaan ust Alma ini secara khusus saya terima mumpung lagi nggak ada kerjaan aja. Jadi begitulah asbabu al-wurud tulisan ini akan dibangun, sehingga mohon maaf apabila ada kekeliruan.

Sebelum masuk ke pembahasan mengenai Fikih Informasi, ust Alma dalam pemaparannya mencoba menjawab beberapa hal, yaitu (1) bagaimana konsep fikih dalam Muhammadiyah; (2) bagaimana konteks sosio-historis yang melatarbelakangi lahirnya fikih Muhammadiyah; dan (3) bagaimana posisi konsep fikih Muhammadiyah dalam tradisi diskursif Islam. Ketiga pertanyaan ini penting untuk disampaikan agar pembaca tahu bahwa konsep fikih dalam Muhammadiyah sangat berkemajuan dan—seperti tagline TV One— “memang beda”.

Konsep Fikih dalam Muhammadiyah

Menurut ust Alma, fikih Muhammadiyah dibangun dengan dua metode, yaitu: metode asumsi integralistik, dan metode asumsi hierarkis. Dalam naskah Manhaj Tarjih Muhammadiyah, metode asumsi integralistik atau yang biasa disebut dengan istiqra ma’nawi ini merupakan kumpulan dalil-dalil baik yang berkaitan langsung maupun yang tidak langsung tentang suatu persoalan kemudian dikoroborasikan.

Kata “Koroboratif” sebetulnya pandanan yang gak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, itu hanya kata serapan dari bahasa Inggris yang secara cerdas digunakan Prof Syamsul Anwar agar membingungkan kita sebagai pembaca. Karena biasanya, kebingungan membawa kita pada hikmah dan kebijaksanaan. Hahaha. Lalu apa makna “koroboratif”? Menurut ust Alma, kata tersebut berarti menyatukan kumpulan argumentasi yang terdapat dalam dua sumber primer hukum Islam, al-Qur’an dan al-Sunah, kemudian ditarik menjadi satu kesimpulan yang saling terjalin berkelindan satu sama lain.

Baca juga:  Dari Demokrasi Islami ke Demokrasi Muslim: Memahami Perubahan dalam Pemikiran Politik Islam (1)

Sedangkan metode asumsi hierarkis menurut ust Alma adalah suatu anggapan bahwa norma itu berlapis dari norma yang paling bawah hingga norma paling atas. Apabila lapisan norma tersebut apabila dilihat dari atas ke bawah maka lapisan norma pertama ialah nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), kemudian prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyah), dan lapisan paling bawah ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah).

Nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah) adalah norma-norma abstrak yang diserap dari semangat al-Quran dan al-Sunah dan merupakan nilai yang paling subtil dalam ajaran Islam seperti nilai tauhid, kemaslahatan, persamaan, toleransi, akhlak yang mulia, dan lain-lain. Prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyah) merupakan turunan dari nilai dasar dan abstraksi dari lapisan norma di bawahnya. Peran prinsip-prinsip umum ini juga sebagai jembatan yang menghubungkan nilai dasar dan ketentuan praktis. Sementara ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah) merupakan norma-norma konkret yang memuat hukum taklifi (halal-haram) dan wad’i (syarat-sebab).

Contoh sederhana penggunaan metode asumsi hirarkis ini, misalnya: nilai dasar persamaan, diturunkan ke prinsip umum menjadi setaranya hak antara laki-laki dan perempuan, dan norma konkretnya adalah kebolehan menjadi pemimpin struktural baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Menurut ust Alma, agar metode asumsi hirarkis ini tidak kemudian dimanfaatkan oleh—katakanlah—sekular-liberal untuk membuat tafsir-tafsir jungkir balik sebagaimana yang sering mereka gunakan dengan dalih maqashid syariah, maka dibutuhkan teori integralistik yang isinya memuat dalil-dalil sebagai penentu keabsahan norma-norma yang dipilih untuk mengisi kantong-kantong nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip umum. Dengan demikian, metode asumsi hirarkis tidak boleh dibiarkan berdiri sendiri tanpa dibarengi dengan metode asumsi integralistik, supaya tidak kemudian menjadi bola liar.

Setelah saya mendengarkan penjelasan itu, hati saya tenang. Saya patut acungi jempol kepada ust Alma, karena dia seolah tahu apa yang menjadi keresahan saya selama ini tentang metode asumsi hirarkis sebagai basis utama fikih Muhammadiyah ini. Tapi saya lebih kagum lagi dengan Prof Syamsul Anwar karena sebelum saya meresahkan metode ini, beliau pastinya sudah resah duluan dengan metodenya sendiri. Keresahan beliau tentu membawa pada semakin sempurnanya metode asumsi hirarkis ini—setidaknya di mata saya.

Baca juga:  Alasan Imam Abu Hanifah Memilih Fikih dan Meninggalkan Ilmu Kalam

Dengan adanya penjelasan itu juga upaya untuk menutup rapat-rapat kritik pedas dan sadis yang mungkin datang dari golongan konservatif di satu sisi dan apresiasi yang berlebih dari kalangan liberalis di sisi yang lain.

Konteks Sosio-Historis yang Melatarbelakangi Lahirnya Fikih Muhammadiyah

Penting untuk ditanyakan kenapa Muhammadiyah lebih menyukai menggunakan istilah ‘fikih’ dalam setiap putusannya? Mengapa tidak dengan “Teologi Anti Korupsi” atau “Teologi Tata Kelola”, misalnya, yang lebih keren, terkesan berbobot, dan “ilmiah”? mengapa juga tidak dengan istilah yang sekalian bombastis seperti “Sunnah Pengelolaan Air”, “Sunnah Perlindungan Anak”, atau “Bidah Kebencanaan”? Kenapa harus ‘Fikih’? Padahal kan Muhammadiyah tidak berafiliasi pada mazhab? Ust Alma menjelaskan bahwa secara antropologis dan psikologis, term fikih adalah istilah yang lekat di hati masyarakat, membumi, dan cenderung tidak ‘garang’.

Menurut ust Alma, Terminologi fikih pertama kali digunakan dalam Majelis Tarjih tertuang dalam buku Wacana Fiqh Perempuan dalam Perspektif Muhammadiyah yang terbit pada tahun  2005. Buku tersebut memuat kumpulan pandangan dari beberapa ahli hukum Islam baik dari kalangan Muhammadiyah maupun di luar Muhammadiyah, sehingga term ‘fikih’ yang khas Muhammadiyah masih cair dan mentah. Ust Alma kemudian menjelaskan Peta Historisitas Fikih Muhammadiyah, di antaranya: Fiqh Jilid Telu (Masa Ahmad Dahlan); Wacana Fiqh Perempuan (2005); Fikih Anti Korupsi (2006); Fikih Tata Kelola (2010); Fikih Air (2014); Fikih Kebencanaan (2005); Fikih Perlindungan Anak (2018); dan terakhir Fikih Informasi (2018).

Fikih Muhammadiyah dengan citara Syamsul Anwar yang menggunakan metode asumsi integralistik dan metode asumsi hirarkis baru diperkenalkan dan digunakan pada tahun 2010 dengan lahirnya Fikih Tata Kelola. Kemudian metode ini juga digunakan pada Fikih Air (2014), Fikih Kebencanaan (2005) dan sampai sekarang yang nanti akan lahir Fikih Difabel dan Fikih Agraria.

Di sini, Prof Syamsul seolah membuat “gebrakan dan pemahaman baru” tentang fikih yang sebelumnya, menurut ust Alma, dipahami secara sempit. Pada hari ini, kita menyaksikan bahwa term ‘fikih’ di Muhammadiyah tidak lagi berkutat pada diskusi panas soal halal-haram, namun menjadi seperangkat pedoman dan tuntunan yang dihiasi dengan nilai-nilai filosofis dan ketentuan praktis. Logika biner hitam-putih sekarang tidak lagi terlalu digunakan dalam konsep fikih Muhammadiyah yang baru. Mantap jiwa.

Baca juga:  Puasa Tiga Hari Setiap Bulan alias Puasa Ayyamul Bidh

Posisi Konsep Fikih Muhammadiyah dalam Tradisi Diskursif Islam

Menurut ust Alma, pengertian fikih pada zaman Sahabat adalah deep understanding atau pemahaman yang mendalam terhadap segala persoalan. Kemudian pada era Imam Abu Hanifah yang melahirkan kitab “Fikih Akbar”, term fikih menyempit untuk urusan-urusan yang berhubungan dengan ilmu kalam. Setelah itu definisi fikih dirombak lagi secara radikal oleh Imam Syafi’i menjadi terbatas pada pengetahuan tentang aspek-aspek hukum Islam. Pada masa Imam Syafi’i ini fikih didefinisikan sebagai suatu ilmu tentang hukum Islam (furuʻiyyah) yang diperoleh melalui penalaran atau istidlal dari ayat-ayat yang mendetail (tafṣili). Fikih Pasca-Imam Syafii dipahami sebagai produk kumpulan hukum yang terdiri dari penjelasan tambahan (syarh), catatan pinggir (hasyiyah), komentar-komentar (ta’liqat) dan tidak jarang merupakan replika.

Setelah ust Alma mengajak kita menengok bagaimana perkembangan term Fikih dari zaman ke zaman, pertanyaan yang hendak dijawab adalah dimana sebetulnya posisi konsep fikih Muhammadiyah? Apakah sama dengan era Imam Abu Hanifah atau Imam Syafi’i atau justru tidak ada perbedaan dengan era Pasca-Syafii? Apakah pemahaman fikih yang diyakini Muhammadiyah benar-benar ahistoris? Atau justru memiliki justifikasi historis yang kuat?

Menurut ust Alma, fikih Muhammadiyah adalah tafsiran kreatif (reinterpretasi) atas terminologi fikih dengan mengembalikan ke makna literalnya, lalu merekonstruksi pemahaman baru dengan mengandaikan tiga norma berjenjang pada bangunan fikihnya. Jadi, pengertian fikih Muhammadiyah dikembalikan ke makna awal di mana para Sahabat memaknainya sebagai “pemahaman yang mendalam”, namun dari segi metode dan pelaksanaannya mungkin ada beberapa perbedaan. Yang penting bagi kita adalah term fikih Muhammadiyah tidak secara sporadis melakukan diskontinuitas atau pemutusan total dengan latar sejarah masa lalu.

Semacam Penutup

Jadi itulah resume yang bisa saya lakukan. Kalau ada pertanyaan mengapa kok nggak bahas Fikih Informasi? Japri saya aja di nomer ini 0897-0657-127 atau DM di ig/twitter: @ilhamibrahiim (sekalian follow lebih afdhal), nanti saya akan kasih tahu jawabannya. Sekian dan terima kasih. Tetap santuy dan jaga kesehatan di musim hujan supaya tidak terkena demam berdarah, ya, hehehe.

Wallahu a’lam.

Ilham Ibrahim

Warga Muhammadiyah yang kebetulan tinggal di Indonesia

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar