Santri Cendekia
Home » Mustafa Abd’ Ar-Raziq: Ushul Fiqh Sebagai Filsafat Islam

Mustafa Abd’ Ar-Raziq: Ushul Fiqh Sebagai Filsafat Islam

Oleh: Andika Setiawan

Mustafa Abd’ Ar-Raziq merupakan seorang filsuf Islam, pengajar, penulis, dan menteri kabinet. Ia lahir di Abu Jirj, Provinsi Minya, Mesir Tengah, pada tahun 1885 dan meninggal pada 15 Februari 1947. Ia memulai debut pendidikannya di Desa Kuttab dan tidak kurang dari tiga belas tahun belajar di Al-Azhar, dari tahun 1895 sampai 1908 di bawah bimbingan Muhammad Abduh.

Setelah menyelesaikan studinya di Al-Azhar, Mustafa Abd’ Ar-Raziq sempat mengajar sebentar di sekolah kehakiman dan Universitas Mesir; sekarang Universitas Kairo. Kemudian ia meneruskan studinya di Sorbone Prancis di bawah bimbingan Durkheim dan ia mengajukan tesisnya mengenai imam Syafi’i. Di saat yang sama, pada tahun 1909 ia dipercaya untuk mengajar filsafat Islam di Paris dan Lyons. Selanjutnya pada tahun 1912, ia kembali ke Kairo namun itu hanya sebentar, lalu ia kembali lagi ke Prancis selama dua tahun di sebuah Sanatorium, sebagai penulis tidak tetap untuk Al-Jarida (Goldschmidth, 8).

Ketika Al-Jarida bangkrut pada tahun 1915, ia merintis sebuah majalah Mingguan bertema pembebasan bernama Al-Sufur. Pada saat yang bersamaan, ia diangkat menjadi dewan sekretaris jenderal Al-Azhar, berselang lima tahun kemudian ia menjadi inspektur di pengadilan agama tahun 1920, dan menjadi profesor filsafat di Universitas Kairo fakultas seni pada tahun 1927 dan di Al-Azhar pada tahun 1928. Ia menjadi menteri wakaf pada tahun 1937 dan terpilih kembali pada tahun 1940—pada tahun 1940 ini pula ia bergabung menjadi anggota akademi bahasa Arab—serta menjadi rektor Al-Azhar pada tahun 1945, sampai ia meninggal.

Yang menarik, ia melepaskan gelar “Pasha”, karena dirinya merasa tidak cocok dengan peran barunya; rektor. Secara politis ia seorang yang liberal dan hanya mengabdikan diri untuk mencari ilmu pengetahuan. Ia sangatlah rajin membaca, jadi tidak heran jika ia menjadi penulis yang hebat. Di dalam bukunya Sejarah Filsafat Islam, ia menjelaskan tentang biografi Al-Kindi, Farabi, dan Muhammad Abduh. Ia pernah melakukan kerjasama penerjemahan Risalah Tauhid Muhammad Abduh—tidak disebutkan secara eksplisit menerjemah ke bahasa apa dan dengan siapa. Ia juga pernah menulis studi tentang logika dan sufisme namun tidak dipublikasikan, dan autobiografi yang sebagiannya dimuat di media. Setelah sepeninggalannya beberapa tulisan Mustafa diterbitkan Saudaranya (Goldschmidth, 8).

Baca juga:  Budaya Ilmu dan Musuh-Musuhnya

Penyingkapan fakta dalam bukunya yang berjudul Pengantar Sejarah Filsafat Islam atau Tamhid li Tarikh Al-Falsafah Al-Islamiyah menunjukkan bahwa filsafat Islam telah memainkan peran penting dalam mengklarifikasi wilayah pembahasannya yang tidak hanya terbatas pada filsafat Al-Kindi, Al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Thufail, Ibn Bajah dan Ibn Rushd, di bawah pengaruh filsafat Yunani (Elkhost, 11). Sebagaimana karya-karya yang ditulis Muhammad Abduh, buku ini ditulis Mustafa ‘Abd Ar-Raziq berdasarkan konteks rasionalisme di abad ke-19. Latar belakang ia menulis buku ini karena untuk mengkritik Renan atas pernyataannya yang mengatakan filsafat Islam bukanlah artian penting dalam Islam ataupun Arab; kemudian ia mencoba membantah dengan menjelaskan tempat nalar Islam (Hourani, 163).

Ia menjelaskan hal itu dengan melakukan penelitian ilmiah tentang ra’y sebagai sumber hukum Islam—atau dalam arti yang lain ini merupakan bagian dari ushul fikih. Ia pun membuat seruan kepada pemikir Islam kala itu untuk membuktikan bahwa ra’y memang ada sejak zaman nabi Muhammad SAW dan dalam sejarahnya beliau memang pernah mengizinkan para sahabat untuk melakukannya. Mustafa ‘Abd Ar-Raziq, sangatlah dipengaruhi oleh pendidikan atau pemikiran Barat sehingga dalam melakukan penelitiannya, ia sangat hati-hati terhadap sumber-sumber sejarah, dan konteks perkembangan sejarah (Hourani, 168). Dapat dikatakan bahwa dari penelusurannya tersebut menunjukkan, tradisi berpikir umat Islam sudah ada sejak lama dan dapat dipastikan argumen tersebut terbilang kuat karena prosesnya sendiri yang sangat baik.

Dalam pandanganya ilmu ushul fikih merupakan bagian dari filsafat Islam (Elkhost, 11). Pada tahun 1944, ia menyampaikan pandangan ini dan tercatat ia sebagai orang yang pertama kali menyampaikannya (Falah, 426 & Elkhost, 11). Alasan ilmu ushul fikih masuk dalam klasifikasi filsafat Islam, karena ilmu ushul fikih termasuk bidang pengetahuan yang berfokus pada filsafat hukum dalam artian ini ra’y dan mirip dengan metodologi dengan ilmu kalam—menempatkan wahyu sebagai sumber primer dan akal sebagai sumber sekunder.

Baca juga:  Diskursus Maslahat Dalam Teori Hukum Islam Kontemporer (Bagian 4)

Lebih lanjut, bahkan ushul fikih juga membahas dasar-dasar kalam yang nota bene merupakan wilayah kajian ilmu kalam itu sendiri. Selain itu, jika dikatakan filsafat kenabian sebagai ciri khas filsafat Islam, maka wujud nyata filsafat kenabian itu ialah ilmu ushul fikih. Ilmu ushul fikih mengantarkan manusia memahami pesan misi kenabian Muhammad SAW pada kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Falah, 427).

Jika ciri khas filsafat Islam menitik beratkan pada pengambilan inspirasi filosofis dari Al-Qur’an dan hadis, maka wujud nyata filsafat Islam itu ialah ilmu ushul fikih. Al-Qur’an dan hadis diletakkan sebagai sumber primer argumentasi hukum. Sekalipun argumentasi rasional pun tidak bisa lepas dari pendasaran atas Al-Qur’an dan hadis. Kedudukan ushul fikih di kalangan umat muslim sangatlah urgen untuk melakukan pengambilan dan penetapan hukum, oleh karena itu ilmu ushul fikih memiliki peran yang sama dengan logika. Seperti halnya logika yang dapat menghindarkan seseorang dari kesalahan dalam berargumentasi dan berpikir, ilmu ushul fikih juga mencegah seorang mujtahid melakukan kesalahan dalam melakukan pengambilan atau penetapan hukum.

Selaras dengan itu, Al-Qardlawi menyatakan, ilmu ushul fikih menjadi disiplin ilmu filsafat hukum Islam tidak bisa terlepas dari peran imam Syafi’i yang meletakkan mognum opus-nya atau disebut Al-Risalah, sebagai dasar-dasar ilmu ushul fikih. Bahkan Mohammad Abed Al-Jabiri memposisikan imam Syafi’i sebagai perumus nalar Islam. Melalui imam Syafi’i, hukum-hukum bahasa Arab dijadikan pedoman untuk menafsirkan teks suci dan dijadikan dasar penalaran yang benar untuk memaknai atau memahami  persoalan-persoalan keagamaan dan kemasyarakatan (Falah, 427).

Mustafa ‘Abd Ar-Raziq—murid Abduh dan Afghani—berhasil mendirikan sekolah penelitian pertama yang merupakan titik balik di dalam sejarah peradaban umat Muslim dunia. Berdirinya sekolah ini, menjadikan filsafat menjadi bidang akademik ilmu formal. Murid Mustafa ‘Abd Ar-Raziq seperti Mustafa Helmi, Abu Al-Ela Afifi, Ahmad Fuad Al-Ahwani, Osman Amin, Ibrahim Bayumi Madkour, Ali Sami Al-Nashar, Muhammad Abdul Hadi Abu Reida, Muhammad Ali abu Rayyan, dan Taufik Al-Taweel, merupakan tokoh-tokoh terkenal yang digolongkan sebagai tokoh reformis.

Baca juga:  Masuk Islam karena Benci Zionis Israel, Emang Boleh?

Mustafa ‘Abd Ar-Raziq dengan ciamik telah melahirkan murid-murid yang hebat, dan ini menunjukkan bahwa ada ikatan perubahan keilmuan filsafat di dunia Muslim dengan reformasi Islam. Murid-murid Mustafa ‘Abd Ar-Raziq seperti yang telah disebutkan di atas, juga telah berkontribusi di berbagai bidang studi; filsafat Islam termasuk kritik Islam terhadap logika Aristotelian dan sejarah filsafat dari zaman Yunani hingga zaman modern, tasawuf, teologi skolastik Islam, metodologi pemikiran Islam (Elkhost, 12).

Ada dua poin penting dari pemikirannya, pertama, ia memasukkan ilmu ushul fikih bagian dari filsafat Islam, karena menggunakan nalar Islam seperti ra’y—ini juga berfungsi untuk membantah tuduhan Renan kepada Islam—untuk menentukan suatu hukum masalah yang berkembang di masyarakat yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadis Al-Maqbulah. Kedua, ia sangat berhati-hati dalam menerima sumber-sumber sejarah, ini meniscayakan bahwa dirinya orang yang skeptis. Sedangkan kontribusinya, ialah membuka sekolah penelitian yang meniscayakan adanya studi filsafat dimasukkan dalam rancangan akademik, sehingga untuk pertama kalinya filsafat masuk dalam dunia akademik Islam. Pun demikian ia sukses mencetak murid-murid yang berpengaruh di wilayahnya.

Referensi:

Elkhost, Mohamed Othman. 2019. “Contemporary Islamic Philosophy Respone to Reality            and Thinking Outside History”,  Journal of Humanities and Applied Social Sciences,        Vol. 1, No. 1, hlm. 2—24.

Falah,  Riza Zahriyal. 2015. “Filsafat Islam Dalam Ilmu Ushul Fikih”, Yudisia, Vol. 6, No. 2,        hlm. 414—433.

Goldschmidth, Arthur. 2000. Biographical Dictionary of Modern Egypth (Colorado: Lynne          Rienner).

Hourani, Albert. 2013. Arabic Thought in The Liberal Age 1789—1939 (UK: Cambridge   University Press).

 

Avatar photo

Redaksi Santricendekia

Kirim tulisan ke santricendekia.com melalui email: [email protected]

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar