Santri Cendekia
Home » Nabi Pun Pernah Mengikuti Saran Seorang Perempuan

Nabi Pun Pernah Mengikuti Saran Seorang Perempuan

Oleh: Aisyatur Rosyidah*

Wacana feminisme sepertinya sedari dulu telah menargetkan al-Qur’an sebagai tersangka utama dalam meyebarkan faham terkait subordinasi kaum perempuan. Membentuk pemahaman bahwa Islam adalah dalang dari ajaran patriarki. Dan parahnya lagi menurut mereka, model ajaran Islam yang berupa “male oriented” menjadi beban khusus bagi mereka yang menyebut dirinya sebagai “pejuang” hak dan keadilan bagi kaum hawa.

Entah karna argumen yang inkonsisten, atau karna salah sasaran telah menargetkan ajaran Islam, buktinya pemikiran para feminis terkadang berhasil membuat kami para perempuan lain merasa “memang ajaran Islam sebegitunya ya?”, atau membuat kami lebih berhasrat dalam membuka dan meneliti kembali turats dari kajian para ulama terdahulu, dan hingga pada akhirnya membuat kami berkesimpulan “ada-ada aja pemikiran mereka”.

Dalam tulisan kali ini, adalah tentang suatu kejadian dimana Nabi Muhammad SAW sebagai pemeran utama dalam penyebaran agama Islam, yang juga tertuduh sebagai “penyebab” para feminisme melahirkan ideologinya, ternyata beliau juga menerima saran dari seseorang yang menurut kaum feminis adalah kaum yang dimarginalkan oleh Nabi SAW sendiri, yaitu seorang perempuan yang bernama Ummu Salamah. Kisah ini bertujuan untuk memulihkan kembali akal sehat yang mungkin kembali terkikis oleh banyaknya tahrif, terutama terkait Islam dalam memandang seorang perempuan yang dicontohkan langsung oleh Nabi SAW.

Kisah ini terekam dalam sebuah hadits dengan lafadz yang amat panjang dan berhasil ditakhrij oleh seorang mukhorij kenamaan, yaitu al-Bukhori no 2731 dalam bab asy-Syuruth fil jihadi wal musholahah ma’a ahl al-harb. Berawal dari kisah yang kita kenal dengan perjanjian Hudaibiyah, yaitu ketika Nabi SAW dan rombongan bermaksud menunaikan ibadah umrah yang kemudian dicurigai oleh orang kafir Quraisy sebagai bentuk penyerangan kaum kafir Quraisy di Mekkah. Untuk memperjelas situasinya, kaum kafir Quraisy mengutus Budail bin Warqo’ Al Khuza’iy untuk menginterogasi Nabi SAW dan rombongan terkait tujuannya berangkat ke Mekkah. Nabi berkata:

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّا لَمْ نَجِئْ لِقِتَالِ أَحَدٍ وَلَكِنَّا جِئْنَا مُعْتَمِرِينَ…

Nabi SAW berkata: Sesungguhnya kami datang bukan untuk membunuh/memerangi seorangpun (dari kalian), akan tetapi kami datang untuk melaksanakan ‘ibadah ‘umrah.

Merasa ragu dengan jawaban Nabi SAW yang disampaikan oleh utusan kaum kafir Quraisy, maka datanglah utusan selanjutnya untuk memperjelas maksud kedatangan rombongan Nabi SAW ke Mekkah, yaitu oleh ‘Urwah bin Mas’ud. Dan jawaban yang didapat sama seperti yang didapati oleh Budail bin Warqo’. Bahkan ‘Urwah tercengang dengan ke-ta’dziman para sahabat terhadap Nabi SAW, yang dituliskan dalam lafadz hadits berikut:

إِنْ رَأَيْتُ مَلِكًا قَطُّ يُعَظِّمُهُ أَصْحَابُهُ مَا يُعَظِّمُ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحَمَّدًا……

‘Urwah berkata: “Aku tidak pernah melihat seorang raja yang begitu diagungkan sebagaimana para sahabat Nabi Muhammad SAW mengagungkan Muhammad.”

Setidaknya dua utusan sudahlah cukup menjadi bukti kesungguhan kedatangan rombongan Nabi SAW, tapi nyatanya tidaklah demikian. Utusan ketiga datang dari bani Kinanah dan mendapati hal yang serupa dengan dua utusan sebelumnya.

مَا يَنْبَغِي لِهَؤُلَاءِ أَنْ يُصَدُّوا عَنْ الْبَيْتِ……

“…Tidak lah seharusnya bagi orang-orang ini (rombongan Nabi SAW) dihalangi untuk (mendatangi) Baitullah…”

Masih dengan keterangan yang sama, seorang laki-laki bernama Mikraz bin Hafsh juga berinisiatif untuk menemui Nabi SAW dan rombongan. Menurut Ibn Katsir, dalam kitab al-Bidayah wan Nihayah, beliau menjelaskan bahwa ketidakpercayaan yang berkelanjutan ini mengharuskan Nabi SAW mengirim salah satu utusan beliau, yaitu Ustman bin Affan untuk menemui kafir Quraisy Mekkah dan menegaskan maksud kedatangan mereka ke Mekkah.

Kedatangan Ustman membuat mereka sedikit melunak dan mengerti maksud dan tujuan rombongan Nabi SAW. Tapi lagi-lagi mereka hanya memperbolehkan Ustman untuk berthawaf. Namun kelonggaran tersebut ditolak oleh Ustman yang lebih memilih untuk berthawaf bersama Nabi SAW. Hal ini membuat mereka geram, hingga akhirnya mereka menawan Ustman. Dari sinilah tersiar kabar bahwa Ustman telah dibunuh oleh kaum kafir.

Nabi mengadakan sumpah setia dengan menuntut balas bila memang Ustman telah benar dibunuh oleh mereka, inilah yang disebut dengan istilah bai’ah ar-ridwan (بيعة الرضوان). Sumpah ini terdengar hingga kafir Quraisy merasa harus mengambil tindakan bila memang Muhammad SAW dan rombongan hendak menuntut balas. Mereka segera melepaskan Ustman, dan mengutus Suhail bin Amr untuk membuat perjanjian damai dengan Nabi SAW.

Pada akhirnya seorang utusan bernama Suhail bin Amr datang dan meminta perjanjian dengan Nabi SAW yang kemudian kita kenal dengan perjanjian Hudaibiyah (Nabi SAW dan rombongan berada di daerah Hudaibiyah) setelah menghindari cegatan kaum Kafir Quraisy yang dipimpin Khalid bin Walid saat mereka hendak memasuki Makkah).

Baca juga:  Ramadhan 2020: Tuntunan dari Muhammadiyah (Sebuah Catatan dari Mark Woodward)

Proses awal penulisan perjanjian ini terdapat pada potongan lafadz hadits berikut:

فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ»، قَالَ سُهَيْلٌ: أَمَّا الرَّحْمَنُ، فَوَاللَّهِ مَا أَدْرِي مَا هُوَ وَلَكِنِ اكْتُبْ بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ كَمَا كُنْتَ تَكْتُبُ، فَقَالَ المُسْلِمُونَ: وَاللَّهِ لاَ نَكْتُبُهَا إِلَّا بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اكْتُبْ بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ» ثُمَّ قَالَ: «هَذَا مَا قَاضَى عَلَيْهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ»، فَقَالَ سُهَيْلٌ: وَاللَّهِ لَوْ كُنَّا نَعْلَمُ أَنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ مَا صَدَدْنَاكَ عَنِ البَيْتِ، وَلاَ قَاتَلْنَاكَ، وَلَكِنِ اكْتُبْ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَاللَّهِ إِنِّي لَرَسُولُ اللَّهِ، وَإِنْ كَذَّبْتُمُونِي، اكْتُبْ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ»

Ketika Nabi SAW meminta sekretarisnya untuk menuliskan lafadz bismillahirrahmanirrohim, Suhail tidak menyetujui karena tidak mengenal istilah ar-rahman dan ar-rahim dan meminta diganti dengan tulisan Bismika Allahumma. Nabi SAW pun menyetujuinya. Dan ketika Nabi SAW berkata (pada sekretarisnya):  “Ini adalah perjanjian yang ditetapkan oleh Muhammad Rasulullah“. Seketika itu juga Suhail menyela: “Seandainya kami (sudah) mengetahui bahwa engkau adalah utusan Allah, tentu kami tidak akan mengahalangi kalian (Nabi saw dan rombongan) dari Baitullah dan tidaklah kami akan memerangimu. Tetapi tulislah: “Muhammad bin ‘Abdullah“.

Nabi berkata: “Demi Allah, sungguhnya aku adalah Utusan Allah, sekalipun kalian mendustakanku. Maka tulislah: Muhammad bin ‘Abdullah.”

Kemudian Az-Zuhri berkata:

قَالَ الزُّهْرِيُّ: وَذَلِكَ لِقَوْلِهِ: «لاَ يَسْأَلُونِي خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللَّهِ إِلَّا أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا» – فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عَلَى أَنْ تُخَلُّوا بَيْنَنَا وَبَيْنَ البَيْتِ، فَنَطُوفَ بِهِ»

“Hal ini berdasarkan pada sabda Beliau: “Tidaklah mereka meminta kepadaku satu permintaan saja yang didalamnya mereka mengagungkan kehormatan-kehormatan pada Allah melainkan pasti aku akan berikan kepada mereka“. Kemudian Nabi SAW berkata kepada Suhail: “Dengan syarat kalian harus memberi kebebasan pada kami saat hendak  mendatangi Baitulloh untuk melaksanakan thawaf “.

Namun, syarat yang diajukan Nabi SAW masih tidak mendapatkan persetujuan oleh utusan kafir Quraisy (Suhail bin Amr). Ia khawatir bahwa Mekkah telah diambil alih oleh umat Nabi Muhammad SAW (karena kaum kafir telah kalah pada perang sebelumnya, menurut beberapa sejarawan adalah perang Khandaq). Suhail menyarankan untuk bertawaf tahun depan. Dan syarat berikutnya (oleh Suhail), bahwa tidak ada seorangpun yang mendatangi Nabi SAW dan umat Islam di Madinah dari pihak kaum kafir Mekkah (mu’allaf), melainkan Nabi SAW harus mengembalikannya kepada keluarganya (kaum kafir Quraisyh Mekkah)”. Hal ini jelas ditentang oleh kaum muslim, bagaimana bisa seorang muslim yang datang dari Mekkah (mu’allaf) harus dikembalikan lagi/ditolak kedatangannya?.

Masih dengan menguatkan argument masing-masing, pada lafadz selanjutnya dikisahkan bahwa datanglah seorang bernama Abu Jandal bin Suhail bin Amr  dalam keadaan disiksa, hendak mengikuti rombongan Nabi SAW. Lalu Suhail berkata:

…فَقَالَ سُهَيْلٌ: هَذَا يَا مُحَمَّدُ أَوَّلُ مَا أُقَاضِيكَ عَلَيْهِ أَنْ تَرُدَّهُ إِلَيَّ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّا لَمْ نَقْضِ الكِتَابَ بَعْدُ»…

Wahai Muhammad, inilah orang pertama (Abu Jandal bin Suhail) yang kamu harus serahkan kepadaku sesuai kesepatan kamu“. Lalu Nabi SAW berkata: “Sungguh kita belum menetapkan kesepakatan“.

Nabi SAW kemudian meminta pengecualian untuk Abu Jandal agar diserahkan pada rombongan Nabi SAW, padahal jelas mereka belum memutuskan perjanjian ini. Tetapi, Suhail bin Amr tidak menyetujuinya. Geram dengan tarik ulur perjanjian ini, Umar pun bergerak dan berkata pada Nabi:

قَالَ: فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ: فَأَتَيْتُ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: أَلَسْتَ نَبِيَّ اللَّهِ حَقًّا، قَالَ: «بَلَى»، قُلْتُ: أَلَسْنَا عَلَى الحَقِّ، وَعَدُوُّنَا عَلَى البَاطِلِ، قَالَ: «بَلَى»، قُلْتُ: فَلِمَ نُعْطِي الدَّنِيَّةَ فِي دِينِنَا إِذًا؟ قَالَ: «إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ، وَلَسْتُ أَعْصِيهِ، وَهُوَ نَاصِرِي»، قُلْتُ: أَوَلَيْسَ كُنْتَ تُحَدِّثُنَا أَنَّا سَنَأْتِي البَيْتَ فَنَطُوفُ بِهِ؟ قَالَ: «بَلَى، فَأَخْبَرْتُكَ أَنَّا نَأْتِيهِ العَامَ»، قَالَ: قُلْتُ: لاَ، قَالَ: «فَإِنَّكَ آتِيهِ وَمُطَّوِّفٌ بِهِ»

Perawi berkata; “Maka ‘Umar bin Khattab berkata: “Lalu aku menemui Nabi SAW dan aku bertanya: “Bukankah engkau ini adalah benar-benar Nabi Allah?” Beliau menjawab: “Ya benar“. Aku (Umar) melanjutkan: “Bukankah kita berada diatas kebenaran sedangkan musuh-musuh kita di atas kebatilan“. Nabi SAW menjawab: “Ya benar“. Umar berkata: “Lantas mengapa kita menerima penghinaan tersebut pada agama kita?” Nabi SAW berkata: “Sungguh aku adalah Utusan Allah dan aku tidak akan mendurhakai-Nya dan Dialah Penolongku“. Umar berkata: “Bukankah engkau pernah mengatakan bahwa kita pasti akan mendatangi Baitullah dan berthawaf disana?” Nabi SAW berkata: “Ya, Tapi apakah aku mengatakan kepadamu bahwa kita akan mendatanginya tahun ini?” ‘Umar berkata: “Memang tidak“. Nabi SAW berkata lagi: “Sungguh kamu (Umar dan seluruh rombongan umat muslim) pasti akan mendatangi baitullah dan berthawaf disana“.

Baca juga:  Hadist Mutawwatir dan Berbahayanya Covid-19

Tidak puas dengan penjelasan Nabi SAW, Umar pun mendatangi Abu Bakar, dan beliau (Abu Bakar) menjawab dengan jawaban yang serupa dengan Nabi SAW. Merasa bersalah dengan meragukan jawaban Nabi, az-Zuhri menjelaskan:

قَالَ الزُّهْرِيُّ: قَالَ عُمَرُ -: فَعَمِلْتُ لِذَلِكَ أَعْمَالًا

Az Zuhriy berkata; ‘Umar berkata: “Karena tindakanku itu (tidak puas dengan jawaban Nabi SAW) maka aku melakukan beberapa amal kebajikan (sebagai penebus atas ucapan yang tidak patut pada Nabi SAW) “.

Ibn Katsir menambahkan dalam kitabnya bahwa dalam perjanjian tersebut juga disepakati adanya genjatan senjata selama 10 tahun dengan kafir Quraisy Mekkah. Setelah menyepakati perjanjian, Nabi SAW berkata kepada para sahabatnya:

… «قُومُوا فَانْحَرُوا ثُمَّ احْلِقُوا»، قَالَ: فَوَاللَّهِ مَا قَامَ مِنْهُمْ رَجُلٌ حَتَّى قَالَ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ…

Bangun dan sembelihlah hewan qurban kalian kemudian cukurlah (rambut) kepala kalian“. Perawi berkata: “Demi Allah, tidak ada satupun dari rombongan Nabi SAW yang beranjak berdiri (untuk melaksanakan perintah Beliau) hingga Beliau memerintahkannya sampai tiga kali”.

Nabi SAW memerintahkan untuk mencukur rambut dan berkurban, tanpa perlu thawaf ke Makkah. Namun, meskipun Nabi SAW memerintahkan hingga tiga kali, tetap tidak membuahkan hasil. Lantas Nabi SAW menemui Ummu Salamah dan menceritakan kejadian ini. Ummu Salamah berkata:

فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، أَتُحِبُّ ذَلِكَ، اخْرُجْ ثُمَّ لاَ تُكَلِّمْ أَحَدًا مِنْهُمْ كَلِمَةً، حَتَّى تَنْحَرَ بُدْنَكَ، وَتَدْعُوَ حَالِقَكَ فَيَحْلِقَكَ

Ummu Salamah berkata: “Wahai Nabi Allah, apakah engkau akan suka jika mereka melakukannya? Maka keluarlah dan jangan engkau berbicara sepatah katapun dengan mereka, hingga engkau menyembelih qurbanmu (unta) lalu panggilah tukang cukur untuk mencukur rambut mu“.

Nabi pun menyetujui dan beliau melakukan atas dasar inisiatif yang ditawarkan oleh Ummu Salamah.  Dijelaskan dalam potongan hadist:

 فَخَرَجَ فَلَمْ يُكَلِّمْ أَحَدًا مِنْهُمْ حَتَّى فَعَلَ ذَلِكَ نَحَرَ بُدْنَهُ، وَدَعَا حَالِقَهُ فَحَلَقَهُ، فَلَمَّا رَأَوْا ذَلِكَ قَامُوا، فَنَحَرُوا وَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَحْلِقُ بَعْضًا …

“… Maka beliau keluar dan tidak berbicara dengan siapapun dari mereka. Hingga beliau menyembelih untanya, dan memanggil tukang cukur agar mencukur rambutnya. Melihat hal tersebut, para rombongan Nabi SAW bangkit dan menyembelih qurban, dan mereka mencukur rambut satu sama lain…”

Ummu Salamah mengerti betul keadaan Nabi SAW setelah perjanjian yang disepakatinya dipandang “merugikan” oleh kaum muslim. Nabi SAW diberi Allah SWT berupa akal mustafat yang tidak bisa dijangkau oleh manusia biasa, maka sangat mustahil apabila Nabi SAW menyetujui hal yang berdampak buruk bagi umatnya.

Buktinya, sejarah telah mencatat bahwa sikap diplomatis Nabi SAW dan umat Islam dalam menaati perjanjian ini membuat luluh para kafir Quraisy, sekaligus mengantar Khalid bin Walid yang seorang panglima besar serta beberapa kalangan lain datang dan berbondong-bondong menyerahkan diri pada Nabi SAW.

Bahkan menurut Ahmad Syalabi dalam kitabnya yang berjudul Attarikhul Islami Walhadrotul Islamiyah, salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut, bahwa seorang kafir Makkah yang memilih bergabung pada rombongan Nabi SAW di Madinah harus segera dikembalikan ke Makkah, juga memiliki hikmah.

Bila ditelisik secara seksama, ini merupakan boomerang bagi kaum kafir Quraisy. Karna orang yang muallaf (akibat terkesima dengan sikap bijak pemimpin umat Islam, yaitu Nabi SAW dengan ketaatannya terhadap perjanjian yang menolak kedatangan mereka ke Madinah demi perjanjian damai), maka mereka lebih memilih untuk tidak kembali Makkah dan tidak pula memaksa ke Madinah.

Sikap inilah yang nantinya akan mencoreng martabat kaum kafir Makkah. Sebaliknya, bagi orang yang murtad, maka tidak ada larangan untuk ke Makkah. Karena orang yang murtad tidak lah perlu untuk dipertahankan.

Baca juga:  Ini Tema-tema yang Akan Digodog di Munas Tarjih 2020

Bila dipertahankan, sejatinya akan merusak dan mencerai-beraikan umat Islam. Dan para sahabat belum melihat hikmah, sejauh yang dilihat oleh Nabi SAW. Dan Nabi SAW dengan nalar politiknya yang ingin menyebarkan ajaran Islam, juga dituntut untuk menaati perjanjian, yang ternyata dengan ketaatan ini oleh Allah SWT umat Islam diberi kemenangan luar biasa (إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينً), seperti melonjaknya pemeluk agama Islam.

Selanjutnya, jangan lupakan Nabi SAW sebagai seorang manusia. Maka, apabila sahabat kecewa (terhadap hasil perjanjian “merugikan” yang Nabi SAW sepakati) padahal mereka telah menaruh harapan besar pada Nabi SAW, bagaimana perasaan Nabi SAW?

Alih-alih emosi karena sahabat tidak menaati, beliau memilih untuk menemui istrinya dan menceritakan keadaan sesungguhnya. Terlihatlah peran wanita yang sesungguhnya oleh Ummu Salamah.

Beliau menguatkan dalam hati, bahwa Nabi SAW sebenarnya tidak mungkin akan diabaikan, tapi karena kondisi psikis para sahabat yang sekarang berbeda dengan keadaan biasanya, dan bila saja perintah yang sampai tiga kali secara langsung tidak mendapat perhatian dari para sahabat, maka bagaimana agar mendapatkan kembali perhatian dari para sahabat?

Seorang yang ingin mendapatkan perhatian secara cepat, biasanya berbuat diluar kebiasaannya. Seperti zaman sekarang dengan banyaknya kejadian viral yang cepat menarik khalayak lainnya. Bila perkataan tidak menjadi perhatian para sahabat, bagaimana dengan perbuatan tanpa perkataan? Tentu ini menjadi perbedaan dari saat Nabi SAW memerintahkan dengan perkataan, menjadi diam dan melakukan tahallul dan berkurban sendirian dengan tujuan yang sama, yaitu agar para sahabat mengikuti.

Perubahan sikap ini tak lain adalah untuk menstabilkan psikis para sahabat. Nabi SAW bahkan tidak memarahi mereka karena ketidakpatuhannya. Dan Nabi SAW dengan bakat komunikator paling unggul yang dimilikinya, akan lebih memudahkan beliau untuk ditiru oleh orang lain.

Perhatikan solusi Ummu Salamah:

 “اخْرُجْ ثُمَّ لاَ تُكَلِّمْ أَحَدًا مِنْهُمْ كَلِمَةً”

Wahai Nabi SAW, keluarlah kemudian jangan berbicara sepatah katapun pada mereka (para sahabat sekalian)

Solusi tersebut bukan dimaksudkan untuk tidak berbuat apapun. Karena tidak berbicara inilah perbuatanya.  Ummu Salamah tidak ada kekhawatiran bila nantinya (setelah ia memberikan solusi) Nabi SAW tidak diikuti oleh para sahabat, karena beliau tahu bahwa Nabi SAW adalah poros yang selalu menjadi perhatian, harapan, dan kepercayaan umat. Hingga akhirnya saran ini pun berhasil dan para sahabat juga beranjak meniru perbuatan Nabi SAW (فَلَمَّا رَأَوْا ذَلِكَ قَامُوا، فَنَحَرُوا وَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَحْلِقُ بَعْضًا).

Kejadian ini hanya akan dialami oleh figure tauladan. Bila melihat kondisi sekarang, yakni pemerintah yang dengan beberapa kali memberikan intruksi pada rakyatnya kok masih belum ditaati atau bila pemerintah terjun langsung juga masih belum diindahkan, maka ada tiga kemungkinan yang harus diintrospeksi, yakni pada pemimpinnya, kebijakannya, atau pada rakyatnya.

Kembali pada Ummu Salamah. Sebagai seorang istri Nabi SAW, Ummu Salamah dengan berkah keilmuan dan akal sehatnya, sejatinya menyelamatkan para sabahat dari dosa besar dengan tidak taat pada Nabi SAW. Dengan adanya sifat ‘Ishmah pada diri Nabi SAW, salah satu kekeliruan yang teramat besar bila Nabi SAW juga mengabaikan saran yang ternyata sangat solutif dari seorang perempuan.

Sejalan dengan saran dari Ummu Salamah, Ibn Taimiyah dalam kitabnya al-Iman menjelaskan bahwa Iman dengan derivasi maknanya yang berarti “tentram” tidak hanya cukup dengan istilah tashdiq (pembenaran dalam hati).

Tasdiq tidak menjamin seseorang itu beriman, bila tanpa amal perbuatan. Sehingga jelas, iman menurut Ibn Taimiyah meliputi amalan batin yang sejalan dengan amalan jasmani, hingga terwujudlah keseimbangan yang proporsional antara teosentris dan antroposentris.

Bila sekelas sahabat yang beriman dan ta’dzim pada kerasulan Nabi SAW, tetapi tidak mengindahkan perintah beliau untuk bertahallul dan berkurban, bahkan Nabi SAW sampai memerintahkannya tiga kali, sejatinya para sahabat nyaris saja keluar dari konsepsi iman. Dan sekali lagi, Ummu Salamah-lah penyelamat mereka.

Seorang perempuan ‘arifah yang merangkap menjadi istri Nabi SAW ini  telah berhasil menyadarkan para sahabat Nabi SAW dari ketidakpatuhan yang dikhawatirkan akan berkelanjutan menjadi dosa bsar.

Sumber Rujukan:

Shahih al-Bukhori        

Ibn Katsir dalam Kitab Tafsir Ibn Katsir

Ibn Katsir dalam kitab al-Bidayah wa Nihayah

Ahmad Syalabi dalam kitabnya yang berjudul Attarikhul Islami Walhadrotul Islamiyah

Ibn Taimiyah dalam Kitab al-Iman

*Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah PP Muhammadiyah dan FAI UMY

Aisyah Rosyidah

Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah dan Pondok Pesantren Muallimat Yogyakarta

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar