Santri Cendekia
Home » Nilai-nilai Pokok dalam Fikih Difabel

Nilai-nilai Pokok dalam Fikih Difabel

Oleh: Izza Safitri Rahmadani

Menurut International Labour Organization, sekitar 82% dari penyandang difabel tinggal di negara-negara berkembang dan umumnya hidup dibawah garis kemiskinan. Bahkan 50% dari mereka tidak terpenuhi oleh perawatan medis. Di luar itu, ada lebih 100 juta anak-anak difabel yang empat kali lebih rentan menjadi korban kekerasan baik kekerasan fisik, seksual, maupun mental. Kondisi umum penyandang difabel masih mendapat stigma buruk di masyarakat. Belum bisa berbaur dengan lingkungan sosial, rendahnya tingkat partisipasi dalam pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pelatihan, pekerjaan dan lainnya.

Islam memberikan perhatian besar pada isu difabel. Nabi Saw yang maksum sekalipun pernah ditegur Allah Swt dengan surat Abasa’ karena sempat lalai pada difabel. Saat itu, Nabi Saw sedang berdialog tentang perkara penting dengan para tokoh Quraisy. Tiba-tiba Abdullah bin Ummi Maktum yang tuna netra datang meminta nabi  membacakan beberapa ayat al-Qur’an. Namun Nabi tidak menggubris dan melanjutkan perbincangannya dengan para tokoh Quraisy.

Sejak awal berdirinya Muhammdiyah, KH. Ahmad Dahlan menggunakan salah satu prinsip yang selalu di kampayekan yakni  terkait bagaimana aplikasi terhadap nilai-nilai dalam Qs. al-Maun dapat terealisasikan agar tidak menjadi pendusta agama. Difabel harus dipandang dengan semangat al-Ma’un. Bukan dalam artian mengasihani namun mendampingi dan memberdayakan potensi para difabel untuk mencapai kemandiriannya. Ketersediaan akses pendidikan, kesehatan, layanan umum, hingga rumah ibadah dan tempat rekreasi, diharapkan para difabel tumbuh menjadi manusia yang dapat menjalani hidup secara lebih bermartabat.

Kelompok difabel kerap kali mendapat perlakuan diskriminasi dalam penerimaan diri dan kemampuan mereka serta minimnya fasilitas dan pengakuan. Dari dorongan tersebut Muhammadiyah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan menyusun Fikih Difabel dan menjadi salah satu pertimbangan Munas Tarjih ke -31 untuk menyusun Fikih Difabel, sebuah panduan fikih secara lengkap yang mempresentasikan secara  kaffah tentang kaum difabel dan terkait bagaimana sikap dan tindakan apa yang harus dilakukan kepada penyandang difabel. Poin penting dari latar belakang alasan Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah menyusun Fikih Difabel adalah karena minimnya kesadaran masyarakat dalam hal bagaimana merespons serta memperlakukan saudara difabel  dengan baik.

Baca juga:  Pikiran yang Berganti Kiblat

Fikih dalam perespektif Tarjih Muhammadiyah adalah himpunan nilai-nilai. Diantaranya terdapat tiga nilai penting dalam Fikih Difabel ini.

Pertama, tentang bagaimana kita memberi sebutan untuk kaum difabel dengan sebutan yang bermartabat. Bermartabat dalam pengertian ini yaitu dengan tidak lagi memberikan sebutan yang merendahkan apalagi menggunakan sebutan cacat, tidak normal, tidak sempurna atau lain sebagainya. Dalam al-qur’an sendiri mengisyaratkan laqad khalaqnal insane Fii ahsani taqwiim dalam Qs. at-Tin ayat 4, ini menunjukkan bahwa pada dasarnya manusia itu sempurna. Allah swt Maha Sempurna karena itulah terdapat kesempurnaan pula pada penciptaannnya. Tentang sebutan bermartabat ini, Majelis Tarjih merekomendasikannya dengan istilah difabel, differenet ability yang artinya hanya perbedaan kemampuan saja. Biasanya setiap orang juga punya kemampuan tetapi caranaya saja yang berbeda.

Kedua,  Fikih Difabel menjelaskan tentang pedoman ibadah praktis pada kaum difabel. Selain acuan kepada kaum difabel, Fikih ini juga menjelaskan bagaimana tentang memberikan fasilitas dan akses ibadah bagi kaum difabel yang harus disedikan pengelola tempat ibadah.

Ketiga, berkaitan persoalan pelayanan dan solusinya diantaranya bagaimana kedudukan difabel sebagai subjek hukum dalam muamalah juga kedudukan difabel sebagai saksi hukum. Selain itu, ada hak hidup dan tumbuh kembang, hak sipil dan perlindungan.

Secara umum kerangka fikih Muhammadiyah dilandaskan kepada al-Qiyam al-Asasiyah ( nilai-nilai dasar ) meliputi nilai tauhid, nilai keadilan dan nilai kemaslahatan.

  1. Nilai tauhid

Hal ini ialah tentang bagaimana seorang yang beragama harus menjalankan perintah-perintah dalam al-Qur’an dan Hadis tentang prinsip-prinsip kemuliaan manusia yang semuanya telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadis untuk saling memuliakan dan menghormati sebagai sesama manusia. Islam tidak memandang manusia dalam kondisi fisik, sehingga ukuran dalam memandang manusia adalah ketaqwaannya. Dalam hal ini, bagi Islam difabel dianggap sebagai ketentuan dari Allah Swt yang berarti pasti mememiliki nilai dan hikmah didalamnya. Karena sesuatu yang datang dari Allah Swt pasti mengandung nilai kebaikan bukan sebagai kutukan dari Allah swt atau pun sebagai  hasil akibat dari perbuatan buruk manusia.

  1. Nilai keadilan
Baca juga:  Didahului NU, Inilah Kekhasan Fikih Difabel Majelis Tarjih

Ada perintah dalam Islam untuk berlaku adil. Berlaku adil ini tentu berlaku kepada semua orang dengan prinsip kesetaraan, yang tentu dihadapan Allah swt semuanya memiliki kesamaan sebagai seorang hamba. Dalam hal ini, seorang difabel pun tidak menjadikannya lepas dari  posisi sebagai seorang mukallaf dalam menjalankan ibadah sebagai seorang hamba. Semua hamba termasuk difabel tetap harus menjalankan ketentuan-ketentuan Allah Swt termasuk ibadah. Dalam menjalankan ibadah tentu dilandaskan dan disesuiakan dengan kemampuan masing-masing. Prinsip-prinsip dalam Islam sudah dijelaskan dan dituangkan dalam Fikih Difabel. Fikih ini guna menjawab  kegelisahan-kegelisahan yang dialami saudara difabel dalam menjalankan ketentuan-ketentuan ibadah.

  1. Nilai Kemaslahatan

Dalam hal ini memperhatikan prinsip-prinsip dalam Maqashid syar’iyah. Kaitannya dengan difabel yakni dengan menjaga hak-hak mereka dan memberi kontribusi nyata pada mereka serta kesejahteraan keturunan mereka sehingga sesuai dengan Islam sebagai Rahmatan lil Alamin. Menjaga hak-hak mereka agar memiliki ruang yang luas untuk menjalankan hak beribadah, hak memperoleh pendidikan, hak menikmati fasilitas umum dan hak- hak lainnya sebagai seorang manusia. Karena sejatinya mereka memang memiliki semua hak tersebut karena sebagai seorang manusia. Nilai kemaslahatan itu sendiri juga berarti bahwa  setiap orang memiliki kemampuan, jika demikian berarti kudu juga memiliki kontribusi bagi orang lain.

Pada al-Ushul al Kulliyah (prinsip umum) ini juga meliputi pada nilai kemuliaan, Insklusivisme dan penghormatan pemajuan berbasis ilmu. Nilai kemulian ini meerupakan turunan dari nilai tauhid. Kesadaran bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama dan setara di hadapan Allah swt seperti firman Allah dalam Qs. al-Isra’ ayat 70. Segala unsur yang melekat pada manusia lahir maupun bathin tidak boleh dilukai dan dihilangkan. Kemulian manusia seklaipun difabel merupakan kemuliaan lebih tinggi dari makhluk-makhluk lain. Insklusivisme disini merupakan prinsip keterbukaan tanpa membeda-bedakan agama, ras, bentuk fisik atau yang lainnya, hal ini telah tertuang dalam Qs. al-Hujurat ayat 13. Tujuan keberagaman penciptaan manusia untuk membangun kesepahaman dan keharmonisan bukan permusuhan dan perselisihan.

Baca juga:  Ketua Majelis Tarjih: Sudah Saatnya Muhammadiyah Perbaharui Falsafah Pelayanan Kesehatan

Prinsip yang ketiga yakni  penghormatan pemajuan berbasis ilmu. Ilmu merupakan konsep yang mendominasi Islam dan memberi bentuk komoleksitas terhadap peradaban Islam firman Allah Swt dalam Qs. al-Mujadalah ayat 11. Seperti halnya dalam Qs. al-Alaq ayat 1-5 dijelaskan bahwa Islam merupakan agama yang mengedepankan etos keilmuan

Pemenuhan hak difabel harus dilakukan dengan strategi mengarusutamakan isu difabel di semua majelis maupun Amal Usaha Muhammadiyah. Mulai dari Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang hingga Ranting hendaknya berperan dalam mengaplikasikan Fikih Difabel ini dalam ruang lingkup yang nyata dalam seluruh Amal Usaha Muhammadiyah. Dengan begitu, saudara difabel dapat menikmati seluruh hak mereka sebagai seorang manusia serta menempatkan mereka sebagai warga Negara yang bermartabat.

Wallahu a’lam bisshowwab.

Avatar photo

Redaksi Santricendekia

Kirim tulisan ke santricendekia.com melalui email: [email protected]

1 komentar

Tinggalkan komentar