Santri Cendekia
Home » Pembaharuan Ushul Fiqh: Membaca Tawaran Cendikiawan Muslim Kontemporer 

Pembaharuan Ushul Fiqh: Membaca Tawaran Cendikiawan Muslim Kontemporer 

Genderang pembaharuan sudah ditabuh oleh ulama dan cendikiawan Muslim sejak awal abad perkembangan pemikiran Islam. Hal ini dapat dirujuk dari daftar mujaddid yang dibuat oleh Ibn Atsir yang menunjukkan bahwa proses tajdid sudah berjalan sejak awal pertama abad hijriah. Dia meletakkan ‘Umar bin Abdul Aziz sebagai pembaharu di abad pertama Hijriah dan Imam asy-Syafi’i pembaharu pada abad kedua. Maka tidak heran jika pembaharuan dalam Islam khususnya dalam bidang ushul fiqh itu terjadi karena ini telah sejalan dengan sabda Nabi Muhammad saw dari sahabat Abu Hurairah, Nabi saw bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا

Artinya: “Sesungguhnya Allah swt akan mengutus pada ummat ini di setiap pengujung seratus tahun seorang yang memperbaharui agamanya” (HR. Abu Dawud)

Hadist ini dinilai shahih oleh para ulama-ulama hadits baik mutaqaddimun hingga mu’ashirun. Di antaranya: al-Hakim, al-Baihaqi, al-Hafizh al-Iraqi, Ibnu Hajar, as-Suyuthi, dan al-Albani.

Di setiap masa pasti memilki alasan yang berbeda-beda terjadinya sebuah pembaharuan. Misalnya pada masa Umar bin Abdul Aziz, di mana banyak praktik-praktik yang tidak berbasis sunnah mulai bermunculan pada masyarakat saat itu, sehingga beliau terdorong untuk mengumpulkan hadits dengan meminta Syihabuddin az-Zuhri. Kemudian pada masa selanjutnya sangat banyak tantangan yang datang dari luar disebabkan interaksi ummat Islam dengan peradaban dan masyakarat asing (Yunani, Kristen, Yahudi, Persia, dll), begitu juga disebabkan karena tidak ditemukannya jawaban-jawaban yang jelas baik dalam al-Qur’an, Sunnah, maupun praktik Shahabah terhadap permasalahan baru. Seiring dengan perkembangan waktu, suara pembaharuan bertambah nyaring didengungkan oleh para ulama disebabkan oleh berkembangnya praktek taqlid dan mandeknya wacana intelektual (ijtihad) serta ummat Islam saat itu digoncang oleh praktik-praktik bid’ah.

Pada abad modern faktor tuntutan pembaharuan semakin banyak di samping kemadekan intelektual yang terjadi dan taqlid juga berkembang, tetapi pada saat yang sama masyarakat Muslim dihadapkan oleh masuknya kekuatan asing yang menjajah dunia Islam, keterbelakangan dalam sains dan teknologi; stagnansi intelektual, serta tumbuh kembangnya lembaga-lembaga yang berbasis nilai-nilai Barat. Inilah yang kembali mendorong para ulama, cendikiawan, intelektual untuk semakin gencar menyuarakan ijtihad dan pembaharuan dalam arti kembali kepada ajaran Islam untuk menghadapi bangsa barat serta apa yang mereka bawa dalam hal yang negatif.

Pembaharuan di sini juga bermakna bahwa ummat Islam bisa mempelajari sains dan teknologi barat untuk menyamai mereka. Adapun mengenai pembaharuan terhadap hukum Islam sudah terdengar bahkan di awal abad dua puluh sendiri sudah terdengar nyaring, berbeda dengan ushul fiqh yang sampai menjelang akhir abad kedua puluh dorongan pembaharuan tersebut belum terdengar. Barulah sekitar dua dekade terakhir seruan pembaharuan ushul Fiqh baru mulai terdengar dan karya-karya yang bernuansa pembaharuan ushul fiqh mulai banyak dipublikasikan.

Selanjutnya muncullah sebuah pertanyaan terkait mengapa harus ada sebuah pembaharuan dalam ushul fiqh? Hal ini dapat dijawab dengan beberapa jawaban berikut:

  • Usul Fiqh adalah ilmu yang berkaitan langsung dengan metode berpikir dalamIslam.
  • Usul Fiqh adalah ilmu yang langsung berhubungan dengan metode panfsiranteks wahyu, sementara persoalan utama ummat Islam saat ini adalah bagaimana teks wahyu tersebut dapat berinteraksi dengan realitas hari ini.
  • Usul Fiqh klasik dianggap mengalami stagnansi sementara persoalan yang dihadapiumat Islam semakin kompleks, sehingga diperlukan metode pembaharuan terhadap ilmu ini agar dapat membantu ummat Islam untuk tetap menerapkan perintah agamanya dan pada saat yang sama tidak tercabut dari akar kontemporernya.
  • Sebagian cendikiawan Muslim (liberal sekuler) umumnya melihat bahwa persoalanummat ada pada pemahaman mereka terhadap teks yang dikungkung oleh metode berpikir klasik yang dibangun oleh para Usuliyyun. Oleh sebab itu, kerangka ushul fiqh ini sudah saatnya harus diperbaharui.
Baca juga:  Derajat Kesahihan Hadis Doa Makan (Contoh Penelitian Hadis Sederhana)

 

Dalam menyikapi pembaharuan terhadap ushul fiqh ini, para ulama dan cendikiawan Muslim memilki sikap yang berbeda-beda. Sikap mereka tersebut jika dibuat skema, maka sebagai berikut:

Dari ketiga sikap ulama di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Menolak Pembaharuan, mereka berpendapat bahwa kaidah-kaidah yang telah diwariskan oleh generasi sebelumnya telah mencapai puncaknya bahkan nyaris tidak ada celah untuk membuat penambahan atau pembaharuan di sana. Sehingga sangat tidak mungkin untuk meletakkan kaidah-kaidah baru lainnya atau bahkan tandingannya, tetapi masalahnya ialah pada diri kita yang seolah-olah tidak mampu mengaplikasikan atau melakukan proses-proses ijtihad yang dituntut oleh ushul fiqh itu sendiri. Salah satu figure dalam kelompok ini ialah Syekh Muhammad Said Ramadhan al-Buthi. Hal ini dapat dilihat dalam kitab isykaliyah tajdid ushul fiqh yang isinya perdebatan tentang pembaharuan ushul fiqh antara Syekh al-Buthi dan Syekh Abu Ya’rub al-Marzuki.
  2. Mendekontruksi dan Mengganti, mereka berpendapat bahwa ushul fiqh mesti didekonstruksi dan diganti dengan alasan bahwa ilmu ushul fiqh sekarang sudah tidak layak untuk digunakan karena ilmu tersebut dibagun pada abad klasik dan konteks masyarakat yang berbeda yang tidak memiliki relevansi lagi dengan konteks masa kini, maka jika ingin digunakan perlu adanya perombakan dan diganti dengan yang baru, dan penggatinya itu dikembangkan atau diambil dari teori-teori barat. Kelompok ini didominasi oleh orang-orang liberal sekuler.
  3. Memperbaharuidengan selektif, mereka merupakan kelompok yang moderat yang membuka peluang bagi terbentuknya pembaharuan dalam ushul fiqh, namun dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah universal yang telah digariskan oleh para ulama salafiyyun. Adapun beberapa tokoh dalam kelompok ini ialah Syekh Yusuf al-Qardhawi, Syekh Wahbah az-Zuhaili, dan yang paling menonjol sekarang ini ialah Syekh Ahmad ar-Raysuni yang terkenal dengan teori-teori maqashidnya.

Dalam membaca tawaran terkait pembaharuan ushul fiqh yang dikemukakan oleh ulama dan cendikiawan muslim kontemporer, maka hadir beberapa tokoh yang konsen dalam hal ini. Berikut tokoh-tokoh tersebut dan tawaran mereka terkait tajdid ushul fiqh:

  • Muhammad Syahrur

Syahrur termasuk kelompok yang ingin mendekonstruksi dan mengganti ushul fiqh dengan alasan bahwa Ilmu ini telah kehilangan vitalitasnya untuk berhadapan dengan persoalan masyarakat masa kini. Sehingga lewat karya-karyanya terutama bukunya yang berjudul al-Kitab wa al-Qur’an: qira’ah mu’asirah, dia menyerukan untuk melakukan pembacaan ulang (i’adah al-qiraah) baik terhadap teks keagamaan maupun terhadap keilmuan Islam klasik, dalam salah satu wawancaranya dia mengatakan:

“Sesungguhnya masalah kita terletak pada buku yang terdiri dari 200 halaman – yakni kitab ar-Risalah karya Imam asy-Syafi’I rahimahullah – apabila kita dapat melampaui kitab ini, maka persoalan kita dengan turats dengan sendirinya bisa diuraikan /diselesaikan….saya ini tidak percaya denga apa yang dibuat oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’I.”

Adapun tawaran dari Syahrur sebagai berikut:

  • Syahrur menawarkan metode baru yang dia adopsi dari perkembangan dalam ilmu sosial dan filsafat Barat.
  • Syahrur menegaskan bahwa makna sebuah teks tidak permanen, berubahseiring dengan perubahan waktu. Begitu juga hukum yang terdapat dalam teks berubah sesuai dengan kondisi. Sehingga hukum yang ada dalam teks tidak bisa dianggap permanen. Adapun hal yang permanen menurutnya adalah nilai, bukan bentuk lahir dari teks tersebut.
  • Syahrur juga memperkenalkan teori batas, dimana suatu hukum tidak harusdiaplikasikan pada batas maximum, tapi bisa pada batas minimum.
  • Hasan al-Turabi

Dia merupakan tokoh yang moderat secara pribadi menurut Ust. Dr, Nirwan Syafrin, walaupun sebagian kelompok lainnya menganggap bahwa apa yang disampaikannya itu terpengaruh oleh barat karena dia merupakan lulusan doktor bidang hukum di Sorbonne University Prancis. Salah satu bukunya yang membicarakan tentang tajdid ushul fiqh ialah kitab Tajdid Ushul Fiqh al-Islami. secara khusus beliau mengatakan dalam kitabnya bahwa:

Baca juga:  Memahami Hal Ihwal Khilafiyyah

“Sejenak kita harus berhenti dengan ilmu ushul fiqh ini, untuk menghubungkannya dengan realitas sosial karena persoalan ushul fiqh dalam literatur fiqh kita sekarang ini menjadi abstrak. Sehingga ilmu tersebut hanya menjadi teori-teori yang hampir tidak dapat melahirkan fiqh, melainkan hanya menimbulkan perdebatan yang tidak berujung. Sementara keadaan dalam fiqh itu mesti berkembang untuk menjawab tantangan-tantangan yang bersifat praktis, maka seharusnya ushul fiqh juga harus berkembang sebagaimana ilmu fiqh yang terus hidup.”

Dari pernyataannya, maka dapat dipahami bahwa sangat pentingnya memperbaharui metode ushul fiqh guna melahirkan fiqh-fiqh yang dapat menjawab persoalan kontemporer yang muncul saat ini. Kemudian beliau memberikan tiga tawaran, yaitu:

  • القياس الواسع(Memperluas makna al-Qiyas)
  • الاستصحاب الواسع(Memperluas makna al-Istishab)
  • إجماع المسلمين(Menggunakan ijma’ umat Islam dan bukan lagi sekedar ijma’ ulama)
  • Abdullah Ahmad an-Na’em

Dalam bukunya yang berjudul Toward an Islamic reformation civil liberties human rights and international law. An-Na’em mengkritik hukum-hukum Islam terutama yang terkait dengan konstitusionalisme, ruang publik, wanita, dan non-Muslim, dianggapnya bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional. Padahal hukum tersebut berlandaskan kepada nash yang qath’i ad-dilalah. Dia menyoroti terutama ayat-ayat hukum yang turun di Madinah yang menurutnya tidak mencerminkan risalah al-Qur’an periode Mekah.

Abdullah Ahmad an-Na’-em menawarkan teori yang disebutnya Evolutionary Approach atau Naskh terbalik. Naskh ialah membatalkan/menghapus suatu hukum dengan dalil yang datang kemudian. Adapun esensi dari pendekatan evolusi ini adalah “..membalikkan proses naskh atau penghapusan hukum sehingga ayat-ayat yang telah dihapus hukumnya di masa lalu dapat disahkan/diberlakukan lagi pada masa sekarang, dengan konsekuensi penghapusan dari hukum ayat yang dulu itu diberlakukan sebagai syariah. Selanjutnya untuk mencapai tingkat pembaharuan itu, kita harus mampu mengesampingkan teks-teks al-Qur’an dan Sunnah yang  qath’i ad-dilalah karena telah memenuhi tujuan transisinya lalu menerapkan ayat-ayat yang turun di Mekah yang sebelumnya tidak sesuai dengan penerapan praktis, tetapi sekarang inilah jalan satu-satunya agar kita dapat maju.”

Pemikiran seperti ini adalah pemikiran yang sangat berbahaya karena seolah-olah tidak ada kesinambungan antara apa yang turun di Madinah dan apa yang turun di Mekah serta secara tidak langsung an-Na’em mengkritik Allah yang menurunkan ayat-ayat tersebut.

  • Tariq Ramadan

Dia merupakan cucu dari seorang tokoh yaitu Hasan al-Banna. Sama seperti tokoh lain, Tariq Ramadan yang tinggal di lingkungan Barat, juga menyerukan agar dilakukan pembaharuan terhadap pemikiran dan ushul fiqh secara khusus, agar Muslim di Eropa bisa hidup beradaptasi dengan lingkungannya dan pada saat yang sama tidak melepaskan nilai-nilai keislamannya. Lewat bukunya yang berjudul Radical reform islamic ethics and liberation. Dia mengajak untuk menghidupkan konsep ijtihad. Dalam konteks ini, dia mengajak untuk menginterpretasi ulang terutama ayat-ayat yang selama ini dianggap qat’i. hal ini hampir sama dengan yang dilakukan an-Na’em yaitu ingin menghidupkan etika Islam bukan semata-mata legal formalnya saja. Ini adalah kebanyakan ajakan tokoh-tokoh terutama orang liberal agar agama ini menjadi agama yang terfokus pada etika.

Dalam sebuah tulisannya dia mengemukakan tentang A Call for International Moratorium khususnya berkaitan dengan masalah hudud. Inti dari apa yang dikemukakannya ialah dia menuntut agar hukuman hudud seperti rajam dan hukuman mati di negara mayoritas Muslim mesti ditangguhkan karena tidak adanya kesepakatan jumhur ulama mengenai pemahaman mereka terhadap ayat hudud, dan penerapannya tidaklah secara eksplisit atau bulat disebutkan, lalu mengingat bahwa sistem politik serta keadaan masyarakat Muslim tidak menjamin perlakuan yang adil terhadap setiap individu di depan hukum, maka kewajiban moral dan tanggung jawab kita untuk menuntut agar dihentikan bahkan  dia mengatakan bahwa hukum hudud ini tidak akurat sebagai penerapan syariat Islam. Namun pernyataanya tersebut banyak menuai kritik dari beberapa kelompok karena ayat yang berkaitan dengan masalah hudud ini sudah sangat jelas merupakan ayat yang bersifat qath’i baik kedatangan maupun dilalahnya.

  • Ahmad ar-Raysuni
Baca juga:  Kapankah Datangnya Pertolongan Allah?; Tadabbur Surah An-Nashr

Ahmad ar-Raysuni adalah salah satu tokoh yang getol meyuarakan pembaharuan ushul fiqh dan dia juga tokoh yang merepresentasikan kelompok moderat dalam masalah ini. Pembaharuan ushul fiqh yang dikemukakannya dia berusaha tetap berpijak dari turats Islam, dan tidak mengambil dari warisan pemikiran Barat. Dalam pandangannya, ushul fiqh saat ini seperti kehilangan tujuan utamanya untuk menjembatani antara realitas dengan teks wahyu. Salah satu faktornya karena ilmu ini telah bercampur dengan disiplin keilmuan lain yang bukan bagian dari dirinya seperti Filsafat, Ilmu Kalam, Mantiq, dan Ilmu Bahasa. Oleh sebab itu, hal ini diwujudkan dengan sebuah kitab ushul fiqh yang sudah mulai menghilangkan unsur-unsur yang tidak termasuk bagian dari dirinya. Judul dari kitab itu adalah At-Tajdid al-Ushuli nahwa shiyagah tajdidiyah li ‘ilmi ushul al-fiqh. Kitab ini merupakan karya kolaborasi dari beberapa ulama, namun ar-Raysuni adalah supervisor dari pembuatan kitab tersebut.

Kemudian yang dimaksud dengan pembaharuan ushul fiqh dalam kelompok moderat adalah menghubungkan apa yang telah lalu dan apa yang telah ada dalam teori-teori ushul fiqh, kemudian dibuat ciri-ciri kebaharuan, sehingga menjadi baru di mana sebelumnya tidak dikenal oleh manusia, namun dapat diterima oleh akal. Begitu juga yang disampaikan oleh  Dr. Khalifa Babiker al-Hasan yang dimaksud pembaharuan ushul fiqh ialah mengembalikan ushul fiqh kepada kondisi metodologis yang natural dan dengan ilmu itu dapat merespon tuntutan persoalan kontemporer dengan tetap terukur serta pandangannya fleksibel namun tetap mempertahankan keaslian dan disiplinnya.  Jadi inilah upaya yang dilakukan oleh kelompok moderat dalam pembaharuan ushul fiqh dengan tidak sama sekali membuang/menghapus ushul fiqh yang lama, tetapi tidak juga mengadopsi sepenuhnya yang telah ada, namun diusahakan yang lama tersebut memiliki wajah yang baru.

Oleh karena itu, dalam konteks ini Ahmad ar-Raysuni sebagai tokoh yang paling banyak berbicara tentang pembaharuan ushul fiqh khususnya yang berbasis kepada maqashid. maka dia menawarkan rekontruksi terhadapnya. Menurutnya tujuan dari ushul fiqh adalah untuk menafsirkan teks dan teks tersebut dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Kajian teks harus dapat merumuskan maqashid dari teks tersebut sehingga memberikan kemasalahatan kepada ummat.

Penutup

Inilah uraian secara umum terkait membaca tawaran cendikiawan muslim kontemporer mengenai pembaharuan ushul fiqh, dan sebenarnya masih banyak lagi tawaran-tawaran yang dikemukakan oleh para tokoh-tokoh lain yang tidak disebutkan di sini, maka perlu adanya pengkajian lebih dalam persoalan ini. Namun dengan adanya beberapa tokoh di atas kita sudah dapat menangkap gambaran terhadap kelompok-kelompok yang ada.

Sumber : Seri Kuliah Ushul Fiqh sesi ke-8 melalui Zoom yang diselenggarakan oleh INSIST pada 18 September 2020 – 14 November 2020.

Pemateri : Ust. Dr. Nirwan Syafrin Manurung, M.A

 

Edy Masnur Rahman

Mahasiswa Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar