Santri Cendekia
Home » Pemihakan dan Pelayanan untuk Komunitas Difabel

Pemihakan dan Pelayanan untuk Komunitas Difabel

Oleh: Muhammad Qorib

Komunitas difabel akhir-akhir ini menyedot atensi masyarakat secara luas. Komunitas ini sering dianggap sebagai warga negara kelas dua, karena berbagai keterbatasan fisik dan mental yang mereka miliki. Sejatinya, tidak ada pengelompokan warga negara dan tidak ada pembedaan kesempatan, peran dan fungsi di ruang komunal dan ruang publik bagi warga Masyarakat. Secara teologis eksperiensial agama menjadi referensi yang sangat penting dalam diskursus tentang komunitas difabel.

Eksistensi Komunitas Difabel

Banyak istilah yang dapat digunakan untuk menunjukkan komunitas difabel. Ada yang menyebut, difabel terambil dari kata different ability (kemampuan yang berbeda), differently abled (berkemampuan berbeda), dan meskipun secara redaksional berbeda namun secara substantif sama, adalah disability (keterbatasan diri), handicapped (cacat). Kondisi tersebut disebabkan minimal karena dua variabel, yaitu difabel marital (bawaan sejak lahir) dan difabel sosial (karena kecelakaan, bencana alam, maupun peperangan).

Meskipun para ahli memberikan definisi yang beragam, namun keragaman istilah tersebut memiliki muara yang sama, yaitu komunitas yang memiliki kemampuan berbeda. Dalam perdebatan ini perlu dianalisis bahwa komunitas difabel bukan komunitas masyarakat yang tidak punya kemampuan, melainkan mereka memiliki kemampuan dan cara yang berbeda dengan kebanyakan warga masyarakat lainnya. Banyak kecakapan yang mereka miliki dan banyak karya yang sudah mereka lahirkan. Hal ini tentu saja melampaui kecakapan dan prestasi warga masyarakat pada umumnya.

Eksistensi komunitas difabel ini dijamin oleh Undang-Undang, misalnya saja dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Difabel dalam Undang-Undang tersebut diistilahkan dengan disabilitas. Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa Negara memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Jika diamati secara seksama, Undang-Undang tersebut menjadi alas hukum yang kuat bahwa tindakan diskriminatif terhadap komunitas difabel sesungguhnya tindakan melawan hukum.

Pada skala global, eksistensi komunitas difabel mendapat payung hukum melalui konvensi (kesepakatan tertulis) yang dikenal dengan Convention on the Right of Person with Disability (CRPD). CRPD diadopsi oleh PBB pada General Assembly pada 13 Desember 2006 dan mendapatkan status legal penuh pada bulan Mei 2008. Di Indonesia, CRPD disahkan menjadi Undang-Undang pada 18 Oktober 2011 melalui Sidang Paripurna DPR yang dihadiri seluruh fraksi dan Komisi VIII. Payung hukum ini sangat penting, karena menjelaskan paradigma baru masyarakat terhadap komunitas difabel. Eksistensi mereka akan kokoh jika didukung oleh pemerintah secara struktural dan oleh masyarakat secara kultural.

Secara kuantitatif, komunitas difabel terbilang besar. Badan PBB untuk kesehatan (WHO) menginformasikan bahwa komunitas difabel dunia mencapai angka satu milyar lebih atau 15 persen dari total penduduk dunia. Di Indonesia sendiri, jumlah komunitas difabel mencapai angka 21.84 juta atau sekitar 8.56 persen penduduk Indonesia. Data tersebut diambil dari Survey Penduduk Antar Sensus atau SUPAS 2015. Sudah seharusnya, komunitas difabel duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi sebagaimana yang lain. Untuk memantapkan jati diri mereka, PBB menetapkan tanggal 3 Desember, sejak 1992, sebagai hari Penyandang Disabilitas Dunia.

Respons Teologis

Dalam perspektif Islam, komunitas difable diistilahkan dengan dzawil ahat, dzawil ihtiyaj al-khashah atau dzawil a’dzar, secara umum diartikan dengan komunitas orang-orang yang mempunyai keterbatasan, berkebutuhan khusus, atau uzur. Alquran menginformasikan bahwa difabel dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu; difabel secara denotatif dan difabel secara konotatif. Difabel secara denotatif adalah komunitas yang secara fisik dan mental berbeda dari kebanyakan manusia lainnya. Hal ini dapat dilihat dari kata a’ma (buta) dan a’raj (tuna daksa) (Q.S. An-Nur/ 24: 61). Difabel secara konotatif adalah komunitas yang secara fisik sehat namun mentalitasnya tergolong difabel. Hal ini dapat dilihat dari kata shummun (tuli), bukmun (bisu), ‘umyun (buta) (Al-Baqarah/ 2: 18).

Baca juga:  Kritik Terhadap Kolonialisme dalam Serial Avatar: The Last Airbender

Sesungguhnya Islam tidak menjadikan kategorisasi difable atau non difabel sebagai standarisasi. Standarisasi kemuliaan manusia diukur dari kualitas ketakwaannya kepada Allah (Q.S. Al-Hujurat/ 49: 13). Takwa meliputi berbagai kualitas fisikal dan spiritual, bukan ditentukan oleh fisikal atau spiritual secara disintegratif. Siapapun yang dapat mencapai standarisasi tersebut, dialah yang dapat dikatakan sebagai insan terbaik, tentu sesuai dengan kapasitas masing-masing. Ayat ini juga menolak kategorisasi sosial budaya yang bersifat diskriminatif dengan menegasikan komunitas masyarakat yang berkebutuhan khusus. Inilah prinsip al-musawwa itu (equality), dimana setiap orang akan dilihat secara kualitatif.

Pada ayat ini juga ditegaskan bahwa perbedaan jenis kelamin (dzakar wa untsa), heterogenitas suku (syu’ub) dan bangsa (qaba’il) bukan merupakan variabel pembeda dan tinggi rendahnya derajat seseorang. Justru berbagai komunitas itu diciptakan oleh Allah dengan potensi masing-masing untuk saling mengenal (ta’arafu), bukan saling menafikan. Ta’arafu dalam ayat tersebut berasal dari kata ‘arafa yang berarti mengenal. Kata tersebut mengandung arti resiprokal. Disini menjadi jelas bahwa perintah yang terselip dari kata ta’arafu adalah saling berkontribusi (tasahum), saling membutuhkan (al-ihtiyajad) dan saling melengkapi (takamul).

Ayat tersebut juga mengindikasikan bahwa festival kehidupan dapat diikuti dan dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali. Islam bersifat humanis, karena manusia diperlakukan secara egaliter, terhormat dan mulia. Secara lebih komprehensif, ayat ini menjadi menarik jika dihubungkan dengan sebab turunnya (asbab al-nuzul) mengenai respons peyoratif masyarakat terhadap Bilal bin Rabah. Bilal diberikan kepercayaan oleh Rasulullah untuk mengumandangkan azan ketika terjadinya peristiwa Fathu Makkah. Menurut sebagian masyarakat, Bilal tidak pantas mengumandangkan azan karena status sosial yang disandangnya sebagai bekas budak. Pada kasus Bilal tersebut, perspektif genetis lebih dominan ketimbang perspektif fungsional. Orang dilihat bukan lagi dari aspek kualitas yang dimiliki melainkan dari silsilah keluarganya.

Allah juga memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menegakkan keadilan (al-‘adalah/ justice). Islam melarang tindakan diskriminatif karena dilatarbelakangi oleh sentimen suka atau tidak suka. Suka atau tidak suka dapat disebabkan karena perbedaan agama, suku, bangsa, bahasa, warna kulit, bentuk tubuh, dan strata sosial. Untuk menutup tindakan diskriminatif tersebut, maka keadilan wajib ditegakkan. Keadilan sesungguhnya merupakan jalan untuk menuju kepada kesejahteraan jiwa dan raga (takwa). Keadilan mengandung makna bahwa manusia diposisikan secara egaliter (Q.S. Al-Ma’idah/ 5: 8).

Keadilan dalam ayat tersebut ditunjukkan dengan dua kata, yaitu; qisth dan ‘adl. Secara umum maknanya sama, namun qisth memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari kata ‘adl. Qisth lebih terkait dengan sikap lapang dada dalam sebuah keputusan, sementara ‘adl baru sebatas tindakan menempatkan sesuatu pada tempat yang seharusnya, boleh jadi ada pihak yang merasa kurang terima dengan penempatan itu. Jika sebuah usaha belum dapat sampai pada tingkatan qisth, sampai pada tingkatan ‘adl sudah dianggap memadai.

Baca juga:  Al Ghazali, Jerussalem, dan Upaya Merebut Kembali Al-Aqsa

Secara semantik, ‘adl mengandung empat makna, yaitu; pertama, adil dalam arti sama. Seseorang disebut adil jika ia memperlakukan orang sama antara satu dengan lainnya. Persamaan disini adalah persamaan hak; kedua, adil dalam arti seimbang. Dalam konteks ini, keadilan identik dengan proporsionalitas. Keseimbangan tidak mengharuskan persamaan kadar dan sarat bagi semua bagian unit agar seimbang. Bisa saja satu bagian berukuran kecil atau besar; ketiga, adil dalam arti perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada pemiliknya. Lawan keadilan dalam pengertian yang ketiga ini adalah kezaliman (zhulm). Dalam hal ini, keadilan meliputi aspek yang sangat luas, misalnya; keadilan politik, keadilan teologis, keadilan ekonomi, keadilan etis, keadilan legal dan keadilan sosial.

Keadilan terintegrasi dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup warga masyarakat, terutama mereka yang menderita dan lemah posisinya dalam siklus kehidupan seperti; anak yatim, kaum miskin, para janda, dan komunitas difabel. Perlu dicermati bahwa penegakan keadilan bersifat instruksional, bukan sekedar acuan etis yang bersifat himbauan. Ketika narasi Alquran mengandung kalimat yang bersifat instruksional, ini dapat dipahami sebagai aktifitas yang wajib dilaksanakan. Dengan demikian, menegakkan keadilan menjadi sesuatu yang bersifat wajib. Jika keadilan tidak tegak, maka akan berkonsekuensi pada renggangnya sistem sosial dan pada gerakan yang lebih jauh, hal ini dapat saja bermuara pada terjadinya disintegrasi masyarakat.

Secara eksperiensial, penghormatan terhadap komunitas difabel ini dapat dicermati langsung dalam narasi Surah ‘Abasa (81) ayat 1 – 16. Asbab al-nuzul dari ayat tersebut berkenaan dengan sikap Rasulullah kepada Abdullah Ibn Umi Maktum. Sebagaimana diketahui bahwa Abdullah Ibn Umi Maktum seorang difabel. Rasulullah merasa tidak nyaman dengan kehadirannya. Ia dianggap mengganggu komunikasi politik yang sedang dibangun oleh Rasulullah kepada salah seorang pembesar Quraisy, yaitu Walid Ibn Mughirah.

Allah mengingatkan bahwa niat baik dari komunitas difabel yang ingin memperbaiki kualitas diri jauh lebih mulia dan terhormat ketimbang status sosial para bangsawan dan penguasa yang sedang berbincang dengan Rasulullah. Pesan lain yang terkandung dalam ayat ini adalah bahwa status sosial bukan merupakan acuan penghormatan dan alat ukur mulia atau tidak mulianya seseorang, melainkan niat untuk berubah dan berbuat baik. Komunitas difabel dalam hal ini harus menempati posisi mulia bahkan boleh jadi bisa lebih terhormat dibanding para bangsawan yang masih bersifat spekulatif. Belum tentu di hatinya tersimpan niat tulus dan ikhlas untuk berbuat kebajikan.

Status komunitas difabel dan non difabel sejajar, tidak ada pembedaan diantara keduanya. Islam sangat menghormati dan memuliakan kedudukan mereka, dan memberikan ruang terbuka secara asasi. Diferensiasi antara difabel dan non difable bahkan semestinya tidak ada, karena kualitas diri manusia diukur dari kebersihan hati dan kualitas karya yang dapat memberikan manfaat untuk banyak pihak. Dalam sebuah hadis dijelaskan secara substantif bahwa Allah sama sekali tidak menjadikan kesempurnaan fisik dan kepemilikan harta benda sebagai ukuran, melainkan niat baik dan berbagai prestasi yang ditorehkan. Ini juga yang ditekankan kembali oleh Rasulullah dalam khutbah pada pelaksanaan haji wada’.

Baca juga:  Akui Saja Kalau Rukyat itu Memang Ribet!

Dengan kata lain, jika berprestasi lebih baik, maka komunitas difabel menempati derajat yang lebih tinggi daripada non difabel. Tidakkah di masyarakat juga terjadi seperti itu? Banyak orang yang secara fisik sempurna namun minus prestasi, bahkan tak sedikit yang menjadi sampah masyarakat. Sebaliknya, tak sedikit pula anggota komunitas difable yang menorehkan prestasi tinggi, mengharumkan nama agama, bangsa, dan dunia karena kreatifitas amal baik yang mereka kerjakan.

Secara historis dapat dilihat, Rasulullah memberikan tugas mulia kepada Bilal bin Rabah sebagai muadzin, bergantian dengan Abdullah Ibn Umi Maktum. Keduanya memiliki kelebihan yang tidak dimiliki sahabat Rasulullah yang lain, yaitu suara yang sangat merdu. Demikian pula dengan Ibnu Mas’ud, salah seorang perawi hadis. Ia terkadang dibulli oleh masyarakat. Satu ketika, Ibnu Mas’ud naik ke atas pohon, tanpa sengaja kain yang ia pakai tersingkap dan kelihatan kakinya yang sangat kecil. Para sahabat yang melihatnya sambil melontarkan ejekan. Rasulullah marah melihat keadaan itu. Beliau kemudian berkata, “Ketahuilah, bahwa di hari pembalasan kedua kaki Ibnu Mas’ud akan lebih berat daripada gunung Uhud”.

Secara teologis dan ekspreriensial, Islam menempatkan komunitas difabel secara mulia. Oleh karena itu, sudah seharusnya setiap anggota masyarakat tidak melihat mereka sebagai warga negara kelas dua dan menilainya secara peyoratif. Perlu dibudayakan sikap positif untuk mereka. Sikap positif ini sangat penting karena terkait erat dengan penciptaan berbagai sarana dan kesempatan untuk mereka. Kini dibutuhkan dan sudah semestinya disiapkan masjid ramah komunitas difabel, toilet ramah difabel, sekolah ramah difabel, rumah sakit ramah difabel, panti asuhan ramah difabel dan peluang kerja untuk komunitas difabel.

Penyediaan Layanan

Mengingat jumlah komunitas difabel yang banyak, perlu juga disiapkan kesempatan studi ke jenjang Pendidikan Tinggi. Selain menyambut program pemerintah dengan slogan “Kampus Merdeka”, komunitas difabel juga diberikan kemerdekaan untuk mengecap Pendidikan Tinggi. Kampus tersebut terdiri dari tidak saja para mahasiswa difabel, namun juga kurikulum yang disusun by design. Betapa banyak potensi intelektual yang dapat dijaring dari komunitas difabel ini. Namun secara implementatif, potensi tersebut terkendala dan tidak dapat berkembang dengan baik, bahkan tak sedikit yang mati. Hal ini dikarenakan lingkungan yang tidak mendukung dan mengeksklusi eksistensi mereka. Selain itu, infrastruktur dan suprastruktur belum tersedia dengan baik.

Memperjuangkan hak-hak komunitas difabel menjadi aktifitas yang penuh tantangan. Tidak saja di lingkungan Masyarakat luas, di lingkungan akademik sekalipun komunitas difabel belum diterima dengan baik. Karena itu, Perguruan Tinggi perlu memikirkan sebuah lembaga kajian dan advokasi untuk komunitas difabel. Selain sebagai rujukan akademik, lembaga tersebut dapat berperan dalam banyak kegiatan pendampingan. Memberi respons terhadap eksistensi komunitas difabel bukan sekedar mengumbar rasa kasihan dan simpati. Lebih dari itu, kita mesti berupaya menyediakan ruang yang proporsional bagi mereka untuk berkreasi dan mengimplementasikan gagasan-gagasannya. Wallahu a’lam.

*Penulis adalah Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara dan Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Muhammad Qorib

Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammaidyah Sumatera Utara dan Dekan Fakultas Agama Islam UM Sumatera Utara

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar