Santri Cendekia
Home » Pengaruh Studi Islam terhadap Studi Agama di Akademia Barat

Pengaruh Studi Islam terhadap Studi Agama di Akademia Barat

Topik yang sudah sering dikaji baik oleh para sarjana Barat atau sarjana Indonesia adalah penetrasi epistemologi dan metodologi Barat terhadap studi Islam.

Namun, yang sering diabaikan adalah pertanyaan sebaliknya. Sejauh mana studi Islam kontemporer memberikan pengaruh terhadap disiplin religious studies (studi agama) di dunia Barat? Pertanyaan ini menarik untuk mulai didiskusikan dalam rangka memberikan perspektif yang lebih optimistik dalam melihat masa depan studi Islam.

Salah satu pendekatan paling umum digunakan untuk mempelajari Islam adalah filologi. Pendekatan ini sangat terkenal baik di kalangan sarjana muslim ataupun non-Muslim.

Satu hal yang layak dicatat mengenai pendekatan ini adalah kenyataan bahwa ia hampir tidak mempengaruhi studi agama secara lebih luas (Ernst dan Martin, 2012). Alasan di balik ini adalah pendekatan ini kurang berdialog dengan bidang yang lebih luas, yaitu studi agama, dan studi sosial humaniora secara umum.

Berbeda dengan pendekatan filologis, bidang antropologi sudah lama mempengaruhi kajian atau studi agama.

Sejak berdirinya disiplin antropologi Islam melalui karya Clifford Geertz pada decade 60-an, religious studies telah menerima masukan teori yang signifikan dari studi Islam.

Meskipun para antropolog mempelajari partikularitas budaya dan hal-hal yang bersifat mikroskopik, mereka lebih cenderung ke arah teoretisasi dan terlibat dengan isu-isu yang lebih luas dibandingkan dengan filologi.

Dalam Islam Observed (1971), Clifford Geertz secara eksplisit menyatakan bahwa studinya memiliki tujuan ganda, yaitu: untuk menguraikan kerangka umum untuk studi perbandingan agama dan menjelaskannya melalui studi tentang masyarakat Islam.

Geertz melakukan studinya tentang perubahan sistem keagamaan melalui studi Islam di Maroko dan Indonesia. Teori antropologisnya tentang “agama sebagai simbol” dan metode “deskripsi tebal” yang kemudian menjadi teori penting dalam studi antropologi secara umum adalah hasil studinya tentang Islam di kedua negara tersebut.

Dalam buku ini, Geertz berpendapat bahwa perubahan dan perkembangan agama bergantung pada institusi. Karena itu, Geertz menyatakan bahwa setiap sarjana yang ingin meneliti topik perubahan (change) harus memperhatikan institusi sosial agama.

Dalam hal ini, Geertz menulis bahwa memahami “Kekristenan sulit tanpa Gregorius daripada tanpa Yesus…, [memahami] Islam [sulit] tanpa Ulama daripada tanpa Muhammad; dan [memahami] Hindu [sulit] tanpa kasta daripada tanpa Veda … “(hal. 3).

Setelah Clifford Geertz, antropolog terkemuka lain yang karyanya tentang Islam akan berdampak pada bidang religious studies adalah Talal Asad. Salah satu fokus utama kajiannya yang kemudian menjadi salah satu topik pokok dalam studi agama di Barat adalah mengenai konsep sekularisme. Dalam hal ini, Asad dikenal sebagai pendiri “studi sekularisme kritis” melalui bukunya Formations of the Secular: Christianity, Islam, and Modernity in 2003 (Fanell, 2010; March, 2015).

Baca juga:  HIV/AIDS, Homoseksualitas dan HAM

Pengaruhnya pada disiplin religious studies bisa dilihat dari bagaimana karyanya selalu digunakan sebagai salah satu bacaan wajib dalam seminar atau kuliah pasca sarjana teori agama modern, antropologi agama, atau antropologi pos-kolonialisme di universitas-universitas Amerika. Asad dalam studinya ingin mendekonstruksi pandangan yang selalu melihat sekulerisme sebagai keharusan sejarah bagi peraraban global.

Asad menulis bahwa baik sekularisme maupun sekularisasi (manifestasi historis dari logika sekuler) adalah produk historis kebudayaan tertentu yang bersifat relatif, ketimbang suatu paham dan proses sejarah yang mutlak.

Bagi Asad, sekularisme adalah konsep yang secara khusus terkait dengan sejarah spesifik dan situasi geografis Eropa dan terjerat dengan konsep kapitalisme dan demokrasi liberal.

Asad menentang Charles Taylor, ahli filsafat sekularisme yang terkenal, yang berpendapat bahwa sekularisme adalah penjamin pluralisme dan prasyarat untuk demokrasi. Menurut Asad, Taylor tidak secara serius melihat kelemahan demokrasi liberal.

Asad juga tidak setuju dengan argumen yang menyatakan keniscayaan transformasi agama menjadi sekularisme. Ini hanya terjadi di Barat menurutya. Ia juga menolak pandangan yang meletakkan “agama” dan “sekuler” dalam oposisi biner.

Bagi sarjana Barat, sekuler adalah segala hal yang murni bersifat duniawi dan kosong dari nilai-nilai agama. Menurut Asad, lensa ideologis seperti inilah yang menyebabkan para sarjana Barat memandang dunia non-Barat yang tidak menerapkan pemisahan antara yang sekuler dan agamis sebagai terbelakang dan inferior.

Oposisi biner antara “agama” dan “sekuler” atau antara “sakral” dan “profan” seperti diklaim oleh para sarjana Barat tentang agama seperti Emile Durkheim dan Rudolf Otto, kata Asad, tidak pernah ada dalam dunia non-Barat, khususnya Islam. Ini adalah produk filsafat zaman Pencerahan yang dipaksakan berdasarkan hegemoni intelektual kepada kebudayaan non-Barat.

Untuk menolak anggapan adanya kesalingberlawanan (oposisi biner) antara sakral dan profan, dan sekuler dan agama, salah satu strategi yang digunakan Asad adalah dengan melacak beberapa konsep budaya tentang fisik manusia, diantaranya konsep rasa sakit pada tubuh, baik dalam Islam maupun Kristen.

Dalam konsep Islam, misalnya, sakit pada tubuh dianggap tidak hanya sebagai normal tetapi juga mulia. Rasa sakit fisik ketika seseorang melakukan haji atau puasa misalnya, dipandang sebagai kondisi untuk mencapai kesalehan dalam Islam. Senada dengan hal tersebut, dalam keyakinan agama Kristen abad pertengahan, rasa sakit itu dilihat sebagai hal yang normal, bahkan diinginkan dan merupakan bagian dari doktrin agama.

Lebih dari itu, penyiksaan dan peradilan dengan kekerasan fisik oleh otoritas agama dianggap sebagai norma di pengadilan Kristen untuk mencapai kebenaran yuridis. Namun, setelah memasuki masa reformasi, rasa sakit itu dilihat sebagai eksternal dan terpisah dari agama. Dengan kata lain, rasa sakit tidak lagi disebut bagian dari agama.

Baca juga:  Perkembangan Jaringan Islam Liberal (JIL) dan Respon Cendekiawan Islam (1)

Sarjana penting lain yang mengkaji Islam, yang pendapatnya sangat berpengaruh dalam bidang religious studies adalah Saba Mahmood. Karya tulisnya berkisar seputar topik Islam dan liberalisme, sekularisme, dan toleransi. Dalam The Politics of Piety (2011) ia meneliti tentang para wanita yang bergabung dengan gerakan Islam di Mesir pada tahun 1995-1997.

Dalam buku ini, ia menolak persepsi umum kalangan akademisi liberal dan feminis. Dipengaruhi oleh asumsi tentang kebebasan, para sarjana Barat umumnya berpandangan bahwa para wanita muslimah hidup dalam budaya patriarki yang mengekang dan terjerat oleh cara hidup yang konservatif dan terbelakang.

Mahmood memparokialkan kerangka berfikir ini. Artinya ia mengembalikan asumsi ini kepada alam pikir dan sejarah barat yang spesifik dan menolaknya sebagai kerangka pikir untuk melihat dunia non-Barat.

Mahmood secara khusus menantang asumsi liberal Barat tentang tiga hal, yaitu (1) semua manusia naluri menginginkan kebebasan; (2) setiap individu selalu ingin menjadi makhluk yang otonom; (3) agensi (atau tindakan berdaya) manusia hanya ada dalam bentuk perlawanan terhadap norma sosial.

Mahmood berpendapat bahwa keinginan terhadap kebebasan bukanlah aspirasi alami manusia, melainkan produk budaya dan sejarah. Dari sudut pandang ini, ia melanjutkan bahwa agensi dapat mengambil bentuk yang lain, bukan hanya perlawanan terhadap aturan sosial. Kepasifan, ketaatan, atau ketundukan bisa juga menjadi jenis agensi lain.

Topik lainnya yang dibahas Mahmood dalam bukunya, yang akhirnya menjadi kajian serius yang dibicarakan dalam studi agama dan bahkan studi gender, adalah mengenai hubungan antara gerakan tubuh dan keyakinan dalam hati. Dia berpendapat bahwa konsep Islam tentang hubungan antara kedua entitas tersebut berbeda dengan agama Kristen khususnya yang lahir pasca zaman Pencerahan dan dengan filsafat Kantian yang mendominasi alam pikir barat.

Dari sudut pandang Islam, “keyakinan adalah hasil dari praktik lahiriah, ritual, dan tindakan ibadah, bukan hanya sekedar ekspresi dari mereka” (2011, …). Sederhananya, dalam Islam kesalehan lahir sebagai hasil dari ibadah-ibadah jasmaniyyah. Oleh karena itu segala hal terkait fisik manusia amat ditekankan karena ia menjadi jalan untuk menuju kesalehan. Inilah alasan misalnya mengapa perempuan diwajibkan menggunakan jilbab.

Sebaliknya, dari perspektif Protestan, gerakan tubuh manusia dianggap tidak ada hubungannya dengan keyakinan. Selain itu, moralitas dianggap sebagai hasil dari penalaran, bukan dari kebajikan yang dilakukan sebagai tindakan tubuh secara reguler.

Dalam bukunya, Religious Difference in Secular Age (2015), Mahmood mengkaji tentang sekularisme dan kebebasan beragama.

Dia menentang pendapat umum di kalangan para sarjana Barat yang meyakini bahwa diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas agama dalam masyarakat non-Barat disebabkan oleh penerapan sekularisme yang tidak sempurna.

Baca juga:  Menyibak Hipokrisi Barat, Media, dan Keterlibatan Gereja di dalam Krisis Gaza

Menurut Mahmood, masalahnya bukan pada penerapannya. Tetapi lebih pada konsep sekularisme dan negara modern itu sendiri yang mengandung kontradiksi.

Mahmood menunjukkan ketidakkonsistenan konsep sekularisme. Di satu sisi konsep ini mengklaim netralitas negara, tetapi di sisi lain memungkinkan negara untuk mengatur agama-agama di ruang publik berdasarkan norma-norma liberal.

Di Perancis misalnya, negara mengklaim tidak berpihak pada agama apapun, tetapi melarang perempuan muslim menggunakan jilbab di institusi publik.

Mahmood menaruh perhatian pada konsep “ketertiban umum” dalam undang-undang di banyak negara muslim. Secara khusus ia mengkaji konsep ini pada kontek hukum positif di Mesir.

Menurutnya konsep dan pasal karet tentang kertetiban umum, yang selalu digunakan sesuai dengan kehendak mayoritas dengan mengorbankan hak-hak minoritas, justru berasal dari warisal kolonial Perancis.

Mahmood juga selanjutnya menunjukkan bagaimana diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama tidak hanya problem negara-negara Muslim. Ini juga terjadi di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat yang mengklaim kampiun sekulerisme.

Hussein Agrama adalah sarjana berikutnya yang karya-karyanya menjadi inspirasi untuk studi agama. Mengikuti gurunya, Talal Asad, penelitian Agrama (2012) mengkaji pengaruh paham sekuler liberal Barat dalam konstruksi syariah modern. Dia menunjukkan bagaimana institusi negara modern dan dengan kekuatan koersif yang dimilikinya justru mengatur dan membentuk Islam sesuai dengan standar liberal.

Dalam kasus Mesir dan hampir seluruh negara muslim lainnya, ini terjadi melalui pembatasan ruang lingkup syariah hanya dalam bidang hukum keluarga. Jadi, sekulerisme justru mengesahkan otoritas negara untuk campur tangan dalam kehidupan keagamaan manusia, yang tidak pernah ada sebelumnya di masa pra-modern.

Sejalan dengan Asad dan Mahmood, Agrama menyimpulkan bahwa sekularisme sebenarnya bukanlah pemisahan antara politik dan agama, melainkan “ekspresi kedaulatan negara” (26).

Ia juga menyoroti paradoks dan ambiguitas dalam konsep sekularisme. Di satu sisi, sekularisme memihak kebebasan berbicara dan individualisme, tetapi di sisi lain, konsep ini membiarkan negara menghukum orang atas apa yang ia yakini. Agrama mengupas ini dengan mengeksplorasi kasus Nasr Hamid Abu Zayd di pengadilan Mesir.

Berkat warisan Talal Asad, Saba Mahmood, dan Hussein Agrama tentang Islam dan sekularisme-lah, saat ini banyak akademisi di Barat khususnya di bidang studi agama dan antropologi yang mulai meragukan klaim keniscayaan dan universalitas liberalisme Barat dan sekularisme.

Ini menjadi semacam tren sendiri yang terus mendapatkan banyak simpati dan pengikut. Karya-karya tokoh di atas kemudian menjadi semacam bacaan wajib bagi siapa saja yang ingin menggunakan paradigma pos-kolonialisme untuk mengkaji agama dan mengkritik modernitas Barat.

Avatar photo

Muhamad Rofiq Muzakkir

Direktur Center for Integrative Science and Islamic Civilization (CISIC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar