Santri Cendekia
Home » Penjelasan Mukhassis Muttashil

Penjelasan Mukhassis Muttashil

Semacam Pengantar
Di dalam al-Qur’an terdapat dalil yang umum dan yang khusus. Ulama ushul fiqih telah melacak bahwa dalil-dalil umum di dalam al-Qur’an terkadang tidak belaku umum tapi ada penghususan-penghususan yang disebut takhsis. Petunjuk yang menunjukan adanya penghususan disebut mukhassis. 
Nah ada dua macam mukhasiss, ada yang munfashil alias berada di tempat lain di dalam al-Qur’an ada pula yang bersambung atau disebut muttashil. Mukhassis muttashil berada di dalam ayat yang sama atau berdekatan dengan ayat yang dikhususkannya.
Ada lima macam mukhasis muttasil. Dan karena ada seorang teman baik saya yang tadi bertanya, maka dibawah ini ada penjelasan singkatnya. Semoga bisa dipahami dan semoga saya juga cepat lulus jadi sarjana seperti teman saya itu.
Pertama ; Istisna
Istisna secara bahasa adalah pengecualian. Bahasannya luas sekali sebenarnya, tapi kita ambil yang simpel dan mudah dimengerti saja. Biasanya istisna ini ditandai dengan kata bahasa Arab yang artinya “kecuali”, ya namanya juga pengecualian. Nah kata itu adalah “illa =  الا”. Contohnya di surah an-Nur 4-5 dan al-Maidah 23. Coba kita lihat an-Nur : 4-5.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (5)
Ayat ini menjelaskan bahwa semua orang yang pernah menuduh perempuan baik-baik berzina dan tuduhannya tersebut tidak terbukti tidak boleh lagi diterima persaksainnya selamanya. Ini sifatnya umum, semua penuduh zina. Tapi dikhususkan dengan adanya kata “illa allazina” kecuali yang bertaubat dan memperbaiki kesalahannya, beramal saleh maka Allah mengampuni mereka. Persaksainnya diterima lagi. 
Ohya, saya jadi ingat, salah satu argumen feminis kurang kerjaan menolak otoritas hadis dari Abu Bakrah yang dianggap misogenis adalah karena Abu Bakrah ini pernah menuding orang berzina dan tidak terbukti. Mereka bilang kesaksiannya tidak boleh lagi diterima, nah, pelajaran tentang istisna ini bisa menjadi jawaban terhadap mereka.
 Kedua Sifat
Sifat ya sifat, hehe sudah diserap ke dalam bahasa indonesia. Intinya ini adalah pengcualian bagi sesuatu yang memiliki sifat tertentu, biasanya ditandai dengan adanya kata “yang” di dalam bahasa Arab kata itu adalah “allati/alladzi = الذي/ التي”. Biar lebih jelas, langsung saja contohnya di surah an-Nisa : 23 ;
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

Buka al-Qur’annya, baca ayat di atas. Ayat ini memuat daftar dari perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki muslim. Nah salah satunya adalah putri tiri kita dari perempuan yang pernah kita nikahi. Skenarionya begini, ada seorang janda yang sudah punya putri, trus kamu nikahi lalu kamu ceraikan lagi. Apakah  kamu bisa menikahi putrinya setelah ibunya kamu ceraikan? 

Baca juga:  Nabi pun Berijtihad

Berdasarkan keumuman dalil di atas tidak boleh. Tapi ada penghususan menggunakan sifat ; jika ibunya belum pernah kamu gauli sebelum diceraikan, maka putrinya itu halal untuk kamu nikahi. Tapi jika sudah digauli, maka ia dianggap seperti putrimu, kata as-Sa’di di dalam tafsirnya, dan akan sangat disgusting jika ada ayah yang menikahi putrinya. Jadi, di sini ada penghususan dengan menggunakan sifat ditandai dengan adanya kata alllatiy..

 Ketiga, Syarat
Ada juga penghususan dalam al-Qur’an yang menggunakan syarat. Biasanya syarat memakai kata “jika” dalam bahasa Arab “in = ان”. Contoh ngawurnya ; semua perempuan di UMY cantik jika perempuan itu kuliah di Ma’had ‘Ali.  kalimat ini adalah kalimat umum yang dikhususkan dengan syarat. Awalnya seolah-olah saya menggap semua perempuan di UMY cantik, tapi ternyata ada penghususan dengna syarat kuliah juga di Ma’had Ali, yang tidak kuliah di Ma’had Ali keluar dari kategori ini. (tidak usah terlalu dipikirkan ya, ini Cuma contoh).
Contoh yang benar ada di surah al-Baqarah : 180
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ (180)
Di dalam ayat ini diwajibkan bagi setiap orang yang mendekati kematian agar membuat wasiat bagi kedua orang tua dan kerabatnya. Wasiat dalam konteks ini adalah harta, wasiat untuk memberikan kepada orang tua atau kerabat jumlah tertentu dari harta. Ayat ini umum, tapi ada penghususan yakni “jika ia meninggalkan harta berlimpah”. Al-Khair menurut as-Sa’di adalah harta yang buanyak sekali. Maka jika ia tidak meninggalkan harta berlimpah, untuk apa pakai wasiat segala? Jika tidak ada penghussan dalam ayat ini pasti akan sangat memberatkan. Bayangkan saja ada seorang kakek-kakek miskin yang tidak punya apa-apa akan meninggal, eh dia malah diwajibkan membuat surat wasiat akan memberikan harta kepada kerabatnya. Kan dak tidak masuk akal tayyeee (logat Madura). Jadi wasiat dikhususkan bagi yang punya harta peninggalan yang banyak. Apa ukurannya? Menurut as-Sa’diy sesuai urf atau budaya masing-masing masyarakat.
Keempat, Gayah
 Gayah artinya batas dari sesuatu. Bisa juga berarti tujuan akhir. Dalam konteks ushul fikih maka suatu dalil yang disertai gayah hukumnya akan selalu berlaku hingga gayah tersebut terlampaui.  Gayah ditandai dengan kata “hingga, sampai” yang di dalam bahasa Arab adalah “Hatta dan ilaa = حتي/الي” .  Dalam ucapan sehari-hari pun kadang kita membuat penghususan semacam ini, misalnya ; istriku, kamu akan selalu menjadi permata hatiku hingga ajal menjemputmu. Implikasi dari gombalan ini adalah bahwa si istri menjadi permata hati khusus selama ia masih hidup.
Contoh dalil umum yang dikhsuskan dengna syarat ada di surah al-Baqarah : 222
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
Ayat di atas adalah dalil umum yang melarang kita mendekati wanita yang sedang haid. Tentu saja boleh duduk berdekatan, tadi saya lupa menuliskan tanda petik. Jadi ayat ini melarang kita “mendekati” perempuan yang sedang haid. Oke sudah ada tanda petiknya, yang dewasa pasti faham ya? Fahimtum? (jamaah ikhwan : fahimnaaa). Akan tetapi ayat di atas dikhususkan dengan adanya gayah yakni sampai mereka telah kembali bersih alias berhenti haid. Penghusuannya ada pada kalimat “hatta yathhurna” 
Kelima, badal ba’d min kulli
Badal ba’d min al-kulli. Badal artinya pengganti, ba’d min al-Kulli artinya sebagian tertentu dari keseluruhan sesuatu. Ini memang isitilah di dalam nahwu, saya juga bingung apa kaidah bahasa yang sepadan di dalam Bahasa Indonesia, apalagi bahasa alay.
Badal adalah penjelasan lebih lanjut dari kata yang masih ambigu di dalam suatu kalimat. Misalnya ada mahasiswa yang berteriak “woi, si Udin jatuh dari motor!” trus dia berhenti, trus teriak lagi “Itu lho Udin sodaramu..” Di dalam kalimat pertama tadi “Udin” masih ambigu, ini Udin yang mana ya? Tapi dengan penjelasan lanjutan “itu lho Udin saudaramu” maka jadi jelas bahwa yang jatuh dari motor itu adalah  saudaramu yang namanya Udin. Makanya saudaramu itu dididik yang benar, jangan suka main monopoli di atas motor yang lagi parkir.
Penjelasan semacam ini dalam bahasa Arab ada bermacam-macam, salah satunya adalah badal ba’d min al-kulli. Badal ini adalah penjelasan lanjutan yang menyebutkan sebagian yang dimaksud dari kata yang masih ambigu. Misalnya “Rotimu yang kamu simpan di kulkas itu kumakan ya…”  “setengahnya aja bro..”  Pada kalimat pertma masih belum jelas, rotinya itu dimakan sampai habis atau gimana, tapi dengan adanya badal yang berbunyi “setengahnya aja bro..” maka jelaslah bahwa yang kumakan itu cuma setengahnya.
 Jika diterjemahkan, badal bisa diwakili oleh kata “yaitu” atau “yakni”. Misalnya jika dua contoh di atas dijadikan kalimat Bahasa Indonesia yang baku ; saya memakan rotimu, yaitu setengahnya.  Udin jatuh dari motor, yakni Udin saudaramu.
Di dalam ushul fikih, badal ba’d min al-kulli juga termasuk alat untuk menghususkan dalil umum alias muhkassis. Contohnya ada di surah Ali Imran : 97.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (97)
Penggalan pertama ayat ini adalah perintah bersifat kepada semua manusia (an-Nas) untuk berhaji ke Baitullah. Tentu hal itu akan sangat memberatkan. Untunglah Allah ta’ala menghusukannya dengan badal ba’d min kulli yang ditandai dengan kata “man = منMaka arti ayat ini adalah ; Allah memerintahkan kepada manusia untuk berhaji ke  Baitullah, yaitu mereka yang sanggup melaksakannya. “man istata’a (yaitu mereka yang sanggup)” adalah badal atau penjelasan lebih lanjut dari kata “an-nas (seluruh manusia)” yang masih umum. 
  
Catatan Kaki Korengan
Sebenarnya di dalam buku yang saya rujuk kadang diberikan contoh yang lebih mudah dimengerti, tapi saya berusaha menggunakan contoh dari teman yang nanya itu. Semoga penjelasan ini bisa dimengerti dan menjadi tambahan ilmu bagi yang belum tahu. Saya senang sekali menuliskan ini, akhirnya saya buka-buka lagi buku-buku tua dari jaman kuliah di Kaliurang dulu. Jika ada yang mau ditanyakan tinggalkan di kotak komentar. Termasuk kamu Mad .. heheh
Ingat 9 April pilih partai nomor 20!

Ayub

Mengejar impian sederhana, menjadi pecinta semesta.

2 komentar

Tinggalkan komentar