Santri Cendekia
Home » Perang Melawan Covid-19: Fikih Antisipatif

Perang Melawan Covid-19: Fikih Antisipatif

Penyebaran Covid-19 semakin meluas dan mendunia, belum ada tanda bahwa penyebaran ini akan berhenti dalam waktu singkat ke depan. Sebagian negara bersiaga agar penyebarannya di negara tersebut tidak bertambah luas, sedang sebagian lagi berusaha meningkatkan upaya untuk melawannya. Sepengetahuan penulis tidak ada pemimpin dunia yang merasa aman, apalagi menganggap enteng serangan wabah ini.

Sebelum ini pernah terdengar ada pemimpin negara yang sesumbar, bahwa bahaya wabah ini terlalu dibesar-besarkan sehingga menjadikan masyarakat panik. Tetapi ketika wabah ini masuk ke negaranya dan menyebar secara tidak terkendli, dia diam sepertinya tidak berani lagi berbicara pongah.

Perang Melawan Penyebaran Covid-19

Sebetulnya kita perlu merenung dan mengajukan pertanyaan, baik sebagai pribadi, masyarakat dan bahkan sebagai bangsa, bagaimana kita melawan Covid-19? Apakah langkah dan tindakan yang sedang kita ambil sekarang sudah sesuai dengan apa yang mesti kita lakukan. Maksudnya sudah sesuai dengan tuntunan agama dan juga sudah sesuai dengan ukuran pengetahuan ilmiah. Apakah tuntunan agama untuk melawan serangan Covid-19, dalam pemahaman kita, dapat disejalankan dengan hasil dan capaian mutakhir pengetahuan ilmiah.

Menurut penulis, menggunakan bahasa sederhana, perang kita sekarang secara umum, masih pada tahap perang melawan penyebaran Covid-19, belum sampai ke tingkat perang (frontal) untuk mengusir virus setelah dia masuk dan menerobos pertahanan masyarakat kita.

Dengan kalimat lain, secara umum kita sekarang berada dalam tahap berusaha agar daerah kita tetap “merupakan zona hijau”, tidak berubah menjadi “kuning” apalagi “merah”. Walupun mesti kita akui bahwa ada beberapa pasien yang sudah tepaksa di rawat di rumah sakit.

Banyak masyarakat menganggap bahwa daerahnya, masih berada di zona hijau, sehingga tidak perlu melakukan tindakan yang dianggap berlebih-lebihan. Permintaan Pemerintah untuk melakukan sosial distancing, stay at home atau work from home apalagi lock down dianggap belum perlu.

Begitu juga perintah untuk menghentikan shalat berjamaah di masjid dan shalat Jumat, kelihatannya dianggap terlalu cepat dan terlalu berlebih-lebihan. Kemudahan yang diperintahkan agama itu baru boleh/wajib kita ambil kalau daerah kita sudah menjadi zona merah (dinyatakan sebagai zona merah oleh Pemerintah). Maksudnya ketika virus betul-betul sudah masuk ke daerah kita, ketika telah ada tubuh yang jatuh bergelimpangan.

Membaca pengalaman empiris berbagai negara yang lebih awal diserang virus ini, menunjukkan, sekiranya Covid-19 sempat menyebar secara liar (tidak dapat dikendalikan), maka masyarakat dan pemerintah akan kewalahan mengatasinya.

Ada dugaan rumah sakit kita tidak akan mampu menampung semua pasien, dan tenaga medis kita tidak akan sanggup menanganinya. Kita akan kalah, dalam arti akan banyak pasien yang tidak tertangani secara semestinya.

Kuat dugaan akan banyak pasien yang dalam keadaan normal dapat ditolong, tetapi karena ada wabah Covid-19, menjadi tidak tertolong. Sekarang saja sepengetahuan penulis ada layanan kesehatan/klinik yang tidak lagi menerima pasien (perawatan gigi dan biopsi, mohon konfirmasi?).

Baca juga:  Perkembangan Jaringan Islam Liberal (JIL) dan Respon Cendekiawan Islam (1)

Jadi sekali lagi perang kita sekarang adalah memberikan perlawanan total, sekuat tenaga dan daya, mencegah Covid-9 menyebar secara liar, agar daerah kita tetap berada dalam zona hijau.

Semua kita secara bersama-sama mesti membentengi daerah masing-masing sedemikian rupa, agar virus tidak menerobos masuk, lalu mengubah daerah kita menjadi zona kuning dan setelah itu merah.

Perlawanan total yang mesti kita lakukan, sesuai dengan hasil pengetahuan ilmiah dan kebijakan pemerintah, tersimpul dalam kegiatan-kegiatan berikut: menjaga jarak fisik/sosial kecuali dengan keluarga dekat dan isi rumah, tidak keluar rumah sekiranya tidka perlu sekali, memakai masker selama berada di luar rumah (area publik), menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan pakai sabun secara berkala, menjaga kebersihan lingkungan dengan mengepel lantai pakai deterjen/antiseptic secara rutin, dan sedapatnya tidak menyentuh benda asing, terutama sekali yang banyak disentuh oleh orang lain. Pertanyaan berikutnya berapa lama kemudahan ini mesti atau boleh dilakukan.

Pertanyaannya, apakah dalam perang “preventif” seperti ini kita sudah boleh  memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh agama? Apakah shalat fardhu berjamaah bagi laki-laki tidak perlu lagi  ke masjid/mushalla dan shalat Jumat sudah boleh ditiadakan. Atau lebih jauh lagi apakah pengurus takmir masjid sudah boleh mengunci pintu, melarang orang-orang masuk ke masjid.

Fikih Antisipatif

Menurut penulis di sinilah terlihat visioner dan keberanian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Majelis Tarjih telah mengeluarkan tuntunan dan bimbingan untuk semua warganya agar mengamalkan kemudahan dan kelapangan yang diberikan agama, dalam upaya melawan penyebaran Covid-19 yang relatif sangat berbahaya.

Penulis yakin semua ini dikeluarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar masyarakat secara umum dan warga persyarikatan secara khusus, menjadi lebih kuat dan lebih siap menghadapi Covid-19.

Diharapkan semua kita dapat melangkah dengan tepat dalam upaya membentengi masyarakat dari intevensi dan “subversi”, bahkan serangan liar Covid-19. Tugas memberikan perlawanan agar suatu daerah tidak menjadi zona merah, oleh Majelis Tarjih telah dianggap sebagai keadaan darurat.

Makna darurat kelihatannya telah diperluas, sehingga upaya antisipasi untuk menghindari keadan darurat, yang dilakukan berdasar pengalaman (perhitungan ilmiah) sudah dianggap sebagai keadaan darurat.

Penulis merasa inilah fikih antisipatif yang berwawasan ke depan. Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan pernuh percaya diri memanfaatkan kemudahan beribadah yang diberikan agama untuk mengantispasi kejadian buruk yang kuat dugaan akan terjadi (berdasar pengalaman dan predikis ilmiah) sekiranya kemudahan agama itu tidak kita pakai.

Menurut penulis Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah yakin, bahwa umat Islam secara umum, dan warga persyarikatan secara khusus perlu melakukan tindakan antisipasi secara tepat untuk melawan Covid-19. Mengamalkan kemudahan dan kelapangan agama dijadikan bagian dari upaya antisipasi, karena pengamalan ibadah secara biasa membuka peluang untuk gagalnya upaya antisipasi (membentengi diri) di atas.

Baca juga:  Mengomentari Keraguan Wael B. Hallaq Terhadap Imam al-Syafi’i sebagai Kreator Utama Ushul Fikih

Berdasarkan pengalaman, kalau antisipasi ini gagal, maka kita dapat dianggap “sudah kalah perang,” dalam arti akan lebih banyak lagi tenaga, waktu dan pikiran yang mesti kita curahkan untuk menghadapinya, akan lebih besar biaya yang mesti kita keluarkan,  dan mungkin juga akan banyak nyawa yang tidak dapat ditolong, walaupun hadis-hadis menyatakan bahwa orang-orang yang meninggal karena wabah akan mendapat pahala syahid.

Jadi kita mesti memanfaatkan dengan baik kemudahan yang diberikan agama dalam beribadah, agar  perang melawan COVID-19 dapat kita lakukan secara lebih baik dan lebih berhasil.

Rukhsah Sebagai Upaya Antisipasi

Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah kelihatannya yakin bahwa kemudahan beribadah bukan hanya dipakai ketika bencana sedang terjadi, tetapi boleh bahkan mesti dipakai untuk mencegah bencana (dimulai sebelum bencana terjadi).

Dengan kata lain kemudahan beribadah (rukhsah) dapat atau mesti digunakan sebagai bagian dari upaya antisipasi, agar umat dapat terhindar dari bencana yang diperkirakan akan tiba, sekiranya tidak diantisipasi dengan baik. Jadi keringanan (rukhsah) tersebut, bukan hanya diamalkan ketika bencana telah terjadi, tetapi untuk mencegah bencana pun boleh, bahkan mesti dilakukan.

Mengenai waktu, kelihatannya Fatwa (Surat Edaran) di atas tidak menentukannya. Dalam bagian penutup fatwa, disebutkan bahwa ketentuan ini hanya berlaku selama keadaan darurat, tanpa menyebutkan batas waktu. Berapa panjang waktu/keadaan darurat, tentu Pemerintah yang berhak menentukannya.

Menurut penulis selama aturan tentang social distancing dan karantina mandiri karena bepergian antar wilayah masih diberlakukan oleh Pemerintah, maka selama itu mesti kita anggap sebagai keadaan darurat.

Sebetulnya beberapa kegiatan untuk melawan Covid-19 di atas bukan hanya mesti dilakukan di masjid ketika shalat berjamaah atau shalat Jumat, tetapi juga di pasar, di tempat kerja, di sekolah atau tempat lain yang biasa digunakan untuk berkumpul. Seperti di atas sudah disebutkan, tindakan ini mesti dilakukan secara bersama dan secara total pada semua lini, selama waktu tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Semakin masif tindakan yang kita ambil sesuai waktu yang diperlukan, maka akan semakin besar peluang keberhasilannya dan begitu juga sebaliknya.

Mungkin akan muncul semacam dilema dalam pilihan ini. Kita menghentikan shalat fardhu berjamaah di masjid/mushalla dan mengubah tata cara pengamalan beberapa ibadah lainnya, adalah sebagai antsipasi agar daerah kita tidak berubah dari zona hijau menjadi zona merah (tidak perlu memberlakukan PSBB).

Jadi kalau daerah kita tetap dalam zona hijau, kita dapat menganggap pilihan kita sudah tepat dan berhasil. Tetapi mungkin akan ada orang-orang yang mengejek bahwa upaya kita sia-sia, karena daerah tersebut tanpa upaya kita pun akan tetap sebagai zona hijau, dengan bukti daerah ini tetap zona hijau walaupun banyak warga tidak mematuhi aturan-aturan keadaan darurat.

Baca juga:  Alokasi Zakat untuk Jihad Medis Melawan Covid-19

Sebaliknya upaya kita mungkin akan dihargai secara lebih baik, bahwa pilihan kita sudah tepat, apabila daerah ini pada satu saat nanti berubah menjadi zona merah. Tetapi, kalau ini yang terjadi maka kita dapat mengganggap upaya kita gagal, karena tujuan pengubahan ibadah adalah untuk menghindari perubahan dari zona hijau menjadi zona merah.

Kalau begitu apakah tindakan di masjid perlu dilakukan oleh pengurus takmir dan jamaah, ketika di tempat lain anggota masyarakat tidak mengambil tindakan yang sejalan. Menurut penulis, kita sebagai warga persyarikatan, baik sebagai takmir ataupun jamaah biasa, tetap mesti melaksanakan isi Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhamamdiyah di atas, walaupun orang lain tidak menghiraukan aturan tentang social distancing dan yang lainnya.

Walaupun tidak persis sama, dapatlah kira-kira dibandingkan dengan kegiatan merokok. Ketika di tengah masyarakat tetap banyak orang yang merokok dan tidak berhasil dicegah, tidaklah berarti orang yang tidak merokok dapat menggunakan alasan tersebut untuk ikut-ikutan merokok.

Perbandingan lain, kalau di tengah kampung ada orang-orang bermain-main dengan api yang mungkin akan menimbulkan kebakaran besar, maka kita mesti mencegahnya, sebab kalau kebakaran terjadi, yang akan terbakar adalah rumah satu kampung. Kalau kita sudah berusaha mencegah tetapi tidaj berhasil, tidaklah berarti bahwa kita pun boleh ikut-ikutan bermain api, dengan alasan banyak orang yang main-main dengan api. Wallahu a`lam bish-shawab.

Baca artikel menarik lainnya tentang corona:

  1. Tinjauan Fikih: Lebih Baik Tidak Salat Jumat Selama Wabah Corona
  2. Tidak ke Masjid di Masa Wabah Corona Bukan Pembangkangan atas Syariat Islam
  3. Pandemi ‘Fitnah’ Netizen atas Fatwa tentang Corona
  4. Hadis Kontradiktif, Kausalitas, dan Coronavirus
  5. 14 Rekomendasi Muhammadiyah Amerika Serikat terkait Wabah Corona
  6. Mengenal Aliran Teologi Islam Melalui Virus Corona
  7. Tanya Jawab soal Corona, Azab, dan Masjid (1)
  8. Tanya Jawab soal Masjid dan Corona (2)
  9. Surat Terbuka bagi Mereka yang Bilang jangan Takut Corona Takutlah kepada Allah

  10. Hukum ‘Shaf Distancing’ demi Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19

  11. Syahidkah orang yang Meninggal Karena Virus Corona? 

  12. Hukum Salat Jamaah via Video Call atau Sejenisnya

  13. Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (1)
  14. Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (2)
  15. Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (3)
  16. Bantahan atas Cocokologi ‘Arti Corona dalam al-Quran’

  17. Tata Cara Adzan Saat Darurat Covid-19

  18. Doa dan Tata Cara Qunut Nazilah dalam Kondisi Darurat Covid-19

  19. Pandemi Corona sebagai Titik Konflik Agama dan Sains

  20. Alokasi Zakat untuk Jihad Medis Melawan Covid-19

 

 

Al Yasa' Abubakar

Penasehat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh dan Guru Besar Hukum Islam pada UIN ar-Raniry Banda Aceh

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar