Santri Cendekia
Home » Perempuan Haid Boleh Puasa?

Perempuan Haid Boleh Puasa?

Perkara agama memang seksi untuk diperbincangkan. Perkara menarik yang semua orang seolah boleh urun rembug tanpa melihat background yang berbicara. Mungkin ini yang membuat Harun Nasution (yang seingat penulis) pernah mengatakan kurang lebih “kalau NU-Muhammadiyah bisa bersatu, maka selesai setengah permasalahan negara ini”.

Tentu beliau tidak bermaksud menyatakan bahwa NU-Muhammadiyah merupakan sumber setengah masalah di negara ini, tapi jika dilihat orang-orang yang berkomentar mengenai agama seenaknya, barangkali memang setengah masalah Indonesia ini memang disebabkan pekara agama yang dikomentari oleh orang yang bukan ahlinya. Ah tapi, biarlah, toh sibuk bahas masalah agama, lebih baik daripada harus sibuk masalah hutang dan cicilan motor.

Mengenai pendapat wanita haidh dan nifas boleh berpuasa, sependek pembacaan penulis, pendapat ini bukan hanya tidak masyhur (mainstream), tapi memang tidak pernah ada yang berpendapat seperti ini sebelum ini.

Lalu bagaimana hukumnya orang haidh berpuasa?

Kalau dilihat menurut pendapat madzhab, bisa dikatakan bahwa hal ini sudah menjadi consensus ulama (ijma’), dimana wanita haidh dan nifas tidak sah puasanya.[1] Bahkan dikatakan salah satu puasa yang haram adalah puasanya wanita yang haidh dan nifas.[2] Begitu juga menurut Muhammadiyah dalam HPT yang menyatakan bahwa bila kamu (wanita) sedang datang bulan atau sedang nifas, maka berbukalah dan gantilah puasa pada hari lainya.[3] Kownsekwensi dari hukum haram adalah, wajib ditinggalkan, dan jika dilakukan maka mendapatkan dosa.

Dalilnya dalah HR Bukhori dan juga Muslim yang berbunyi:

  قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقصَانُ دِينِهَا؟ أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

Artinya: ” Ditanyakan lagi, “Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?” “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”, jawab beliau “bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”,(Muttafaqun ‘alaih)

Baca juga:  Syihabuddin al-Qalyubi: Ulama Fikih Ahli Astronomi, Medis, dan Sejarah

و حدثنا عبد بن حميد أخبرنا عبد الرزاق أخبرنا معمر عن عاصم عن معاذة قالت سألت عائشة فقلت ما بال الحائض تقضي الصوم ولا تقضي الصلاة فقالت أحرورية أنت قلت لست بحرورية ولكني أسأل قالت كان يصيبنا ذلك فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة

Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Ashim dari Mu’adzah dia berkata: “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata: ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat? ‘ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.”

Hadis tersebut jelas, menceritakan bahwa wanita haidh “diperintahkan untuk qadha”. Dari hadis tersebut juga terlihat bahwa shigah yang digunakan bukan “dipersilahkan untuk qadha’”, atau yang semisal yang bisa mendatangkan makna ganda. Lafaz ini juga bisa dilihat dengan kaidah ushul fikih yang menyatakan bahwa lafaz perintah, mendatangkan konswekensi wajib. Artinya, orang haidh dan nifas wajib qadha’.

Dalil kedua, adalah ijma’. Dimana sependek pembacaan penulis, wacana wanita haidh boleh berpuasa, itu menyalahi consensus sahabat dan para ulama setelahnya.

Orang haidh adalah orang sakit, sedangkan orang sakit boleh berpuasa dan juga boleh tidak.

Salah satu logika yang berwacana membolehkan wanita haidh atau nifas untuk berpuasa adalah logika di atas. Menurut penulis disini terdapat beberapa cacat logika:

  1. Ayat al-Baqarah yang dijadikan sebagai dalil merupakan ayat dengan klasfikasi pemberian rukhsah puasa bagi yang sakit maupun musafir, dimana hadis tentang wajibnya qadha’ untuk wanita haid dan nifas berada dalam klasifikasi syarat sahnya puasa.
  2. Memaksakan untuk memasukan wanita haid dan nifas ke dalam klasifikasi “orang sakit”, akan memasukan orang gila juga dalam klasifikasi yang sama (yaitu orang sakit), artinya orang gila boleh berpuasa, dan jika tidak berpuasa maka wajib qadha’. Padahal orang gila juga mempunyai “hadis sendiri” sebagaimana wanita haid dan nifas, yang menyatakan bahwa orang gila tidak wajib berpuasa.
  3. Jika pendapat bahwa wanita haidh dianggap sebagai orang sakit yang kesimpulanya mereka boleh puasa/ membatalkan adalah pendapat yang benar, maka seharusnya ‘Aisyah sebagai salah satu wanita paling alim di zamanya pasti sudah melakukan dan meriwayatkan hal tersebut.
Baca juga:  Hikmah Puasa Dari Gareth Bale

Ijtihad salah mendapat 1 pahala, dan jika benar mendapat 2

Ini merupakan hadis yang selalu diagungkan bagi mereka yang mencoba mendobrak aturan fikih yang mapan. Padahal jika ditilik dari bunyi teks hadisnya saja, hadis tersebut berbunyi:

إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد فأخطأ فله أجر واحد

“Apabila seorang hakim menghukumi kemudian dia berijtihad dan ijtihadnya benar maka baginya dua pahala. Dan apabila dia menghukumi kemudian dia berijtihad dan ijtihadnya salah maka baginya satu pahala”. (HR.Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjelaskan dengan redaksi “jika seorang hakim menghukumi”. Maka tidak semua orang berijtihad lalu bisa mendapatkan status “salah dapat 1”. Contoh mudah misalnya, seorang dokter ahli bedah yang melakukan operasi sesuai prosedur, jikapun gagal dia akan tetap mendapat gaji, dan jika berhasil, maka dia akan mendapatkan dua hal, gaji dan apresiasi. Lain halnya ketika buruh bangunan melakukan operasi pada pasien, maka jangankan ketika gagal, jikapun operasinya berhasil, bisa jadi dia akan dipenjara.

Artinya, orang yang berijtihad untuk yang bukan bidangnya, jangankan ketika gagal, ketika berhasilpun bisa jadi justru mendapat dosa. Maka, status “jika salah mendapat 1 pahala” merupakan status yang HANYA dimiliki oleh orang yang berijtihad dibidangnya masing-masing.

Islam Agama Rahmat

Kekhawatiran mengenai wanita yang haidh/ nifas yang tidak bisa memaksimalkan ibadah Ramadhan sebenarnya adalah kekhawatiran yang kurang berdasar. Kenapa? Status wanita haidh/ nifas yang meninggalkan ibadah karena ketaatan kepada Allah justru menjadi poin tersendiri. Mereka tetap mendapatkan pahala shalat, puasa, dan keutamaan Ramadhan, meskipun hanya glundang-glundung rebahan di rumah. Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?

Tapi kan kurang puas?

Baca juga:  Merenungi Ayat Mutasyabihat dalam al-Quran (1)

Nah ini yang menjadi masalah. Karena pada dasarnya ibadah bukan permasalahan kita puas atau tidak. Ibadah kita berbasis pada premis “menjalankan perintahnya dan menjauhi laranganya”. Dalam hal ini, Syeikh Ali Jumah, pernah perkataan Imam Ghazali:

“Ada seseorang yang sakit, secara medis harusnya ia wajib membatalkan puasa karena sakitnya, namun ia bersikukuh ingin tetap berpuasa, hingga akhirnya ia meninggal dunia. Di akhirat, ia menemui Tuhannya dalam keadaan tidak berpuasa! Ya, ia meninggal dalam keadaan maksiat karena tidak taat pada Rabb-Nya.” Wallahu a’lam.

[1] Wahbah Zuhaili, mausu’ah fiqhiyah wa Qadhaya Mu’ashirah, Jilid 2: 551. Mausu’ah Kuwaityah Jilid 28:21

[2] Wahbah Zuhaili, mausu’ah fiqhiyah wa Qadhaya Mu’ashirah, Jilid 2: 514

[3] Himpunan Putusan Tarji, hal 172.

Alda Yudha

Muallimin Yogyakarta, Univ. Al-Azhar, UIN Sunan Kalijaga, UII Yogyakarta || Saat ini jadi Mahasiswa PhD Frankfurt Goethe University

1 komentar

Tinggalkan komentar

  • Sudah pernah ada ulama di istambul turki yg mengeluarkan fatwa wanita haid boleh puasa.. jadi di indonesia bukan pertama kalinya..