Santri Cendekia
Home » Perubahan Fikih dan Usul Fikih dalam Kajian Sosial Humaniora (1)

Perubahan Fikih dan Usul Fikih dalam Kajian Sosial Humaniora (1)

Tulisan ini secara esensi adalah kelanjutan dari tulisan saya sebelumnya tentang bagaimana membingkai studi Islam dari sudut pandang kajian sosial humaniora. Jika tulisan sebelumnya lebih bersifat teoretis, tulisan ini langsung bersifat praktis. Dalam tulisan ini, saya mencontohkan bagaimana problem hubungan dan ketegangan antara tradisi dan modernitas diterapkan dalam riset Islamic Studies dengan basis kajian teks.

Saya terlebih dahulu harus meminta maaf kepada pembaca karena tulisan ini lagi-lagi akan berseri dan cukup panjang. Saya bisa membuatnya menjadi singkat, tapi jika itu saya lakukan saya akan mendiskon atau memotong informasi-informasi yang penting untuk diketahui. Cukuplah surat suara saja yang didiskon, jangan informasi.. (upps, becanda atau serius ya bagian ini, hehe..).

Pada tulisan ini, saya akan bercerita tentang studi yang dilakukan oleh seorang sarjana bernama Junaid Quadri yang mengkaji topik perubahan fikih dan usul fikih. Isu subtantif dalam bidang fikih yang ia kaji adalah persoalan ilmu falak, khususnya mengenai penentuan awal bulan hijriyah dengan menggunakan hisab dan persoalan kesaksian rukyatul hilal yang dilaporkan dengan telegraf. Persoalan usul fikih yang menjadi perhatiannya adalah mengenai hirarki otoritas hukum Islam, atau dalam istilah teknisnya dikenal dengan tabaqatul mujtahidin.

Karya ini berangkat dari disertasi Quadri di McGill University, Kanada, yang telah diterbitkan oleh Oxford University Press dengan judul Transformations of Tradition: Islamic Law in Colonial Modernity tahun 2021. Jadi buku ini sebenarnya masih tergolong baru. Saya sendiri memandang bahwa karya Quadri ini termasuk salah satu karya terbaik yang mengkaji dialektika tradisi dan modernitas di awal abad modern di dunia Islam. Jika menggunakan tiga belas pertanyaan riset yang menjadi unit analisis dalam tulisan saya sebelumnya sebagai parameter, Quadri telah berhasil menjawab semua pertanyaan tersebut dengan baik.

Buku Quadri ini adalah kajian mengenai hubungan hukum Islam dengan kemoderenan yang kolonial. Dimensi-dimensi yang ia soroti antara lain adalah dampak teknologi baru, khususnya telegraf, teleskop, fonograf, foto, dan perkembangan ilmu astronomi modern, serta jejaring kesarjanaan hukum Islam yang bersifat trans-regional dalam mempengaruhi nalar fikih-usul fikih. Singkatnya, yang ia kaji adalah bagaimana hukum Islam bertransformasi ketika memasuki zaman modern.

Tokoh yang ia kaji untuk berbicara mengenai isu di atas adalah seorang syaikh yang dikenal di kalangan peneliti sebagai sosok tradisionalis, yaitu Muhammad Bakhit al-Mutii (wafat 1935). Hemat saya, di sinilah kontribusi teoretis Quadri. Alih-alih mengikuti tren para orientalis atau pengkaji sebelumnya yang cenderung melihat pemikiran kaum reformis seperti Rasyid Rida untuk meneliti perubahan hukum Islam, Quadri justru melihat tokoh yang selama ini tidak populer bahkan lekat dengan stereotip sebagai pemikir stagnan. Pelajaran pentingnya dari Quadri hemat saya adalah kita jangan mudah mengambil satu argumen secara for granted; jangan-jangan ia hanyalah persepsi yang tidak pernah diuji validitasnya.

Baca juga:  Hikmah Penolakan Tha'if dan Penerimaan Madinah

Argumen Junaid Quadri

Argumen utama dari Quadri dalam buku ini adalah bahwa komitmen kepada kemodernan atau perubahan sebenarnya bersifat merata pada intelektual muslim dan ahli hukum Islam pada awal abad dua puluh. Epistemologi modern sebenarnya juga menyelinap dan diserap oleh kelompok yang dilabeli atau melabeli diri sebagai pembela tradisi Islam. Jadi soal siapa kaum reformis-modernis dan tradisionalis sebenarnya relatif, kata Quadri.

Jika yang dilihat adalah isu modernisasi kurikulum pendidikan Islam atau isu undang-undang wakaf yang berdampak pada terkikisnya peran ulama di tengah masyarakat, maka tokoh seperti Bakhit akan tampak seperti tradisionalis. Ia menjadi benteng pertahanan yang menolak perubahan pada dua bidang itu. Tapi jika isunya  dialihkan ke persoalan ibadah (misalnya isu hisab awal bulan), maka Bakhit sama dengan kelompok reformis, ia dipengaruhi pandangan Barat modern yang baru.

Buku ini dengan demikian sebenarnya menolak tesis sebagian pengkaji yang melihat ulama sebagai aktor sejarah yang tertutup dan selalu menolak perubahan. Tesis ini misalnya diajukan oleh Fazlur Rahman dalam Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Argumen buku ini, sebaliknya, sejalan dengan argumen dari pengkaji seperti Muhammad Qasim Zaman dalam The Ulama in Contemporary Islam: Custodians of Change yang menyimpulkan bahwa para ulama adalah para pengawal perubahan di zaman modern.

Persepsi tentang Bakhit sebagai ulama penolak perubahan harus diakui memang tidak muncul tanpa alasan. Stereotip ini lahir dari fenomena dialektika antara Bakhit di satu sisi dan Rida beserta Abduh di sisi lain. Dengan kata lain, stereotip ini muncul karena memang Bakhit sendiri yang memposisikan diri sebagai min ashadd al-muʿāriḍīn (salah satu penentang paling keras) dari gerakan pembaruan yang digagas oleh Abduh. Ia misalnya pernah berkomentar tentang Abduh: “Tidak ada seorang pun yang pernah merusak keyakinan umat Islam dan menyesatkan al-Azhar seperti yang telah dilakukan oleh Abduh. Sebelum dia, al-Azhar itu murni dari kesesatan, bid’ah dan sejenisnya.” Bakhit juga menjadi lawan berdebat Rida dalam banyak isu selama beberapa dekade.

Namun yang perlu dicatat adalah bahwa berdebat dengan tokoh reformis bukan berarti menjadi anti reformasi itu sendiri. Ia hanya tidak setuju pada gagasan reformasi pada beberapa bidang, tetapi menjadi penyokong reformasi pada bidang yang lain. Penerimaan dan sokongan terhadap pembaruan pada bidang yang lain ini bisa jadi tidak dibunyikan secara eksplisit, atau bahkan bisa jadi tidak disadari. Penerimaan terhadap perubahan ini mungkin terjadi pada level alam bawah sadar. Hemat saya, tugas peneliti lah yang mengulik nya lebih jauh: apakah benar penolakan terhadap perubahan adalah realita, ataukah itu hanya retorika semata.

Baca juga:  Makna Haji Mabrur

Argumen Quadri yang lebih bersifat spesifik dalam buku ini adalah terkait dengan posisi dan peran mazhab fikih. Mazhab menurutnya tetap berperan penting dalam mengatur hubungan epistemik antar ulama. Mazhab menjadi jejaring keilmuan yang bersifat horizontal (lintas tempat) dan secara vertikal (lintas waktu). Dalam kajian nya mengenai Bakhit al-Mutii, Quadri melihat bagaimana syaikh ini merujuk ke otoritas ulama sebelumnya, mulai dari Abu Hanifah sampai Ibnu Abidin, dan bagaimana terjadi komunikasi antara komunitas muslim bermazhab Hanafi di India dan Bakhit sendiri di Mesir, dan bagaimana tokoh terakhir ini mengutip tokoh bermazhab Hanafi al-Marjani dari Rusia.

Quadri menyimpulkan bahwa ulama mazhab tidak hanya membangun jejaring yang bersifat nasional dan regional, tetapi juga bersifat global. Mazhab dengan demikian menjadi semacam network of belonging (jejaring kepemilikan) terhadap memori hukum Islam. Quadri ingin mengatakan bahwa walaupun berbeda periode waktu, berbeda secara etnis, bahasa, dan tempat tinggal, orang-orang yang bermazhab disatukan oleh sentimen kepemilikan memori hukum Islam yang sama.

Terkait dengan argumen ini, menurut saya, sifat lintas ruang dan waktu ini bukanlah suatu keunikan yang melekat pada tradisi bermazhab an sich. Islam secara inheren sudah bersifat universal sehingga memungkinkan dan selalu memotivasi muslim untuk berkomunikasi lintas batas locus dan tempus. Terkait dengan ini, hemat saya dua konsep yang relevan yang menggambarkan sifat epistemik Islam ini adalah konsep “Islam sebagai tradisi diskursif” yang diajukan oleh Talal Asad dan “Islam sebagai sistem dunia yang spesial” yang diajukan oleh Immanuel Wallerstein dan dielaborasi oleh John O Voll.

Sederhananya begini, menurut dua konsep ini, seorang muslim pasti akan berkonsultasi ke belakang dengan tradisi intelektual sebelumnya untuk memperoleh legitimasi. Selain itu, mereka juga akan berhubungan dengan muslim dari batas mana pun karena mereka terikat ukhuwah islamiyah. Oleh karena itu, dua fitur ini tidak hanya bisa dijumpai di kalangan para ulama yang bermazhab. Tokoh seperti Rasyid Rida sendiri yang menganjurkan fluiditas dalam bermazhab bahkan bisa dikatakan jauh lebih representatif menggambarkan komunikasi vertikal dan horizontal ini.

Baca juga:  Eyang Subur dan Unlimited Poligami

Secara horizontal, Rida menulis majalah al-Manar yang pengaruhnya sampai ke mana-mana, termasuk ke muslim di Rusia untuk kawasan utara dan ke muslim di Asia Tenggara di bagian Timur. Majalah ini bukan hanya ruang provokasi ide-ide pembaruan, tetapi juga media informasi terkait dengan isu dunia Islam. Selain itu, al-Manar juga menjadi ruang yang menampung gagasan dari luar episentrum dunia Arab. Majalah ini misalnya pernah memuat risalah dari tokoh bernama Abdul Kalam Azad terkait dengan isu khilafah. Juga pernah memuat surat terbuka dari Pengurus Besar Muhammadiyah di Jogjakarta.

Argumen Quadri selanjutnya dalam buku ini terkait dengan mazhab fikih. Menurut Quadri, mazhab sebenarnya berperan sebagai enabler (penggerak) atau subyek aktif, bukan sekedar sebagai victim (korban) atau obyek pasif dari perubahan hukum pada awal abad dua puluh. Quadri menunjukkan bagaimana konsep-konsep internal dalam mazhab Hanafi digunakan untuk menyambut perubahan hukum yang terjadi akibat adanya modernisasi dalam bidang teknologi.

Terkait dengan hal ini, secara khusus Quadri menggambarkan strategi diskursif Bakhit dalam memfasilitasi perubahan. Yang dilakukan syaikh ini antara lain: pertama, ia menafsirkan ulang sejumlah teks fikih klasik dari mazhab Hanafi. “Maksud dari perkataan syekh fulan adalah ini, bukan yang itu”, kurang lebih ini yang dilakukan oleh Bakhit. Kedua, ia menggunakan kutipan secara selektif. Bakhit al-Mutii dalam hal ini memilih pandangan dari masa lalu yang sejalan dengan perubahan zaman dan meninggalkan pendapat yang tidak sesuai. Ini ia lakukan sekalipun konsekuensinya adalah ia harus menggunaan opini minoritas dalam tradisi hukum Islam. Ketiga, ia mengambil norma-norma pengecualian dalam fikih Hanafi kemudian menggeneralisirnya dalam semua situasi agar perubahan hukum di zaman modern memiliki legitimasi.

Sebagai dampak dari strategi diskursif ini menurut Quadri adalah terjadinya berbagai pergeseran. Pertama, terjadi pergeseran cara pandang tentang otoritas hukum Islam. Bakhit de-emphasize (tidak lagi menekankan) gagasan fikih dan usul fikih dari periode pra modern dan sebaliknya justru menaikkan status epistemik kapasitas ulama modern. Cara pandangnya terkait otoritas fikih, kata Quadri, bahkan menjadi sangat mirip dengan cara pandang Barat yang progressivist: ulama mutakkhirin lebih otoritatif daripada yang mutaqaddimin. Kedua, pergeseran selanjutnya adalah lahirnya optimisme terhadap sains. Dalam pemikiran Bakhit al-Mutii, status sains tidak lagi zhanni, tetapi sudah qathi.

Dua pergeseran ini menurut Quadri menunjukkan bahwa mazhab Hanafi mengalami transformasi besar-besaran di tangan syaikh Bakhit al-Mutii. Perkembangan ini relatif belum dijumpai pada pemikiran mazhab Hanafi sebelum kemunculan tokoh ini.

Avatar photo

Muhamad Rofiq Muzakkir

Direktur Center for Integrative Science and Islamic Civilization (CISIC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar