Santri Cendekia
Home » Politik Uang dalam Timbangan Islam

Politik Uang dalam Timbangan Islam

Etika Menerima Jabatan

Agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi moralitas. Islam bahkan meletakkan moralitas atau akhlak sebagai parameter untuk mengukur keimanan seseorang. Nabi Saw. pernah mengatakan,

أَكْمَلُ اْلمؤمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا (رواه أبو داود

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalaah yang paling baik akhlaknya” (HR Abu Dawud).

Dalam bidang politik dan kekuasaan, akhlak yang mulia harus tetap dikedepankan. Islam tidak membenarkan umatnya menghalalkan segala cara untuk merealisasikan apa yang menjadi keinginannya, sekalipun hal tersebut menurutnya adalah hal yang positif. Islam menolak prinsip al-ghayah tubarriru al-wasilah (tujuan membenarkan segala cara) yang menjadi doktrin politik Machiavelli. Hadis singkat berikut ini memberikan satu pedoman yang sangat penting dalam hal kepemimpinan.

عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ تَسْتَعْمِلُنِى قَالَ فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى مَنْكِبِى ثُمَّ قَالَ : يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْىٌ وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ فِيهَا (رواه مسلم)

“Dari Abu Dzar ia berkata. Aku berkata: “Wahai Rasulullah. Mengapa engkau tidak mempekerjakanku”? Rasul memegang pundakku dengan tangannya, kemudian bersabda: “Wahai Abu Dzar. Engkau adalah orang yang lemah. Sedangkan apa yang engkau pinta adalah amanah. Pada hari kiamat ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali orang yang mengambilnya dengan hak dan menunaikan apa yang menjadi kewajibannya” (HR Muslim).

Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (vol. IV/hal. 296) ketika menjelaskan hadis ini menyebutkan: “Hadis ini adalah suatu panduan yang amat mulia agar menjauhi kekuasaan, terutama bagi orang yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan tugas-tugas dalam kekuasaan tersebut. Kehinaan dan penyesalan memang benar akan diberikan kepada orang yang tidak memilki kemampuan, atau memilikinya tetapi tidak melaksanakannya dengan baik. Allah akan menghinakannya pada hari kiamat kelak…”

Bagian yang juga perlu mendapatkan penekanan dari hadis di atas adalah pernyataan Nabi bahwa kekuasaan harus diperoleh dengan cara yang benar (bi haqqiha). Cara yang benar dapat diterjemahkan sebagai cara yang menggunakan etika dan tidak menghalalkan segala cara. Sedangkan diantara cara yang tidak beretika dalam memperoleh kekuasaan di zaman sekarang adalah penggunaan politik uang (money politic). Perilaku tersebut, bagaimanapun modusnya, sungguh adalah perbuatan yang terlarang di dalam agama.

Pengertian Politik Uang

Politik uang dapat diterjemahkan sebagai praktik pemberian uang atau barang atau memberi iming-iming sesuatu, kepada masa (voters) secara berkelompok atau individual, untuk mendapatkan keuntungan politis (political gain).

Definisi tentang politik uang juga dapat dipahami dari beberapa ketentuan undang-undang. UU no 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum pasal 73 ayat 3 misalnya menyebutkan: “Barangsiapa pada waktu diselanggarakannya Pemilihan Umum menurut Undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga (3) tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu”. Dalam Undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 82 ayat (1) juga disebutkan bahwa: “Pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih”.

Dua undang-undang yang dikutip di atas selain menunjukkan pengertian dan batasan politik uang, juga menunjukkan bahwa politik uang adalah perilaku yang melanggar hukum ditinjau dari norma hukum positif.

Bahaya Politik Uang

Tindakan politik uang dapat terjadi dalam jangkauan yang lebar, dari pemilihan kepala desa sampai pemilihan umum di suatu Negara. Politik uang dapat terjadi melalui berbagai cara, diantaranya: pemberian berbentuk uang atau barang, pemberian kepada tokoh masyarakat, pemberian berbentuk fasilitas umum dan serangan fajar. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi dampak buruk dari praktek politik uang, yaitu:

Baca juga:  Benarkah Syaikhul Islam Sirajuddin Al-Bulqini Membolehkan Tahniah Atas Hari Raya Keagamaaan Non-Muslim?

Pertama, rusaknya mental masyarakat pemilih. Akibat politik uang, masyarakat jadi malas bekerja, karena sembako, uang dan pemberian yang digelontorkan oleh seseorang kontestan dalam pemilu, membuat masyarakat terbiasa menerima sesuatu tanpa bekerja keras. Jika hal tersebut berlangsung dalam waktu lama, maka dapat membuat masyarakat terlatih dan terbiasa dengan menerima pemberian-pemberian secara gratis.

Kedua, munculnya pemimpin bermental rusak. Pemimpin yang menggunakan politik untuk memperoleh kemenangan bukanlah pemimpin sejati. Ia terpilih karena menggunakan pencintraan untuk mendongkrak popularitasnya, bukan karena kapasitasnya yang dipercaya oleh masyarakat. Padahal al-Quran menyebut bahwa pemimpin sejati adalah pemimpin yang sudah teruji dan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang menerpanya. Dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 124 Allah berfirman:

وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

“Dan ingatlah ketika Ibrahim diujiTuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi manusia”. Ibrahim berkata: (dan saya mohon juga) dariketurunanku. Allah berfirman: “Janjiku ini tidak mengenai orang-orang yang zalim”.

Ketiga, menciptakan celah korupsi. Orang yang menggunakan politik uang, pada saatnya ketika ia memimpin, bisa jadi yang ia lakukan pertama kali adalah “balas dendam”, yaitu melakukan segala cara agar modal yang ia keluarkan pada saat kampanye bisa kembali.

Politik Uang adalah Suap dan Korupsi

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Fikih Anti Korupsi, Perspektif Ulama Muhammadiyah (2006, 12), korupsi adalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau amanah (trust) secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum.  Ada setidaknya enam bentuk ekspresi yang dapat diklasifikasikan sebagai tindakan korupsi menurut Majelis Tarjih, yaitu: 1) memberikan hadiah kepada para pejabat; 2) suap; 3) penggelapan; 4) pemanfaatan tidak sah terhadap kekayaan publik; 5) melindungi perbuatan korupsi; dan 6) melumpuhkan beroperasinya sistem hukum.

Melihat keenam jenis tindakan korupsi di atas, maka politik uang dalam pemilu dapat diidentifikasi sebagai pidana korupsi melalui pintu “suap (risywah)”. Unsur-unsur penyuapan tampak jelas dalam money politics, seperti menggunakan uang untuk menaikkan seseorang kepada suatu jabatan dan melegalkan perbuatan yang tidak halal (melawan norma hukum) yang berlaku dalam aturan pemilu. Mengenai unsur risywah (suap) dalam money politic, ada beberapa pendapat ulama yang dapat kita kutip. Dalam al-Muhalla (IX/157) Ibnu Hazm misalnya menyebutkan bahwa risywah adalah:

مَا أَعْطَاهُ اْلمَرْءُ لِيَحْكُمَ لَهُ بِبَاطِلٍ أَوْ لِيوَلِّىَ وِلَايَةً أَوْ لِيَظْلِمَ لَهُ اِنْسَانٌ فَهَذَا يُاْثِمُ الْمُعْطِى وَاْلآخِذَ

“Sesuatu yang diberikan untuk membenarkan kesalahan atau menaikkan seseorang ke sebuah jabatan atau untuk menzalimi seseorang, di mana perbuatan tersebut membuat berdosa, baik orang yang memberi, maupun orang yang menerima”.

Ibnul Arabiy dari Mazhab Maliki, seperti dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fathu al-Bari (VIII/82) memaknai suap sebagai: “Segala sesuatu yang dibayarkan oleh orang yang memiliki kekuasaan untuk melegalkan apa yang tidak halal”. Dalam Tuhfaztu al-Ahwadzi (III/457) Mubarakfuri mengutip sebuah definisi suap, yaitu: “Apa yang diberikan untuk menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah”. Sedangkan ulama kontemporer Yusuf Qardlawi dalam al-Halal wa al-Haram menuliskan makna risywah sebagai: “Harta yang diberikan kepada orang yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai tugas umum agar keputusan dibuat berpihak kepadanya dan merugikan lawannya atau untuk melakukan suatu perbuatan baginya atau untuk menundakan pembayaran orang yang berhutang kepadanya, dan perbuatan-perbuatan lainnya”.

Baca juga:  Wacana Mobilisasi Hamas: Mujahidin-Nasionalis

a. Perspektif al-Quran tentang Suap

Dari perspektif al-Quran, ada sejumlah nas yang dapat dikaitkan dengan perilaku suap.
Misalnya firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 42:

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

“Mereka itu (sebagian Yahudi) adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.”

Ibnu Jarir al-Thabari (vol. X, hal. 319) dalam Tafsir al-Thabari menyebutkan sejumlah pendapat tabiin dan sahabat nabi (atsar) yang memaknai suap (risywah) sama dengan perilaku aklu al-suht. Menurut al-Thabari dari kalangan sahabat yang memaknai suht sebagai suap adalah Hasan, Abdullah bin Mas’ud, Umar, Ibnu Abbas dan Anas bim Malik. Dari kalangan tabiin adalah Qatadah, Mujahid, Ibrahim dan Dhahhak.

b. Perspektif Hadis

Perilaku suap adalah perilaku yang dikecam dengan sangat keras oleh Rasulullah Saw. dalam sebuah hadis beliau bersabda:

عنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى (رواه أبو داود)

“Dari Abdullah bin Amru, ia berkata: Rasulullah Saw. telah melaknat orang yang melakukan suap dan orang yang menerima suap”(HR Abu Dawud).

Dalam hadis lainnya beliau juga bersada:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ لَحْمٍ أَنْبَتَهُ السُّحْتُ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ. قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَمَا السُحْتُ؟ قَالَ: الرِشْوَةُ فِي الْحُكْمِ (رواه الطبري

“Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “Setiap daging yang ditumbuhkan oleh al-suht, maka neraka lebih layak baginya”. Ada yang bertanya: “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan al-suht?. Beliau menjawab: “suap dalam hukum” (HR Tabrani).

c. Pendapat Para Ulama tentang Suap

Ibnu Masud, sahabat nabi yang mendapat gelar turjumanu al-Quran (juru bicara al-Quran) berpendapat bahwa orang yang melakukan suatu kebaikan untuk mengembalikan hak seseorang atau menghilangkan kezaliman, lalu menerima kompensasi, maka sama artinya dia menerima suap. “Barang siapa yang melakukan suatu pertolongan untuk mengembalikan hak seseorang atau untuk menghilangkan kezaliman (termasuk di dalamnya memilih pemimpin), kemudian ia diberikan suatu kompensasi dan ia menerimanya, maka itu adalah perbuatan memakan harta yang haram” (Tafsir al-Thabari, vol. X, hal. 322).

Dalam perspektif sahabat Ibnu Masud, melakukan suatu perbuatan yang wajib, baik secara keagamaan maupun secara konstitusional, kemudian menerima kompensasi dari perbuatan itu, maka kompensasi tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan suap. Dalam konteks ini adalah suatu kewajiban bagi calon pemilih sebagai warga negara sebagaimana diatur undang-undang untuk memberikan suara dan menyalurkan pilihannya kepada salah seorang calon atau kandidat. Maka segala uang atau bentuk pemberian yang diberikan terutama oleh calon kepadanya, menjadi harta yang tidak halal karena termasuk harta suap.

Ibnu Taimiyah dalam Fatawa al-Kubra (vol. IV, hal. 173) ketika menguraikan hadis tentang larangan menerima upah untuk sesuatu yang menjadi kewajiban dalam agama menuliskan suatu pernyataan yang relevan: “Seseorang yang memberikan bantuan untuk menghilangkan kezaliman, menyampaikan hak kepada orang yang memang berhak, menempatkan seorang sebagai pemimpin atau menggunakannya sebagai tentara di dalam peperangan, adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan di dalamnya menerima atau mengambil kompensasi, sekalipun ia adalah orang yang layak menerimanya dan diberikan dari harta waqaf untuk para kaum fakir, dari subsidi kepada para ilmuwan atau kepada pengurus-pengurus masjid. Karena perbuatan-perbuatan tersebut pada dasarnya adalah perbuatan dalam rangka mengerjakan kewajiban agama dan menghindari larangannya. Hal ini juga tidak dapat disebutkan sebagai akad jualah (upah mengupah), karena ini merupakan bagian dari kemaslahatan umum yang menjadi tugas setiap individu”.

Baca juga:  Kapan Masa Keemasan Islam?

Pernyataan Ibnu Taimiyah tersebut menjelaskan kepada kita bahwa segala perbuatan yang pada dasarnya hukumnya wajib karena merupakan kewajiban agama yang menjadi tugas seorang muslim, maka tidak dibolehkan menerima atau memberikan uang kompensasi di dalamnya. Demikian pula memberikan suara dalam pemilu untuk memilih calon pemimpin yang merupakan tanggungjawab setiap warga megara yang telah memenuhi syarat adalah kewajiban yang dibebankan konstitusi. Sehingga menerima bayaran dari kewajiban tersebut adalah perbuatan yang tidak legal secara hukum Islam.

Jual Beli Suara Konstituen dalam Pilkada

Pada Pilkada DKI Jakarta yang lalu, ada sebuah kasus menarik yang pernah ditanyakan oleh salah seorang petinggi KPK kepada MajelisTarjih dan Tajdid. Kasus yang terjadi pada Pilkada DKI Jakarta adalah jual beli suara oleh satu parpol kepada parpol lain untuk pemenangan calon kepala daerah. Sebuah partai yang calonnya sudah kalah dalam pilkada putaran pertama menjual suara konstituennya kepada partai lain yang calonnya masih akan bertarung di putaran kedua. Pertanyaan yang diajukan adalah; apakah bisa jual beli tersebut dikualifikasikan sebagai jual beli yang sah secara syariah ataukah justru dapat disebut sebagai suap?

Untuk menjawab pertanyaan ini, maka ada dua hal yang perlu diperhatikan; pertama, bagaimana prinsip jual beli (al-ba’y) dalam agama Islam, dan kedua, apakah kepemimpinan bisa menjadi satu komoditas yang dapat dijualbelikan?

a. prinsip jual beli: menghindari adanya gharar

Jika perilaku jual beli suara konstituen dapat disebut sebagai aktifitas jual beli, maka jelas ia termasuk jual beli yang dilarang (al-manhiy ‘anhu) dalam agama Islam. Hal tersebut dikarenakan terdapat unsur spekulasi dan ketidakpastian objek yang dijualbelikan. Misalnya pada saat seorang calon kepala daerah yang kalah menjual suara konstituennya ke calon lain yang akan bertarung lagi, pada saat tersebut ia sebenarnya tidak mengetahui secara eksak jumlah suara yang diperjualbelikan, kecuali hanya prediksi general (perkiraan kasar) saja.

Selain itu, aspek gharar terdapat pula dalam kemungkinan konstituen yang tidak mengikuti instruksi calon kepala daerah yang kalah dan telah menjual suaranya. Karena pada saat hari H (hari pilkada), jumlah suara faktual yang terkumpul bisa jadi meleset dari jumlah suara yang ditransaksikan di awal. Maka, berangkat dari alasan inilah, perbuatan jual beli suara konstituen adalah perbuatan yang terlarang dalam agama Islam. Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم

“Dari Abu Hurairah ia berkata bahwa Rasulullah Saw. melarang jual beli kerikil dan jual beli gharar” (HR Muslim).

عنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ ، ثُمَّ تُنْتَجُ الَّتِى فِى بَطْنِهَا (رواه البخاري)

“Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Saw. melarang dari menjual hablul hablah, dan hal itu merupakan jual beli yang dilakukan orang-orang ahli Jahiliyah, yaitu seseorang membeli unta sembelihan hingga waktu unta melahirkan dan anaknya yang ada dalam perutnya itupun melahirkan” (HR Bukhari).

b. Kepemimpinan bukanlah suatu komoditas yang dapat dijualbelikan

Kepemimpinan dan kekuasaan pada dasarnya tidak memiliki sifat intrinsik di dalam dirinya yang layak untuk ditransaksikan. Begitu pula suara konstituen, juga bukan merupakan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Keduanya pada dasarnya adalah amanah yang harus diemban dan dilaksanakan karena asas kemaslahatan umat yang bersifat jangka panjang, bukan hanya kemaslahatan jangka pendek. Wallahu a’lam.

Avatar photo

Muhamad Rofiq Muzakkir

Direktur Center for Integrative Science and Islamic Civilization (CISIC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar