Santri Cendekia
Home » Problematika Pernikahan Wanita Hamil

Problematika Pernikahan Wanita Hamil

Oleh: Virgi Lisna Wardani

Kasus perzinaan yang kian marak di akhir zaman ini memang menjadi satu problematik yang tidak jemu diperbincangan. Tercelanya perbuatan ini tentu tidak diperdebatkan, karena siapa pun akan menduga bahwa tindakan keji ini benar-benar akan berkonsekuensi pada cacatnya moralitas dan kehormatan individu di mata masyarakat—setidaknya dari sisi sosial. Namun, apa yang telah meramaikan jagad kontestasi hukum Islam ialah persoalan-persoalan yang notabene merupakan “masalah turunan” dari problem perzinaan ini.

Di antaranya adalah isu MBA (Married by Accident) atau lebih familiar dikenal dengan hamil di luar nikah, yang kemudian disiasati dengan perkawinan kedua pelaku zina demi menutupi aib atau semacamnya. Sayangnya, perkawinan ini juga cukup berisiko. Data statistik telah membuktikan secara empiris bahwa perceraian menjadi akibat paling potensial dari perkawinan tanpa kesiapan ini. Indonesia disebut-sebut sebagai negara dengan kasus perceraian tertinggi di Asia Tenggara, yang secara memprihatinkan justru didominasi oleh generasi milenial. Sebagaimana ditunjukkan oleh data yang lain bahwa sebanyak 350 pernikahan pertama pasangan generasi milenial berujung pada perceraian.

Para cendekiawan Muslim kemudian merumuskan fatwa terkait persoalan-persoalan “turunan” ini, yang dimulai dari pasal perkawinan wanita hamil akibat perzinaan. Khusus dalam Islam, perkawinan seperti ini menimbulkan efek domino berupa munculnya problem-problem hukum baru yang di antaranya ialah sebagai berikut:

Pertama, bolehkah menikahi wanita hamil ?

Masalah ini menjadi ladang khilafiah yang cukup seru di kalangan para ulama, termasuk ulama Muhammadiyah yang nantinya dirumuskan dalam putusan tarjihnya. Abu Hanifah dan muridnya, Muhammad asy-Syaibani berpendapat bahwa perempuan yang berzina dan tidak hamil, maka ia sah dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya. Begitu pula apabila ia berzina lalu hamil, maka ia juga tetap boleh dinikahi. Akan tetapi, terdapat satu ketentuan bahwa apabila perempuan pezina itu hamil, maka ia tidak boleh digauli sampai melahirkan. Sedangkan menurut Abu Yusuf dan Zufar, hukumnya tidak boleh, sehingga keduanya harus menunggu sampai melahirkan baru boleh menikah.

Baca juga:  Mengenal Lebih Dekat Konsep Fikih Muhammadiyah

Sementara itu, Muhammadiyah melalui Majlis Tarjih dan Tajdid memutuskan bahwa laki-laki yang menghamili perempuan itu diperkenankan untuk menikahinya. Sebab, pada prinsipnya memang laki-laki tersebut harus bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan. Kemudian, apabila laki-laki yang menikahinya itu bukan merupakan orang yang menghamilinya, maka hukumnya juga diperbolehkan, hanya saja nanti anak yang dilahirkan tidak dapat dinasabkan kepada laki-laki tersebut. Terkait hal ini, Allah berfirman dalam surat an-Nur ayat 3:

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖ وَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Menanggapi ayat di atas, ada yang memahaminya sebagai pengharaman mutlak untuk menikahi perempuan pezina. Akan tetapi, jumhur berpendapat bahwa ayat tersebut hanya sekadar kecaman. Lafal hurrima di dalam ayat tidak serta merta dibawa pada hukum keharaman, sebab jika dikaji dalam ushul fikih pun ia dapat memiliki makna yang beragam. Dasar lain yang lebih kuat ialah adanya kaidah bahwa “sesuatu yang haram tidak bisa menghalangi yang halal”. Dengan demikian, perbuatan zina yang haram tidak dapat membatalkan akad perkawinan yang berstatus halal.

Di samping itu, ada pula yang berpendapat bahwa ungkapan “zina” yang berkonsekuensi haram dalam ayat tersebut adalah jika zinanya merupakan profesi. Artinya, jika zina yang dilakukan ialah karena kelalaian maka tidak mengapa jika dinikahkan.

Kedua, bolehkah anak hasil zina itu dinasabkan kepada ayah biologisnya ?

Pendapat pertama mengatakan tidak boleh. Pertimbangannya, jika diperbolehkan maka khawatir akan mendorong para laki-laki pezina untuk semakin tidak ragu berzina karena toh nantinya jika perempuannya hamil dan melahirkan, ia akan tetap memiliki anaknya. Jadi, pendapat pertama ini cenderung pada sikap kehati-hatian dan kekhawatiran akan terjadinya perzinaan itu sendiri.

Baca juga:  IMM dan Living Values

Lalu, pendapat kedua—yakni pendapat yang diambil Muhammadiyah—mengatakan sebaliknya, yakni boleh. Pertimbangannya lebih pada memenangkan hak-hak anak yang terlepas dari dosa kedua orang tuanya, sehingga pendapat ini erat kaitannya dengan fikih perlindungan anak. Pertimbangan lain ialah sabda Rasulullah saw, seperti yang diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa beliau pernah mengatakan:

اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ (رواه البخاري)

Artinya: “Anak itu milik pemilik kasur (suami) sedangkan lelaki pezina baginya adalah batu (dirajam).” (HR. Al-Bukhari nomor 1912)

Pertimbangan yang lain ialah jika memang anak hasil zina itu tidak bisa dinasabkan kepada ayahnya, mengapa ia bisa dinasabkan kepada ibunya ? Bukankah ibunya juga berzina ? maka di sinilah pemahaman terhadap hadis Nabi saw di atas, yakni berkaitan dengan kejelasan bibit sperma yang ditanamkan kepada ovum ibunya. Jika sudah jelas siapa yang menghamilinya, maka kepada ia lah nasab anak ditautkan. Kecuali jika memang tidak jelas siapa ayahnya, seperti dalam kasus perempuan yang diperkosa oleh banyak laki-laki, maka barulah nasab anak disambungkan kepada ibunya.

Ada pula pendapat ketiga yang membolehkan pertautan anak hasil zina kepada ayah biologisnya, tetapi sebatas pada hak-hak keperdataan selain nasab. Artinya ayahnya wajib menafkahi, tetapi tidak mendapat hak perwalian maupun kewarisan.

Ketiga, bagaimana hukum perwalian dan kewarisan ayah biologis terhadap anak hasil zinanya ?

Sebagaimana telah diterangkan di atas—berdasarkan putusan Muhammadiyah—oleh karena anak hasil zina itu boleh dinasabkan kepada ayah biologisnya, maka semua status keperdataannya juga mengikuti, termasuk perwalian dan kewarisan.

Keempat, bolehkah wanita yang tengah hamil (yakni hamil karena zina) dicampuri oleh suaminya—terutama jika suaminya itu bukan orang yang menghamilinya ?

Mayoritas ulama mengatakan tidak boleh, sebab ada kekhawatiran tercampurnya benih (sperma) yang satu dengan yang lain.

Baca juga:  Khalifah Umar bin Khattab dan Penanggalan Islam

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pernikahan wanita yang tengah hamil karena zina itu diperbolehkan, baik oleh laki-laki yang menghamilinya atau bukan. Lalu, anak yang dilahirkan nantinya tetap dinasabkan kepada ayah biologisnya berikut status keperdataannya apabila jelas orangnya, tetapi apabila tidak jelas, maka anak dinasabkan kepada ibunya. Pertimbangan utama dari keputusan ini ialah dalam rangka memperjuangkan dan memprioritaskan hak anak, lebih daripada dosa kedua orang tuanya yang anak tidak tahu menahu tentangnya. Namun, oleh karena hasil keputusan ini cukup sensitif, maka perlu upaya hati-hati dan formulasi yang tepat dalam menyampaikannya kepada umat agar tujuan memperjuangkan hak anak dapat terwujud, pun perzinaan juga dapat ditekan seoptimal mungkin.

Wallahu a’lam bis shawwab.

Avatar photo

Redaksi Santricendekia

Kirim tulisan ke santricendekia.com melalui email: [email protected]

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar