Santri Cendekia
Home » Rasdu al-Qiblah: Fenomena Matahari Tepat di atas Ka’bah

Rasdu al-Qiblah: Fenomena Matahari Tepat di atas Ka’bah

Tulisan ini berawal dari kegelisahan penulis setelah belajar Ilmu Falak di Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) dengan al-ustadz Dr. Oman Fathurohman -seorang pakar falak di persyarikatan Muhammadiyah- mengenai penentuan arah kiblat. Di tempat asal penulis, mayoritas masyarakat, termasuk penulis sendiri, memahami bahwa arah kiblat ketika shalat adalah yang penting tepat lurus ke arah barat.

Namun, setelah mendapat mata kuliah tersebut, akhirnya penulis sadar bahwa pemahaman tersebut adalah keliru dan perlu dibenahi. Karena pada kenyataannya arah kiblat umat Islam di Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam fatwa MUI No. 5 Tahun 2010 tentang arah kiblat tidaklah tepat lurus ke arah barat, melainkan menghadap ke barat laut dengan posisi bervariasi sesuai dengan letak kawasan masing-masing.

Kemudian apa kaitannya arah kiblat dengan tanggal 27 Mei dan 15 Juli tahun 2020 kali ini? Sebelum melangkah lebih jauh alangkah baiknya penulis paparkan terlebih dahulu mengenai urgensi penentuan arah kiblat.

Urgensi Penentuan Arah Kiblat

Telah diketahui bersama bahwa setiap muslim mendirikan shalat fardhu lima kali setiap hari. Sebelum mendirikan shalat tersebut setidaknya ada tiga ilmu yang harus dipenuhi. Pertama, ilmu tentang tata cara shalat meliputi rukun dan syarat shalat. Kedua, ilmu tentang waktu, karena shalat di luar waktu yang telah ditentukan menyebabkan ibadah shalat tidak sah (QS. an-Nisa’ (4) ayat 103). Ketiga, ilmu tentang arah, dalam hal ini adalah kemampuan untuk menghadap ke arah kiblat. Mengetahui dan mengamalkan ketiga ilmu ini merupakan di antara kesempurnaan shalat.

Menghadap kiblat menjadi hal yang penting dalam pelaksanaan ibadah shalat. Dalam wacana fikih, menghadap kiblat ketika shalat merupakan syarat sah shalat yang tidak dapat ditawar-tawar lagi bahkan para ulama, termasuk empat imam mazhab, telah berijmak (sepakat) menyatakan bahwa hukum menghadap kiblat ketika shalat adalah wajib (QS. al-Baqarah (2) ayat 144). Bagi mereka yang mampu melihat ke Ka’bah, ia wajib melihat ke ‘ain al-Ka’bah (bangunan Ka’bah itu sendiri) dan bagi yang tidak mampu, maka ia wajib berusaha untuk dapat menghadap ke jihat al-Ka’bah (arah Ka’bah) (Ibnu Rusyd, 2017: 125).

Akan tetapi, dalam beberapa hal terdapat pengecualian. Pertama, bagi mereka yang dalam ketakutan, keadaan terpaksa, keadaan sakit berat maka diperbolehkan tidak menghadap kiblat pada waktu shalat (QS. Al-Baqarah (2) ayat 239). Kedua, bagi mereka yang shalat sunnah di atas kendaraan. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat imam Muslim dari Abdullah bin Umar yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraannya ketika dalam perjalanan dari Mekah menuju Madinah. Pada waktu itulah turun firman Allah: “…maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah.” (QS. Al-Baqarah (2): 115) (As-Suyuthi, 2019: 27).

Baca juga:  Ramadhan dan Nilai Toleransi

Mengingat permasalahan menghadap kiblat dalam shalat merupakan hal yang urgen bahkan sah atau tidaknya shalat bergantung padanya, maka dalam tulisan ini akan dipaparkan mengenai salah satu metode untuk menentukan arah kiblat secara tepat dengan menggunakan fenomena yang akan terjadi pada tanggal 27 Mei dan 15 Juli nanti.

Korelasi Arah Kiblat dengan Tanggal 27 Mei dan 15 Juli 2020

Pada saat ini metode yang sering digunakan untuk menentukan arah kiblat ada dua macam, yakni metode manual (tanpa perhitungan) dan metode matematik (melalui perhitungan). Adapun yang menjadi fokus bahasan dalam tulisan ini adalah penentuan arah kiblat dengan metode manual yang semua orang dapat melakukannya tanpa harus berpusing-pusing ria dengan angka dan rumus.

Metode manual dalam penentuan arah kiblat dapat dilakukan dengan melihat arah bayangan benda ketika posisi matahari tepat di atas Ka’bah (Rasdu al-Qiblah). Fenomena matahari tepat di atas Ka’bah merupakan kesempatan yang sangat tepat untuk mengetahui secara persis arah kiblat, sehingga sangat disayangkan jika kesempatan tersebut dilewatkan begitu saja. Fenomena ini akan terjadi ketika lintang Ka’bah (Φk) sama dengan deklanasi matahari (δm) sehingga pada saat itu matahari berkulminasi (tergelincir/zawal) tepat di atas Ka’bah. Dengan demikian, arah jatuhnya bayangan benda yang terkena cahaya matahari pada saat itu adalah arah kiblat (Susiknan, 2011: 53).

Dalam satu tahun akan ditemukan dua kali posisi matahari tepat di atas Ka’bah. Kesempatan tersebut datang pada setiap tanggal 27 Mei untuk tahun kabisat/ tahun panjang (tahun yang habis dibagi 4 dan ditandai dengan jumlah hari pada bulan Februari sebanyak 29 hari) atau 28 Mei untuk tahun basithah/ tahun pendek (tahun yang tidak habis dibagi 4 dan ditandai dengan jumlah hari pada bulan Februari sebanyak 28 hari) pukul 12.18 waktu Mekah dan tanggal 15 Juli untuk tahun kabisat atau 16 Juli untuk tahun basithah pukul 12.27 waktu Mekah (Alfirdaus, 2015: 39). Berhubung tahun 2020 ini adalah tahun kabisat, maka fenomena Rasdu al-Qiblah (matahari tepat di atas Ka’bah) akan terjadi pada tanggal 27 Mei pukul 12.18 waktu Mekah dan 15 Juli pukul 12.27 waktu Mekah.

Baca juga:  Cara Kiyai NU dan Muhammadiyah Merangkul eks-PKI

Bila waktu Mekah yang berada di Greenwich Mean Time+3 (GMT+3) dikonversi menjadi waktu Indonesia bagian barat (WIB) yang berada di Greenwich Mean Time+7 (GMT+7) maka harus ditambah dengan 4 jam sehingga menjadi pukul 16.18 WIB dan 16.27 WIB. Oleh karena itu, setiap tanggal 27 Mei atau 28 Mei pukul 16.18 WIB dan tanggal 15 Juli atau 16 Juli pukul 16.27 WIB dapat dilakukan pengecekan dan penentuan arah kiblat dengan mengandalkan bayangan matahari yang sedang berada di atas Ka’bah.

Metode penentuan arah kiblat secara manual menggunakan Rasdu al-Qiblah sebenarnya sudah dipakai lama sejak Ilmu Falak berkembang di Timur Tengah. Demikian halnya di Indonesia dan beberapa negara Islam yang lain juga banyak menggunakan metode ini. Sebab dalam praktiknya, metode ini memang tidak memerlukan langkah yang rumit dan siapapun dapat melakukannya. Pengamat (observer) cukup menggunakan tongkat atau yang sejenisnya dengan panjang kurang lebih 1 meter untuk diletakkan di tempat yang datar dan memperoleh cahaya matahari pada tanggal dan jam saat terjadinya fenomena Rasdu al-Qiblah. Dari pencahayaan tersebut akan menghasilkan bayangan dan arah bayangan ini merupakan arah kiblat.

Akan tetapi, jika pada hari itu gagal karena matahari terhalang oleh mendung, maka masih diberi toleransi penentuan dilakukan pada satu sampai dua hari setelahnya. Posisi matahari di atas Ka’bah biasanya berlangsung selama 5-10 menit, sehingga bagi pengamat yang tidak dapat melakukan pengukuran tepat pada waktu tersebut, bisa menyusulkan pada 5-10 menit sesudahnya, karena dalam rentang waktu tersebut pengukuran arah kiblat masih bisa dilakukan (Susiknan, 2011: 54).

Penentuan arah kiblat menggunakan metode seperti ini hanya berlaku untuk daerah-daerah yang pada saat terjadi peristiwa Rasdu al-Qiblah dapat melihat secara langsung matahari, seperti wilayah Indonesia bagian Barat dan bagian Tengah. Sementara untuk daerah lain yang pada saat terjadi peristiwa Rasdu al-Qiblah tidak dapat melihat matahari karena sudah terbenam, misalnya wilayah Indonesia bagian Timur, maka metode ini tidak dapat digunakan. Adapun metode penentuan arah kiblat menggunakan Rasdu al-Qiblah secara ringkas adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan lokasi masjid/mushalla/rumah/lapangan yang akan ditentukan arah kiblatnya.
  2. Sediakan tongkat lurus/sejenisnya dengan panjang kurang lebih 1 meter dan peralatan untuk memasangnya. Siapkan juga jam/arloji yang sudah disesuaikan waktunya secara tepat dengan radio/televisi/internet/jam atom bmkg di http://jam.bmkg.co.id
  3. Cari lokasi di halaman masjid yang masih mendapatkan penyinaran matahari pada jam-jam tersebut serta memiliki permukaan tanah yang datar. Kemudian pasang tongkat secara tegak lurus dengan bantuan pelurus berupa tali/sejenisnya. Persiapan jangan terlalu mendekati waktu terjadinya Rasdu al-Qiblah agar tidak terburu-buru.
  4. Tunggu sampai saat Rasdu al-Qiblah Amatilah arah bayangan yang terjadi pada tongkat yang digunakan untuk menentukan arah kiblat (toleransi 5-10 menit).
  5. Tarik garis dari ujung bayangan hingga ke posisi tongkat. Garis yang ditarik itu adalah arah kiblat yang sudah dikalibrasi dengan posisi matahari saat tepat berada di atas Ka’bah.
Baca juga:  Tinjauan Fikih: Lebih Baik Tidak Salat Jumat Selama Wabah Corona
Penentuan Arah Kiblat Menggunakan Rasdu al-Qiblah

Penutup

Berdasarkan pemaparan di atas dapat dipahami bahwa fenomena matahari tepat di atas Ka’bah (Rasdu al-Qiblah) merupakan kesempatan yang sangat tepat untuk mengetahui secara persis arah kiblat suatu tempat. Berhubung tahun 2020 adalah tahun kabisat/tahun panjang, maka fenomena Rasdu al-Qiblah tersebut akan terjadi pada tanggal 27 Mei 2020 pukul 16.18 WIB dan 15 Juli 2020 pukul 16.27 WIB. Oleh karena itu, dianjurkan agar umat Islam menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum penentuan dan pengecekan kembali arah kiblat. Penentuan ini juga perlu dilakukan di rumah masing-masing dan juga lapangan yang sering dipakai shalat Id.

Referensi

Abdur Rachim. 1983. Ilmu Falak. Yogyakarta: Liberty.

Alfirdaus Putra. 2015. Cepat dan Tepat Menentukan Arah Kiblat. Yogyakarta: Penerbit Elmatera.

As-Suyuthi. 2019. Asbabun Nuzul. Terj. Andi Muhammad Syahril dan Yasir Maqasid. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.

http://data.bmkg.go.id/share/Dokumen/kalibrasi_arah_kiblat.pdf

Ibnu Rusyd. 2017. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid. Kairo: Dar as-Salam.

Susiknan Azhari. 2011. Ilmu Falak Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.

Firqi Hidayat

Mahasiswa Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar