Santri Cendekia
Home » Majelis Tarjih Tidak Menganjurkan Salat Jumat Online

Majelis Tarjih Tidak Menganjurkan Salat Jumat Online

Salat Jumat hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang telah memenuhi persyaratan. Dalam QS. al-Jumu‘ah ayat 9  dijelaskan bahwa apabila muazin telah mengumandangkan azan untuk salat Jumat maka umat Islam harus bergegas mendengarkan khutbah dan melaksanakan salat Jumat.

Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, Rasulullah saw mempertegas wajibnya salat Jumat kecuali empat golongan, yaitu: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit. Selain keempat golongan tersebut, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Muslim, bagi yang secara sadar tidak melaksanakan salat Jumat, maka Allah mengancam akan menutup hatinya sehingga menjadi orang yang lalai dalam mengerjakan kebajikan.

Dalam Pengajian Tarjih edisi ke-119, Asep Shalahudin menerangkan bahwa salat Jumat dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, maka diperbolehkan untuk tidak menunaikan ibadah ini. Sebagai gantinya, diwajibkan untuk melaksanakan salat Zuhur empat rakaat sebagai hukum asal (‘azimah).

“Salat Jumat ini merupakan ibadah mahdlah, sedangkan prinsip ibadah mahdlah adalah terlarang kecuali ada perintah. Oleh karenanya tata cara salat Jumat harus mengikuti petunjuk dan sesuai dengan tuntunan berdasarkan al-Qur’an dan hadis Nabi saw,” terang Asep pada Rabu (24/02) sambil mengutip QS. Al-Hasyr ayat 7.

Problematika Salat Jumat Online

Berdasarkan penjelasan tersebut, Asep menerangkan bahwa wacana yang sempat mengemuka di kalangan warga Muhammadiyah perihal salat Jumat online ternyata mengandung beberapa problematika. Pertama, salat Jumat tidak diperkenankan adanya kreasi selain apa yang telah dituntunkan. Meng-online-kan salat Jumat termasuk kreasi yang sejatinya tidak diperkenankan sebab ritual ini masuk dalam kategori ibadah ta’abbudi.

“Ini berbeda dengan akad nikah misalnya, yang merupakan bentuk ibadah muamalat, sehingga memungkinkan adanya kreasi seperti akad nikah dengan bahasa selain bahasa Arab, akad nikah melalui surat atau pun akad nikah secara online,” terang anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini.

Baca juga:  [Download] Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19

Kedua, dalam salat Jumat online, tentu kesatuan tempat secara hakiki (nyata) tidak tercapai. Ketersambungan jamaah dalam pelaksanaan salat Jumat online juga tidak bisa dicapai karena jamaah ada di berbilang tempat dan lokasi yang berbeda-beda. Selain itu, kata Asep, posisi imam dan makmum menjadi tidak jelas siapa yang di depan dan siapa yang di belakang serta tidak berlaku lagi ketentuan lurusnya saf salat.

Ketiga, pengganti salat Jumat di masa pandemi bukan dengan meng-online-kan salat Jumat, melainkan dengan jalan rukhsah yaitu diganti dengan salat Zuhur empat rakaat di rumah masing-masing. Asep menjelaskan bahwa mengambil salat Zuhur sebagai rukhsah juga sebagai jalan memilih hal yang lebih mudah. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Bukhari, Nabi saw menuntunkan bahwa ketika memilih di antara dua perkara, maka dipilihlah yang paling mudah dilakukan.

“Pada bidang ibadah, kemajuan teknologi harus dibatasi, karena ibadah merupakan komunikasi manusia dengan Tuhan secara langsung. Seandainya kemajuan teknologi masuk dalam bidang ibadah, misalnya azan, mengimami salat atau berkhutbah dilakukan oleh robot, maka proses ibadah menjadi bukan lagi proses manusiawi, tetapi proses mekanisasi,” kata Asep.

Keempat, wacana pelaksanaan salat Jumat online memang masalah ijtihadi, namun secara realitas telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Oleh sebab itu, kata Asep, sesuatu hal yang menimbulkan kontroversi sebaiknya ditinggalkan. Sebagaimana kaidah fikhiyah yang menyatakan al-khuruju min al-khilafi mustahabbun (meninggalkan sesuatu yang kontroversial itu disukai).

“Adapun jalan keluar yang paling ideal dari sebuah kontroversi adalah kembali kepada nas, yaitu rukhsah salat Jumat yang tidak dapat dilaksanakan adalah diganti dengan salat Zuhur,” tutur Asep sambil mengutip QS. An-Nisa ayat 59.

Berdasarkan beberapa poin problematika di atas, Asep Shalahuddin menyimpulkan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah belum dapat menerima pelaksanaan salat Jumat secara online. Asep mengajak warga Persyarikatan hendaknya mengikuti semua fatwa maupun putusan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah pada masa pandemi Covid-19 ini.

Baca juga:  Ketentuan Puasa dalam Mazhab Syafii dan Hambali

Pertama kali diterbitkan di Muhammadiyah.or.id

Avatar photo

Redaksi Santricendekia

Kirim tulisan ke santricendekia.com melalui email: [email protected]

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar