Santri Cendekia
Home » Serba-serbi Puasa, dari Perspektif Sejarah hingga Fikih

Serba-serbi Puasa, dari Perspektif Sejarah hingga Fikih

Definisi Shaum:

Secara Bahasa:”Menahan dari Sesuatu”

Secara Istilah:”Menahan diri hal-hal yang membatalkan puasa sehari penuh, dari terbitnya fajar shadiq, sampai terbenamnya matahari, dengan syarat tertentu”. (Al-Fiqhu ‘Ala Madzhahib Arba’ah, Aljaziri: 419)

Dalam literatur lain, Puasa secara Istilah:”Menahan sesuatu secara khusus, pada waktu yang khusus, dari sesuatu yang dikhususkan. Dengan syarat yang khusus.” (Al-Asqalani, Fathul Bari, Hlm.102 Juz.4)

Syaikh Wahbah Zuhaili menegaskan dan merincikan makna shaum secara Istilah:”Menahan diri pada siang hari dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan niat dari yang melakukan shaum dari waktu terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, yaitu menahan shaum dengan mencegah perbuatan dari syahwat perut dan kemaluan, dari segala sesuatu yang masuk kedalam rongga mulut berupa obat dan sejenisnya.” (Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Zuhaili,Hlm. 1612, Juz.3)

Contoh:”Seseorang menahan berbicara dan juga makan dan minum, dari terbitnya fajar shadiq, sampai terbenamnya matahari. Sejatinya dia sudah melakukan shaum, karena sudah menahan diri dari hal-hal yang menggugurkan pahala puasa, dan menahan dari makan dan minum”.

Pembagian Puasa

Puasa secara umum terbagi menjadi dua:

  1. Puasa Wajib
  2. Puasa Sunnah

Puasa Wajib terbagi menjadi beberapa bagian, diantara lain: Puasa Ramadhan, Puasa Kaffarat, Puasa Nazar.

Puasa Sunnah ada beberapa bagian: Puasa Senin Kamis, Puasa Ayyamul Bidh, Puasa Daud. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, Hlm.195 Juz.3)

Adapun dalam literatur lain, terdapat pembagian hukum lain, yaitu Puasa Haram. Dalam Al-Fiqhu ‘Ala Madzahib Al-Arba’ah, puasa menjadi haram ketika nazar sesuatu yang diharamkan, maka puasa / nazar tersebut tidak bisa dilaksanakan. Hal yang termasuk puasa haram lainnya adalah puasa di hari Tasyrik seperti Hari Idul Fitri dan Idul Adha. Sebagaimana sabda Nabi Saw:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ طُعْمٍ وَذِكْرِ اللَّهِ قَالَ مَرَّةً أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ. رواه أحمد

dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Hari Tasyriq adalah hari-hari untuk makan-makan dan berzikir kepada Allah.” Suatu kali beliau pernah bersabda, “Hari-hari untuk makan dan minum.” Hr. Ahmad

Dalil-Dalil tentang Puasa

Surat Al-Baqarah (183) :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Terjemahan Kemenag 2019

  1. Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Surah Al-Baqarah (184) :

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Terjemahan Kemenag 2019

  1. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Surat Al-Baqarah (185) :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Terjemahan Kemenag 2019

  1. Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.
Baca juga:  Adillah kepada Anak-Anakmu! (Yusuf 4-5 End Part)

Dalil Hadis

٨ – عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” رواه البخاري

Dari Ibnu Umar Ra berkata: Rasulullah Saw bersabda:”Islam dibangun diatas lima perkara:Syahadatullah dan Rasullah, Melaksanakan Salat, Menunaikan Zakat, Melaksanakan Haji, dan Shaum Ramadhan”. Hr. Bukhari

عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: «صَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاشُورَاءَ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تُرِكَ»، رواه البخاري

“Dari Nafi’, Dari Ibnu Umar Ra berkata: Nabi Saw shaum asyura’, dan memerintahkan untuk melaksanakan shaum tersebut, tatkala diwajibkan shaum Ramadhan, ditinggalkan (Puasa Asyura’). Hr. Bukhari

عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَانَ عَاشُورَاءُ يُصَامُ قَبْلَ رَمَضَانَ فَلَمَّا نَزَلَ رَمَضَانُ قَالَ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ. رواه البخاري

dari Urwah dari Aisyah radhiallahu’anha, “Dahulu hari Asyura’ adalah hari-hari yang dipergunakan orang-orang jahilliyah untuk melakukan puasa, tatkala datang bulan Ramadan, beliau bersabda, “Barang siapa yang ingin berpuasa Asyura’ hendaklah ia berpuasa, dan bagi yang tidak ingin, maka berbukalah.” Hr. Bukhari

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصَّوْمِ صَوْمُ أَخِي دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا وَلَا يَفِرُّ إِذَا لَاقَى. رواه البخاري ، والترمذي ، والنسائي ، وأحمد

dari Abullah bin Amr dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Puasa yang paling utama adalah puasanya saudaraku Daud ‘alaihissalam dimana dia berpuasa sehari kemudian berbuka sehari. Dan dia tidaklah melarikan diri ketika bertemu musuh.” Hr. Bukhari, Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad.

عَنْ سَوَاءٍ الْخُزَاعِيِّ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسَ. رواه النسائي

dari Sawa’ Al Khuza’i dari ‘Aisyah dia berkata, “Rasulullah ﷺ memilih berpuasa hari Senin dan hari Kamis.” Hr. Nasa’i

Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).

Sejarah Puasa

Dalam Kitab Fathul Ba>ri, Ibnu Hajar Asqalani mengutip pendapat Abu’ Khair At-Taliqa>ni dalam kitabnya Haza>ir Al-Qudusi, bahwa bagi bulan Ramadhan mempunyai 60 nama, dan sebagian Ahli Sufi menyebukan bahwa Nabi Adam As tatkala memakan dari pohon (khuldi) kemudian bertaubat, terlambat diterima taubatnya dari segala makanan yang tersisa dalam jasadnya selama 30 hari, maka tatkala sembuh jasadnya dan sehat, maka dari situ diwajibkan bagi keturunannya puasa selama 30 hari. (Al-Asqalani, Fathul Bari, Hlm. 103, Juz.4)

Kemudian dalam literatur lain, Syaikh As’ad Shagarji dalam Kitab Shaum menjelaskan bahwa disebutkan oleh Asy-Sya’bi dan Qatadah Rahimahullah dan selain mereka berdua, maka sungguh mereka menyebutkan bahwa Allah ta’ala menetapkan shaum atas kaum Nabi Musa dan Isa As Shaum Ramadhan maka mereka merubahnya, bertambah kesalihan mereka, dan bagi mereka tambah 10 hari, kemudian sebagian dari mereka sakit dan bernazar jika Allah menyembuhkannya, maka mereka akan menambah pada shaum mereka sekitar 10 hari, maka shaum nasrani menjadi 50 hari. Maka mereka merasa sulit pada musim panas, maka mereka memindahkannya ke musim semi. (Shagarji, Shaum, Hlm.11).

Kapan ditetapkannya Puasa Ramadhan?

Dalam kitab Al-Fiqhu ‘Ala Mazahib Al-Arba’ah, Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri menjelaskan Puasa Ramadhan itu Wajib ‘Ain bagi mukallaf  yang mampu melaksanakan shaum. Maka diwajibkan shaum 10 Sya’ban 1,5 H. (Fiqhu ‘Ala Madzahib Al-Arba’ah, Al-Jaziri, Hlm.420, Juz.1) dalam literatur lain, Kitab Za>dul Ma’a>d, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan:”Puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun kedua dari Hijriah”. (Zadul Ma’ad, Ibnu Qayyim, Hlm. 29, Juz.2)

Baca juga:  Kerangka Konsep Tauhid Ekologis

Kenapa dinamai Bulan Ramadhan?

Dalam kitab Taqrirat As-Sadidah karya Syaikh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kafi menjelaskan bahwa bulan Ramadhan merupakan bulan kesembilann dari bulan arab (Hijriyah), dan Bulan Ramadhan merupakan bulan yang paling utama. Dinamai Ramadhan ada beberapa pendapat:

  1. Tatkala orang-orang arab memberikan nama bulan, pada saat itu bertepatan dengan hawa yang sangat panas, maka mereka menamai Ramadhan dari kalimah Ramdha’u.
  2. Dinamai Ramadhan karena menggugurkan dosa yaitu membakarnya. (Taqrirat As-Sadidah, Al-Kafi, Hlm. 433).

Rukun Shaum

Dalam pelaksanaan shaum, ada rukun yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya. Adapun rukun shaum, diantara lain sebagai berikut:

  1. Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa rukun shaum adalah satu, yaitu Menahan diri dari pembatal shaum. Adapun niat termasuk syarat menurut mereka.
  2. Malikiyah dan Syafi’iyyah menganggap rukun shaum ada dua, yaitu Niat dan Menahan diri dari shaum. Syafi’iyyah menambah satu lagi yaitu orang yang berpuasa”. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, Hlm.113, Juz.23).

Syarat Shaum

Dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili dijelaskan bahwa syarat shaum terbagi menjadi dua:

  1. Syarat Sah
  2. Syarat Wajib

Syarat Sah Puasa

Hanafiyah: Syarat Sah shaum ada tiga:”Niat, terbebas dari hal-hal yang meniadakan shaum berupa haid dan nifas  terbebas dari hal-hal yang merusak shaum. Jika Perempuan haid, maka berbuka / batal dan mengqadha”.

Malikiyah: Syarat sah shaum ada empat:”Niat, Suci dari haid dan nifas, Islam, waktu yang diterima shaum, dan berakal. Maka tidak sah puasa di hari ‘id, dan juga tidak sah puasanya orang gila.

Syafi’iyyah:”sama seperti Malikiyyah”.

Hanabilah:”Syarat Sah puasa ada tiga:”Islam, Niat, dan Suci dari haid dan nifas”.

Syarat Wajib Puasa:

Ahli Fikih memberikan beberapa syarat wajib puasa, diantara lain sebagai berikut:

  1. Islam

Islam syarat wajib menurut hanafiyyah dan syarat sah menurut jumhur (mayoritas ulama). Maka tidak wajib puasa bagi orang kafir.

  1. Baligh dan Berakal

Maka tidak wajib puasa bagi anak kecil dan orang gila, dan orang yang pingsan karena mabuk. Karena tidak adanya pembebanan taklif kepada mereka, karena tidak mampu untuk shaum. Sebagaimana yang terdapat dalam hadis, Rasulullah bersabda:

«رفع القلم عن ثلاث: عن الصبي حتى يبلغ، وعن المجنون حتى يفيق، وعن النائم حتى يستيقظ»رواه بن ماجه

Diangkatnya suatu perkara (pencatatan amal) dari tiga golongan:”Dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai dia sadar, dari orang tidur sampai dia bangun”. Hr. Ibnu Majah

  1. Kemampuan (Sehat dari sakit)

Maka tidak wajib berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir. Dan wajib Qada’ jika berbuka secara Ijma’ ulama. Dan sah shaumnya jika berpuasa. (Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Zuhaili,Hlm.1668).

Kategorisasi orang-orang yang boleh batal, dan wajib Qadha’ shaum

Ada beberapa orang yang dikategorikan mendapatkan ruksah dari Allah untuk tidak berpuasa, akan tetapi setelah dia berbuka / tidak berpuasa pada suatu hari di bulan Ramadhan, maka dia wajib menggantinya di bulan lain, yaitu:

  1. Orang yang sakit dan masih ada harapan sembuh.
  2. Musafir.

Maka bagi mereka berdua diperbolehkan berbuka / tidak berpuasa ketika Ramadhan, dan Mengqadha’ atau mengganti di bulan lainnya. Sebagaimana firman Allah ta’ala di surat Al-Baqarah (184). (Mausu’ah Fiqhiyyah Al-Muyassarah, Juz.3 , Hlm.223.)

Kategorisasi orang-orang yang boleh batal, dan wajib membayar fidyah

Para Fuqaha (Ahli Fikih) bersepakat bahwa bagi orang tua yang berusaha puasa tetapi malah mempersulit dirinya dengan kesulitan yang amat besar, ataupun orang yang sakit boleh meninggalkan puasa karena sakitnya yang menghantarkan kepada kematian, maka boleh berbuka tatkala Ramadhan. Maka jika berbuka wajib membayar fidyah menurut ulama hanafiyyah dan hanabilah. Adapun yang sahih pendapat syafi’iyyah mengutip surat Al-Hajj ayat 78 dan Al-Baqarah 184, tidak wajib membayar fidyah, karena gugurnya kemampuan puasa karena lemahnya kondisi orang tua tersebut. Diqiyaskan seperti Anak kecil dan Orang Gila yang tidak mukallaf atau terkena beban shaum. Adapun malikiyyah sama seperti syafi’iyyah hanya saja mensunnahkan untuk membayar fidyah. (Mausu’ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz.2, Hlm.66)

Baca juga:  Al-Qur'an dan Para Penjaganya (Al-Hijr : 9)

Sementara dalam literatur lain, orang yang dibolehkan buka dan wajib membayar fidyah adalah Orang yang sudah sepuh, Perempuan yang sudah lemah, orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh, (Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, Juz Tiga, Hlm.218)

Takaran / Ukuran Fidyah

Syafi’iyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa takaran fidyah adalah satu mud setiap hari. Satu mud sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg.

Hanafiyyah berpendat: 1 Sha’ dari kurma. 1 sha’ setara dengan 4 mud sekitar 3 kilogram. 1 sha’ gandum, ataupun setengah sha’ dari biji gandum. Dilakukan setiap hari.

Hanabilah berpendapat: Setengah Sha’ dari kurma / gandum. Setengah sha’ sama dengan 2 mud / 1,5 kg. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, Juz. 23, Hlm.67)

Menurut baznas.go.id Adapun takaran fidyah sebagai berikut:

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa

Pembatal Shaum

Pembatal Shaum terbagi menjadi dua:

  1. Wajib Qadha’
  2. Wajib Qadha’ dan Kaffarat

Shaum yang batal dan wajib qadha’ diaantara lain, sebagai berikut:

  1. Makan dan Minum dengan sengaja

Adapun jika makan dan minum tidak disengaja baik karena lupa, atau luput maka tidak wajib qadha’ dan kaffarat.

Sebagaimana Sabda Nabi Saw:

فعن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ” من نسي – وهو صائم – فأكل أو شرب، فليتم صومه، فإنما أطعمه الله وسقاه “. رواه الجماعة.

“Barangsiapa yang makan atau minum dan dia lupa bahwa dia sedang puasa, maka sempurnakan shaumnya. Maka hanyalah Allah ta’ala memberinya makan dan minum”. Hr. Jama’ah.

Hadis lain:

” من أفطر في رمضان – ناسيا – فلا قضاء عليه، ولا كفارة “. رواه الدارقطني والبيهقي والحاكم

“Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam kondisi lupa, maka tidak perlu Qadha’ dan Kaffarat baginya”. Hr. Daruquthny, Baihaqy dan Al-Hakim syarat Sahih Muslim.

  1. Haid dan Nifas

Meskipun sudah shaum dan berada pada akhir terbenamnya matahari, maka wajib mengqadha’nya.

  1. Istimna’ (Mengeluarkan Sperma)

Mengeluarkan sperma karena ciuman laki-laki (suami) dengan istrinya , ataupun memeluk/mendekap atau dengan tangan, maka shaumnya batal. Wajib Qadha’. Adapun jika mimpi basah di siang hari, maka tidak membatalkan puasa.

Adapun yang wajib qadha’ dan kaffarat, diantara lain:

  1. Melakukan Jima’: Ibnu Aqil dalam Kitab Tazkirah Fil Fiqhi menjelaskan bahwa hubungan intim ketika Ramadhan (puasa) baik itu sengaja atau tidak disengaja maka diwajibkan qadha’ dan membayar kaffarat. Urutan kaffarat: Membebaskan budak, Puasa dua bulan berturut-turut, Memberi makan 60 orang miskin.

Keutamaan Puasa

Dalam pelaksanaan shaum memiliki beberapa keutamaan dan juga tujuan dari pelaksanaan shaum. Beberapa keutamaan dalam berpuasa, diantara lain :

“Menurunkan Syahwat, Menghapus Kesalahan (Dosa), Mengangkat Derajat, Melimpah/ menambah keta’atan, tercegah dari berbuat maksiat dan mendurhakainya”. (Maqasidus Shaum, Abdissalam, Hlm.11)

 

Aegir Kemal

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar