Santri Cendekia
Home » Siapakah Ulil Amri dalam Penetapan Awal Bulan Hijriyah?

Siapakah Ulil Amri dalam Penetapan Awal Bulan Hijriyah?

Beberapa kali hasil hisab Muhammadiyah berbeda dengan pemerintah. Pada tahun 2011, misalnya, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Selasa 30 Agustus 2011, sementara pemerintah melalui sidang isbat mengumumkan bahwa 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Rabu 31 Agustus 2011. Antara Muhamamdiyah dan pemerintah selisih satu hari. Perbedaan penentuan 1 Syawal ini mengundang diskusi, dari polemik metode mana yang lebih valid antara hisab dan rukyat, sampai siapakah sesungguhnya Ulil Amri dalam penetapan awal bulan Hijriyah.

Khusus mengenai Ulil Amri, satu pihak menyatakan bahwa Ulil Amri adalah pemerintah, sehingga penetapan awal bulan Hijriyah dilakukan oleh Kementerian Agama. Apabila pemerintah telah menetapkan awal Syawal, maka semua penduduk yang beragama Islam harus mengikutinya. Bila tidak mematuhi ketetapan pemerintah berarti tidak mematuhi Ulil Amri. Artinya, pada tahun 2011 M atau 1432 H, Muhammadiyah tidak taat terhadap Ulil Amri, dan tidak melaksanakan perintah Allah dalam QS. An-Nisa ayat 59.

Muhammadiyah sejatinya tidak menolak kewajiban patuh terhadap Ulil Amri karena perintahnya jelas termaktub di dalam Al Quran. Satu hal yang harus diperhatikan bahwa perbedaan pendapat sangat mungkin terjadi dalam pemahaman terhadap ayat Al Quran, tetapi bukan dalam sisi mematuhinya. Artinya Muhammadiyah menganggap Ulil Amri dalam penetapan awal bulan Hijriyah bukan pemerintah yang diwakili Kementerian Agama.

Secara bahasa, “uli” adalah bentuk plural dari wali yang bermakna pemilik atau yang menguasai. Bentuk plural ini menunjukkan bahwa “yang menguasai” itu tidak tunggal melainkan banyak. Sementara “al-amr” berarti perintah atau urusan. Kalau digabung secara sederhana Ulil Amri berarti orang-orang yang memiliki kekuasaan dalam mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kemasyarakatan. Dengan kata lain, mereka adalah pihak-pihak yang dapat diandalkan dalam menangani urusan kaum muslim.

Memang tidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli tafsir menyebut bahwa Ulil Amri dalam QS. An-Nisa ayat 59 adalah penguasa politik. Imam Al-Thabari dalam kitab Jami al-Bayan menyatakan bahwa Ulil Amri yang tepat ialah Umara. Imam al-Zamakhsyari dalam kitab al-Kasyaf yang dimaksud Ulil Amri adalah Umara’ al-Haq dan Umara’ al-Saraya. Diperkuat kembali oleh Imam al-Syaukani dalam kitab Fath al-Qadir bahwa al-A’immah, al-Salathin, dan semua orang yang punya wilayah syar‘iyyah, bukan wilayah thagutiyah adalah Ulil Amri.

Baca juga:  Tiga Pendekatan Sarjana Barat dalam Mengkaji Islam

Sementara itu, sejumlah ulama tafsir menganggap istilah Ulil Amri lebih luas dari sekadar penguasa politik. Imam ar-Razi dalah kitab Mafatih al-Ghayb mengatakan bahwa Ulil Amri adalah Ahlu al-Halli wa al-‘Aqdi. Hal ini diperkuat oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam kitab Tafsir al-Manar bahwa Ulil Amri adalah Ahlu al-Halli wa al-‘Aqdi yakni kumpulan orang-orang profesional dalam bermacam keahlian di tengah masyarakat. Artinya, semua bidang kehidupan memiliki Ulil Amri-nya masing-masing. Seperti panglima perang, ulama, umara, dan lain sebagainya.

Menurut tokoh Muhammadiyah, Yunahar Ilyas dalam makalahnya yang dipresentasikan pada Halaqah Pra Munas Tarjih di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta tahun 2013 menganggap pandangan ar-Razi, Abduh, dan Ridha adalah pendapat yang lebih tepat tentang definisi Ulil Amri. Karenanya, Ulil Amri itu mencakup mulai dari pemegang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dengan segala perangkat dan wewenangnya yang terbatas. Ulil Amri juga mencakup para ulama, baik perorangan ataupun kelembagaan, seperti lembaga-lembaga fatwa dan semua pemimpin masyarakat dalam bidangnya masing-masing.

Hal tersebut diperkuat dalam fatwa Tarjih yang terdapat dalam Majalah Suara Muhammadiyah tahun 2018 menyebutkan bahwa dalam konteks kehidupan bernegara, yang menjadi Ulil Amri adalah Pemerintah. Dengan demikian, rakyat wajib menaati pemerintah sepanjang tidak menyalahi syariat Allah. Jika kebijakan yang dibuat oleh pemerintah adalah untuk bermaksiat dan melanggar syariat Allah, maka kebijakan tersebut tidak boleh ditaati. Sejalan dengan sabda Nabi Saw: Tidak boleh taat dalam kemaksiatan. Ketaatan hanya dalam hal yang makruf (HR. al-Bukhari).

Akan tetapi, urusan keagamaan, apalagi ibadah mahdlah, harusnya diputuskan oleh lembaga yang punya kompetensi dan otoritas untuk itu, bukan oleh penguasa politik. Wewenang pemilik kekuasaan terbatas hanya pada persoalan-persoalan kemasyarakatan semata, bukan persoalan akidah atau keagamaan murni. Sebab persoalan akidah dan keagamaan murni harus dikembalikan kepada Al-Quran dan as-Sunnah.

Baca juga:  Ali Ash-Shobuni dan Miskonsepsi atas Janji Allah dalam Pernikahan!

Dalam memahami nash, karena dalam sistem politik Indonesia tidak memiliki Grand Mufti seperti di Mesir, penguasa politik hendaknya menyerahkan kepada lembaga-lembaga fatwa yang ada seperti Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Lajnah Bahsil Masa’il, atau komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia. Lembaga-lembaga ini adalah Ulil Amri di bidang keagamaan murni. Karenanya, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dalam persoalan pemahaman terhadap teks Al Quran dan Al Sunah, karena hal itu bukan wilayah wewenangnya.

Dalam masalah hadis tentang tata cara untuk mengetahui awal Ramadan dan Syawal, yang berbunyi “shumu liru’yatihi wa afthiru liru’yatihi”, Muhammadiyah memandang hadis tersebut ada ilatnya (ratio legis). Apabila memaknai hadis tersebut secara tekstual harfiyah, maka hasilnya akan problematis. Dengan melihat konteks ketika hadis itu diucapkan, umat Islam masih menjadi komunitas kecil yang tidak mungkin akan menemui perbedaan awal bulan.

Apabila hadis tersebut dilihat dengan analisis kausasi (ta’lili), yaitu dengan melihat alasan mengapa Nabi menggunakan rukyat, maka kita akan tahu bahwa Nabi sedang menghadapi sebuah massa yang sepenuhnya belum menguasai tatacara menulis dan menghitung (ummi). Sehingga penggunaan rukyat merupakan satu-satunya alat bantu yang bisa dimungkinkan ketika itu. Kini dengan bantuan ilmu astronomi, umat Islam dapat melakukan penghitungan posisi bulan dan matahari secara cermat untuk ratusan tahun ke depan.

Lantaran penggunaan rukyat sudah tidak relevan untuk era sekarang, dan hisab menjadi metode tunggal dalam penentuan awal bulan, hal ini tidak berarti mengubah status hukum ibadah mahdlah. Dalam hadis yang berbunyi “Berpuasalah  kamu  karena  melihat  hilal (liru’yatih)…”, rukyat hanya menjadi instrument-paratekstual, dan bukan bagian dari ibadah mahdlah, sehingga mengganti rukyat ke hisab hanya mengganti alat, bukan mengubah ibadah puasa Ramadan atau Idul Fitri.

Baca juga:  Otoritas Dakwah yang Diperebutkan dalam Ruang Maya

Dengan demikian, Ulil Amri dalam urusan penetapan awal bulan Hijriyah adalah para ulama yang memiliki otoritas di dalamnya. Bagi warga persyarikatan, Ulil Amri untuk persoalan ini adalah Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Berdasarkan perhitungan metode hisab hakiki wujudul hilal, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada Sabtu, 2 April 2022. Untuk urusan libur ‘Idul Fitri dan hal-hal lain di luar urusan keagamaan murni silakan diputuskan oleh pemerintah. InsyaAllah kami sami’na wa atha’na.

Ilham Ibrahim

Warga Muhammadiyah yang kebetulan tinggal di Indonesia

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar