Santri Cendekia
Home » Syahidkah orang yang Meninggal Karena Virus Corona?

Syahidkah orang yang Meninggal Karena Virus Corona?

Pendahuluan

Saat ini kita sering mendengar dan menyaksikan berita mengenai virus yang sedang mewabah di banyak Negara di dunia. Virus itu bernama Covid-19 termasuk keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia.

Pada manusia, beberapa corona virus diketahui menyebabkan infeksi pernafasan mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah. Virus ini lebih dikenal di Indonesia dengan nama virus corona, virus yang berasal dari suatu kota yang bernama Wuhan berada di provinsi  Hubei Negara Tiongkok.

Terdapat banyak berita mengenai asal muasal dari virus ini dikatakan bermula dari kebiasaan masyarakat Wuhan yang gemar mengkomsumsi hewan-hewan yang tidak lazim dikomsumsi oleh kebanyakan orang, seperti kelelawar, kodok hijau, ular, dll.

Virus ini ditemukan pertama kali di pasar grosir makanan laut huanan di kota tersebut lalu menyebar keberbagai kota hingga kebeberapa Negara di belahan dunia dan masih banyak berita lainnya yang tidak diketahui akan kevalidasiannya.

Baru-baru ini kita mendengarkan konferensi pers dari jubir pemerintah Indonesia untuk covid-19 yaitu dr. Achmad Yurianto menyebutkan total jumlah kasus positif covid-19 pada hari Kamis, 19 Maret 2020 pukul 12.00 WIB. Ada 309 kasus dan yang telah meninggal dunia 25 orang dengan tingkat kematian 8% serta ada 15 kasus yang dinyatakan sembuh.

Adapun jumlah kasus virus corona secara global sebagaimana yang dikeluarkan oleh WHO (World Healthy Organitation) pertanggal 18 Maret 2020 pukul 00.00 CET adalah 191.127 kasus dan yang meninggal dunia sebesar 7.807 orang. Sedangkan menurut Johns Hopkins University & Medicine pertanggal 19 Maret 2020 kasus positif covid-19 adalah 219.427 dan yang meninggal dunia 8.946 serta ada 84.153 kasus yang dinyatakan pulih.

Virus corona mengakibatkan sangat banyak kerugian yang dirasakan oleh Indonesia begitu juga dengan Negara lain, baik di bidang ekonomi, sosial, pendidikan, keagamaan, dll. Semakin hari semakin banyak kasus yang muncul dan semakin banyak pula yang meninggal dan tak sedikit pula yang dapat sembuh dalam melawan virus tersebut.

Kemudian bagaimana status pasien yang meninggal terkena wabah virus corona ini, apakah mereka syahid atau tidak? Oleh karena itu, akan dijelaskan secara mendalam mengenai status korban covid-19 dalam perspektif Islam.

Pembahasan

Para ulama telah berpendapat bahwasanya virus corona termasuk kedalam kategori tha’un seperti penyataan Syaikh Abdul Aziz alu-Syaikh, Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr, dan Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily. Begitu pula WHO telah menyatakan bahwa virus corona termasuk bagian dari pandemik.

Kemudian mengenai pengertian tha’un itu sendiri secara bahasa tha’un berarti sebuah penyakit menular disebabkan oleh mikroba yang berasal dari tikus yang menyebar kepada tikus yang lainnya sehingga sampai kepada manusia.

Sedangkan menurut pakar kesehatan tha’un adalah wabah penyakit yang menular pada suatu wilayah dan penyebarannya cepat serta luas dan dapat menimbulkan kematian.

Terdapat beberapa hadits Nabi Saw yang menerangkan tentang tha’un diantaranya mengenai status kematian seseorang akibat terkena wabah tha’un. Adapun hadisnya sebagai berikut:

Dari Anas bin Malik ra, Rasulullah SAW bersabda :

الطَّاعُونُ شَهَادَةٌ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

Baca juga:  Hadis Kontradiktif, Kausalitas, dan Coronavirus

“Penyakit tha’un adalah bukti kesyahidan bagi setiap muslim.”

Hadits ini terdapat dalam kitab Shahih al-Imam Al-Bukhari, nomor hadits 2830 dan 5732. Selain Al-Bukhari, hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahih-Nya, nomor hadits 1916, Imam Ahmad dalam kitab Musnad-nya dengan nomor hadits 12519, 13305,13335,13709, dan 13801.

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari, dalam kitabnya nomor hadits 2829 begitu juga Muslim pada Shahih-nya nomor hadits 1914, Imam Malik dalam Muwatha’ no. 413, Ahmad dalam Musnad-nya no. 10910 dan 8288, serta Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 1063.

Dari Abdullah bin Busr ra, Rasulullah SAW bersabda:

الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad pada Musnad-nya dengan nomor hadits 10772 dan terdapat pula pada nomor hadits 22737, 22836 dan Al-Bukhari juga meriwayatkannya dengan no. hadits 5733. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.

Dari Jabir bin Atik ra, Nabi SAW bersabda,

الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ.

“Orang-orang yang mati syahid selain terbunuh di jalan Allah ada tujuh orang, yaitu korban ath-tha’un adalah syahid; mati karena tenggelam adalah syahid; yang memiliki luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid; mati karena penyakit perut adalah syahid;korban krbakaran adalah syahid; yang mati karena tertimpa reruntuhan adalah syahid; dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan adalah syahid.”

Adapun hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-Nya nomor 3113, selain Abu Dawud An-Nasa’i juga meriwayatkan hadits ini dan mencantumkannya pada bab an-nahyu ‘an al-bukai ‘ala al-mayyit nomor 1846 dengan kualitas hadisnya shahih, begitu pula Ahmad meriwayatkannya dengan nomor hadits 23753, Imam Malik juga meriwayatkannya dalam muwaththa’ nomor hadits 802. Al-Albani menilai hadis ini shahih.

Dari beberapa hadits diatas maka muncul sebuah pertanyaan apa maksud dari syahid pada hadits-hadits tersebut? Ibnu al-Ambari dalam kitab fath al-Bari dan syarah shahih muslim mengatakan bahwa maksud syahid ialah:

لأن الله وملائكته يشهدون له بالجنة فمعنى شهيد مشهود له

“Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya menyaksikan orang tersebut dengan surga. Adapun makna syahid ialah disaksikan oleh Allah swt.”

Ibnu Hajar menyebutkan pendapat lain terkait maksud dari syahid ialah:

Baca juga:  Berquban dan Donasi Covid-19: Memahami Nalar Ijtihad Muhammadiyah

وقيل لأن الملائكة تشهد له بحسن الخاتمة

“Dan dikatakan sesungguhnya malaikat menyaksikan bahwa mereka mati dalam keadaan khusnul khatimah.”

Kemudian Imam Nawawi menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam:

  1. Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.
  2. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit yang menular, mati karena terkena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama.
  3. Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna.

Dari pembagian Imam Nawawi di atas, jika ada seseorang yang meninggal karena virus corona, maka kemungkinan termasuk dalam golongan syahid yang kedua, yaitu mati karena wabah penyakit yang menular.

Tetapi penting juga untuk ditambahkan bahwa kesyahidan seseorang akibat virus juga berlaku pada orang yang telah berusaha menghindar wabah pandemi global.

Karenanya seseorang yang telah melakukan berbagai ikhtiyar merupakan jihad dan kematiannya berbuah syahid. Terkait kepastiannya, tentu hanya Allah yang tahu.

Berikutnya ketika seseorang yang meninggal karena virus corona dan ia hendak mendapatkan status syahid, maka haruslah memenuhi beberapa syarat sebagaimana yang terdapat dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah ra:

أَنَّهُ عَذَابٌ يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَأَنَّ اللَّهَ جَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ

“Bahwasanya penyakit tha’un itu adalah azab yang Allah kirimkan kepada siapa saja yang dikehendakinya dan Allah juga menjadikannya sebagai rahmat bagi orang-orang beriman dan tidaklah seorang hamba di suatu negeri itu dengan sabar dan mengharap pahala disisi Allah, ia sadar bahwa tak akan menimpanya selain yang telah digariskan-nya beginya, selain baginya pahala seperti pahala syahid.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan nomor hadits 3474, 6619, dan 5734  pada kitabnya serta dalam kitab Musnad Ahmad dengan nomor hadits 24403, 25253, dan 26182.

Ibnu Hajar menerangkan bahwa yang dimaksud dengan adzab adalah untuk orang kafir dan ahli maksiat. Sedangkan wabah itu jadi rahmat adalah untuk orang yang beriman. Adapun syarat syahid yang dapat diambil dari hadits ini ialah dengan sabar dan mengharap pahala dari sisi Allah SWT.

Penutup

Setelah diuraikan secara panjang lebar mengenai asal muasal virus corona hingga masuk pada pembahasan status orang yang wafat karena penyakit menular menurut Islam, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap orang yang meninggal karena terjangkit penyakit menular seperti virus corona akan mendapatkan derajat sebagai syahid.

Baca juga:  Pandemi 'Fitnah' Netizen atas Fatwa tentang Corona

Syarat orang tersebut beriman kepada Allah SWT, bersabar dalam cobaan yang menimpanya, dan memiliki ikhtiyar dengan segenap kekuatan untuk menghindar dari wabah tersebut.

Ustaz Dr. Hamim Ilyas (Wakil Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah) pernah berkata :

” Tidak ada mati syahid tanpa jihad, hadits tentang mati syahidnya orang yang mati karena wabah tidak untuk membuat umat pasrah tanpa usaha, tetapi untuk mendorong mereka berjihad menghadapinya menemukan vaksin, tidak berkerumun dan tidak panik termasuk jihad menghadapi pandemi covid-19 sekarang.”

Konsep inilah yang diyakini oleh umat Islam, sedangkan dalam agama-agama atau kepercayaan lainnya juga pasti memiliki konsep dan kesimpulan lain mengenai status orang yang wafat karena penyakit menular.

Adapun harapan penulis ialah semoga tulisan ini menjadi penghibur bagi keluarga korban yang meninggal atas virus corona dan menjadi penyemangat bagi pasien yang masih dalam perawatan untuk  melawan virus tersebut sehingga dapat pulih kembali seperti sedia kala serta menjadi peringatan kehati-hatian bagi orang yang tidak terjangkit untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan tubuh serta melakukan tindakan preventif/ikhtiar dan tidak lupa untuk berdo’a kepada Allah SWT agar segera mengangkat wabah penyakit ini.

***

Baca artikel menarik lainnya tentang corona:

  1. Tinjauan Fikih: Lebih Baik Tidak Salat Jumat Selama Wabah Corona
  2. Tidak ke Masjid di Masa Wabah Corona Bukan Pembangkangan atas Syariat Islam
  3. Pandemi ‘Fitnah’ Netizen atas Fatwa tentang Corona
  4. Hadis Kontradiktif, Kausalitas, dan Coronavirus
  5. 14 Rekomendasi Muhammadiyah Amerika Serikat terkait Wabah Corona
  6. Mengenal Aliran Teologi Islam Melalui Virus Corona
  7. Tanya Jawab soal Corona, Azab, dan Masjid (1)
  8. Tanya Jawab soal Masjid dan Corona (2)
  9. Surat Terbuka bagi Mereka yang Bilang jangan Takut Corona Takutlah kepada Allah

  10. Hukum ‘Shaf Distancing’ demi Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19

  11. Syahidkah orang yang Meninggal Karena Virus Corona? 

  12. Hukum Salat Jamaah via Video Call atau Sejenisnya

Referensi:

Al-Hamri, Abu Abdil Aziz Haitam bin Qasim. Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (Ma’a Dirosah Fiqhiyyah li Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bi Virus Corona), 1441 H, 2020.

Al-Asqalany, Ibnu Hajar. Fath Al-Bari, Beirut: Dar Al-Ma’arif, 1379 H.

Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma’il.  Shahih al-Imam al-Bukhari, Beirut: Dar Thuq al-Najah, 1422 H.

An-Nawawi, Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf. Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin Hajjaj, Beirut: Dar Ihya al-Turats Al-Arabi, 1392 H.

https://coronavirus.jhu.edu/ diakses 19 Maret 2020. Pukul 17.43 WIB.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200319150112-20-484999/update-corona-19-maret-309-kasus-25-meninggal-15 sembuh?utm_source=line&utm_medium=news&utm_campaign=partnership diakses 19 Maret 2020. Pukul 17.58 WIB.

https://www.who.int/docs/default-source/coronaviruse/situation-reports/20200318-sitrep-58-covid-19.pdf?sfvrsn=20876712_2 diakses 19 Maret 2020. Pukul 10.11 WIB.

Mustafa, Ibrahim. Al-Mu’jam Al-wasith, Kairo: Maktabah Asy-Syuruq Ad-Dauliyyah. 1425 H/2004 M.

Hambal, Ahmad bin. Musnad Imam Ahmad bin Hambal, Kairo: Mu’assasah al-Qurthubah.

As-Sijistani, Abu Dawud Sulaiman. Sunan Abu Dawud, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Arabi.

Edy Masnur Rahman

Mahasiswa Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar