Santri Cendekia
Home » Tafsir Ibn Katsir: Sejarah Penamaan dan Metodologi Penafsirannya

Tafsir Ibn Katsir: Sejarah Penamaan dan Metodologi Penafsirannya

Dalam sejarah khazanah keilmuan Islam, kedudukan tafsir menjadi sangat penting bagi umat Islam. Bahkan jika suatu disiplin ilmu dianggap mulia berdasarkan objek kajiannya, maka tafsirlah ilmu yang paling mulia. Sebab objek yang dikaji ialah semulia-mulianya kitab di muka bumi ini, yaitu al-Quran.

Usaha menafsirkan al-Quran sudah berlangsung sejak masa Rasulullah saw. Beliau merupakan orang yang memiliki otoritas sebagai mubayyin. Tak heran jika datang suatu persoalan dikalangan sahabat, maka bisa segera terpecahkan. Sayangnya setelah Rasulullah wafat, permasalahan itu tidak berhenti melainkan kian datang bertambah lagi berbeda bahkan semakin kompleks. Akhirnya usaha menafsirkan al-Quran pun terus berlanjut oleh orang-orang setelahnya. Tentunya oleh orang-orang yang memiliki kecakapan ilmu tafsir dan disiplin ilmu lainnya. Bukan seenaknya sendiri atau orang jawa bilang “ora sak kepenak’e udele dewe”.

Salah satu mufassir yang memiliki otoritas itu ialah al-Imam al-Hafizd al-Hujjah al-Muhaddis al-Muarrikh al-Tsiqah ‘Imad al-Din Abu Fida’ Isma’il bin Umar bin Kasir bin Daui bin Kasir al-Quraisy al-Dimasyqi al-Syafi’I, atau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Kasir. Menurut pendapat yang paling kuat, beliau dilahirkan pada tahun 701 H/1306 M, di desa yang bernama Mijdal, sebuah wilayah yang terletak di Basrah (Ibnu Kasir, 2011:5).

Beliau menulis banyak karya, namun yang paling fenomenal ialah kitab tafsirnya yaitu al-Quran al-Adzim. Kitab ini sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia. Bukan karena mudah didapatkan melainkan sudah ada terjemah dan aplikasi terjemahannya, sehingga yang bukan santri pun bisa memahami isinya.  Dalam tulisan ini penulis mencoba mengajak para pembaca yang budiman untuk taarufan lebih dekat dengan kitab tersebut, biar muslim-muslimah alay pada baper.

Sejarah Penamaan dan Penulisan

Baca juga:  Telaah Kritis Pemikiran Hadis Muhammadiyah

Mengenai nama tafsir yang dikarang oleh Ibnu Kasir ini, belum ada data yang dapat penulis temukan bahwa ia berasal dari pengarangnya. Hal ini disebabkan Ibnu Kasir dalam karangan tafsirnya tidak memberikan nama khusus, sebagaimana nama khusus dalam karya-karyanya yang lain. Demikian pula dalam kitab-kitab biografi yang disusun oleh ulama klasik, tidak ditemui judul kitab tafsir ini.

Namun, seorang penulis sejarah tafsir al-Quran, seperti Muhammad Husain al-Zahabi dan Muhammad Ali al-Sabuni menyebutkan tafsir karya Ibnu Kasir ini dengan nama Tafsir al-Quran al-Adzim. Dalam berbagai naskah cetakan yang telah terbit pada umumnya diberi judul Tafsir al-Qur’an al-Adzim, selain itu ada juga yang menamai dengan judul Tafsir Ibnu Kasir. Perbedaan nama atau judul tersebut hanyalah pada namanya, sedangkan isinya sama (Baidowi, 2010:135).

Tidak banyak yang mengetahui kapan tafsir ini mulai ditulis dan kapan selesainya. Hal ini disebabkan karena penulis tidak mencantumkan kapan memulai penulisan kitab tafsir dan kapan menyelesaikannya. Namun menurut Dadi Nurhaidi kitab ini muncul pada tahun ke-8 H/ 14 M. Pertama kali diterbitkan di Kairo pada tahun 1342 H/ 1923 M, yang terdiri dari empat jilid.

Tafsir ini disusun oleh Ibnu Kasir berdasarkan sistematika tertib susunan ayat-ayat dan surat-surat dalam mushaf al-Quran, yang sering disebut sebagai sistematika tartiib al-mushaf. Secara rinci, kandungan dan urutan tafsir, yang terdiri dari empat jilid ini adalah sebagai berikut: jilid l berisi tafsir surat al-Fatihah (1) s.d. al-Nisa’ (4), jilid ll berisi tafsir surat al-Maidah (5) s.d. al-Nahl (16), jilid lll berisi tafsir surat al-Isra (17) s.d. Yasin (36), dan jilid lV berisi tafsir surat al-Saffat (37) s.d. al-Nas (114). Model sistematika seperti ini, hampir sama pada banyaknya naskah cetakan yang beredar.

Baca juga:  Diskursus Maslahat Dalam Teori Hukum Islam Kontemporer (Bagian 2)

Kitab ini telah diringkas dan diteliti ulang oleh Muhammad Ali al-Sabuni, guru besar tafsir di Fakultas Hukum dan Studi Islam Universitas King ‘Abd al-Aziz, Mekkah. Ringkasan kitab ini berjudul Mukhtasar Tafsir Ibnu Kasir (tiga jilid). Jilid satu memuat tafsir surat al-Fatihah (1) s.d. al-An’am (6), jilid ll memuat tafsir surat al-A’raf (7) s.d. al-Naml (27), dan jilid tiga memuat tafsir surat al-Qasas (28) s.d. al-Nas (114). Kitab ringkasan ini telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Salim Bahreisy dan Said Bahreisy dengan judul Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Kasir (delapan jilid). Adanya terjemahan diharapkan dapat mempermudah bagi masyarakat Indonesia untuk memahami isinya (Baidowi, 2010:137).

Metode dan Corak Penafsiran

Metode (manhaj) yang ditempuh oleh Ibnu Kasir dalam menafsirkan al-Qur’an dapat dikategorikan sebagai manhaj tahlili (metode analitis). Ketegori ini disebabkan pengarang kitab tafsir ini, menafsirkan ayat demi ayat secara analisis sesuai urutan mushaf al-Qur’an. Meski demikian, metode penafsiran ini pun bisa dikatakan semi tematik (maudu’i), karena ketika menafsirkan ayat, ia mengelompokan ayat-ayat yang masih dalam satu konteks pembicaraan ke dalam suatu tempat, kemudian ia menampilkan ayat-ayat lainnya yang terkait untuk menjelaskan ayat yang sedang ditafsirkan itu.

Untuk mengaplikasikan metode tersebut, ia menggunakan langkah-langkah dalam penafsirannya secara garis besar ada tiga. Pertama, menyebutkan ayat yang ditafsirkannya, kemudian ditafsirkannya dengan bahasa yang mudah dan ringkas. Jika memungkinkan, ia menjelaskan ayat tersebut dengan ayat lain, lalu membandingkannya hingga makna dan maksudnya jelas. Kedua, mengemukaan berbagai hadis dan riwayat yang marfu’ (bersandar kepada Nabi), yang berhubungan dengan ayat yang sedang ditafsirkan. Ia pun sering menjelaskan antara hadis, atau riwayat yang dapat dijadikan argumentasi (hujah) dan yang tidak, tanpa mengabaikan pendapat para sahabat, tabi’in dan para ulama salaf. Ketiga, mengemukakan berbagai pendapat mufasir atau ulama sebelumnya. Setelah menjelaskan semuanya, terkadang ia menentukan pendapat yang paling kuat di antara pendapat para ulama yang  dikutipnya, atau mengemukakan pendapat sendiri, dan terkadang ia pun tidak berpendapat. (Baidowi, 2010:139).

Baca juga:  Peradaban Fisik vs Peradaban Tauhid (Ali Imran 196-197 end of part)

Kesimpulannya

Secara khusus Ibnu Kasir tidak memberikan nama pada kitab tafsirnya. Justru pemanaan itu datang dari Muhammad Husain al-Zahabi dan Muhammad Ali al-Sabuni dengan nama Tafsir al-Quran al-Adzim.  Akhirnya dalam berbagai naskah cetakan yang telah terbit pun pada umumnya diberi judul Tafsir al-Qur’an al-Adzim, di samping itu ada juga yang menamai dengan judul Tafsir Ibnu Kasir.

Adapun Metode (manhaj) yang ditempuh oleh Ibnu Kasir dalam menafsirkan al-Qur’an bisa dikatakan menggunakan manhaj tahlili (metode analitis). Meskipun penafsiran ini juga bisa dikatakan semi tematik (maudu’i), karena ketika menafsirkan ayat, ia mengelompokan ayat-ayat yang masih dalam satu konteks pembicaraan ke dalam suatu tempat, kemudian ia menampilkan ayat-ayat lainnya yang terkait untuk menjelaskan ayat yang sedang ditafsirkan itu.

Sumber bacaan:

Baidowi, Ahmad. 2010. Studi kitab Tafsir Klasik-Tenggah, Yogyakarta: TH-Press.

Ibnu Kasir. 2011. Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, Beirut: Darul Fikr

Fadhlurrahman Rafif Muzakki

Alumni PAI UMY!

1 komentar

Tinggalkan komentar