Santri Cendekia
Home » Tanya Jawab Soal Masjid dan Corona (2)

Tanya Jawab Soal Masjid dan Corona (2)

Pertanyaan:

Rasulullah saw aja enggak mengizinkan bagi orang buta untuk meninggalkan shalat berjamaah, padahal resiko bahaya sangat tinggi. Keserempet motor lah, kesandung lah, kecopetan lah.

Bagaimana mungkin sholat berjamaah bisa ditinggalkan dengan resiko yg masih belum pasti.

Lucu juga ya.

 

Jawaban:

Ada beberapa hal yang perlu dicermati.

  • Penyebaran virus Covid-19 secara masif karena perkerumunan massa “sudah terbukti” nyata di banyak negara, bahkan saat kerumunan massa itu berupa kegiatan keagamaan. Jadi ia bukan kekhawatiran yang berlebihan.

 

  • Para ulama di banyak negara Islam termasuk MUI tidak menyamaratakan setiap wilayah dengan hukum yang sama. Tergantung tingkat potensi dan realita penyebaran virus Covid-19 di masing-masing negara atau wilayah.

 

  • Dharar (bahaya) virus Covid-19 ini mutahaqqiq (pasti) atau nyaris mutahaqqiq. Bahkan dalam hitungan hari terbukti mematikan di banyak kasus. Beda dengan ancaman bahaya bagi tunanetra di zaman Nabi di kota Madinah 14 abad lalu (sebagaimana dalam hadis Ibn Ummi Maktum ra), bukan tunanetra yang ke masjid harus melewati jalan raya di perkotaan zaman now. Nabi tidak memberi beliau udzur krn memang dharar yang ada (sebagaimana Ibnu Ummi Maktum ajukan) kemungkinan amat kecil menurut Nabi. Saya berasumsi, tunanetra zaman sekarang yang apabila ke masjid harus lewat jalan raya dengan ancaman keserempet motor dan tidak ada yang menganta seperti Ibnu Ummi Maktum pasti di-udzur (diberikan keringan oleh Nabi).

 

  • Dharar dari Covid-19 cepat sekali menyebar serta bersifat ‘amm (umum), menimpa ribuan atau lebih orang di banyak sekali negara sampai berstatus pandemik, berbeda dengan dharar tunanetra yang tidak umum.

 

  • Analoginya harusnya jangan cuma ke kasus Ibnu Ummi Maktum. Tapi ke udzur-udzur shalat berjamaah lainnya (lihat kitab-kitab hadis/fikih, sebagai contoh lihat kitab al-Minhaj seperti gambar di bawah), semisal hujan lebat, setelah selesai mengkonsumsi makanan yang membuat bau mulut/badan, dan seterusnya. Silahkan bandingkan, kalau hujan dan bau mulut saja menjadi udzur tidak berjamaah di masjid, apalagi ancaman virus Covid-19.
Baca juga:  Pandemi dan Wabah Menurut al-Imam Jalaluddin as-Suyuthy

  • Hukum shalat 5 waktu berjamaah sendiri menurut mayoritas ulama tidak fardhu ain. Bahkan pendapat resmi Mazhab Hanbali yg terkenal memfardhuainkan shalat 5 waktu berjamaah saja menilai bahwa mengerjakannya di masjid hukumnya sunnah. Memang ada sebagian Hanabilah yg berpendapat fardhu ain pula di masjid, tetapi mereka berpendapat yang shalat di rumah pun sah meski dosa. Anyway, andai pendapat sangat minoritas dan kekuatan dalilnya debatable ini kita pegang, atau kita pegang pendapat yg menyatakan fardhu kifayahnya salat 5 waktu berjamaah di masjid, tetap dibandingkan kenyataan dharar yg tadi dipaparkan, akan terkalahkan berdasarkan pertimbangan qiyas dan istishlah.

 

  • Pada akhirnya berdasarkan hadis-hadis terkait niat (syarakukum fil ajr … habasahumul udzru & huma fil ajri sawa) dan keistiqamahan amal (kutiba lahu mitsla ma kana shahihan muqiman), maka barangsiapa selama ini konsisten salat 5 waktu berjamaah di masjid dan ia tidak melakukannya di masjid sementara waktu akan tetapi tetap mengerjakannya berjamaah di rumah semampunya, maka sangat dimungkinkan  ia akan dapat pahala normal seperti biasanya ia lakukan sebagaimana pahala salat 5 waktu jamaah di masjid.

 

  • Taqarrub (mendekatkan diri) kita kepada Allah untuk mengangkat bala tidak selalu harus jamaah di masjid. Apalagi dalam kondisi ini. Banyak jalan untuk lakukan kebaikan dan hentikan dosa agar wabah diangkat Allah. Mari kita muhasabah tilawah kita. Birrulwalidain kita. Amanah kita mendidik anak dan mengurus keluarga. Foto/video yg kita lihat di Handphone kita. Obrolan kita di medsos. Qiyamul lail dan doa kita. Zikir pagi petang kita, dan seterusnya.

 

  • Penyebutan hanya masjid misalnya di sejumlah fatwa, itu sebenarnya harus difahami dalam konteks qiyas aulawi. Kalau ke masjid saja dihindari, apalagi ke tempat-tempat kerumunan yang mubah atau haram.
Baca juga:  Tanya Jawab soal Corona, Azab, dan Masjid (1)

 

  • Pada akhirnya, beda pandangan itu biasa. Mengambil ‘azimah untuk diri sendiri selama tidak menimbulkan dharar kepada yg lain pun silakan. Tetapi saat ada ulama-ulama rujukan sudah keluarkan pendapat terkait masyarakat umum, maka mari bersikap dan berkomentar lebih bijak, apalagi di masa yang kita seharusnya lebih banyak taubat dan taqarrub.

Nashrun minallah
wa fathun qarib
wa basysyiril mu’minin.

Baca artikel menarik lainnya tentang corona:

  1. Tinjauan Fikih: Lebih Baik Tidak Salat Jumat Selama Wabah Corona
  2. Tidak ke Masjid di Masa Wabah Corona Bukan Pembangkangan atas Syariat Islam
  3. Pandemi ‘Fitnah’ Netizen atas Fatwa tentang Corona
  4. Hadis Kontradiktif, Kausalitas, dan Coronavirus
  5. 14 Rekomendasi Muhammadiyah Amerika Serikat terkait Wabah Corona
  6. Mengenal Aliran Teologi Islam Melalui Virus Corona
  7. Tanya Jawab soal Corona, Azab, dan Masjid (1)
  8. Tanya Jawab soal Masjid dan Corona (2)
  9. Surat Terbuka bagi Mereka yang Bilang jangan Takut Corona Takutlah kepada Allah

Nur Fajri Romadhon

Ketua Majelis Tarjih PCIM Arab Saudi, Anggota Divisi Fatwa MUI Jakarta, dan Mahasiswa Pascasarjana King Abdulaziz University

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar