Santri Cendekia
Home » Tata Cara Adzan Saat Darurat Covid-19

Tata Cara Adzan Saat Darurat Covid-19

Salah satu maklumat PP Muhammadiyah tepatnya pada poin ke 11 disebutkan “Azan sebagai penanda masuknya shalat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu shalat wajib dengan mengganti kalimat “hayya ala as-shalah” dengan “shallu fi rihalikum” atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.”

Dalam poin maklumat tersebut, kemudian dikutip dua hadis yang menjadi dalil. Hadis pertama diriwayatkan oleh Ibn Umar, sebagai berikut:

عن نَافِعٍ قَالَ أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ [رواه البخاري].

Dari Nāfi’ (ia meriwayatkan): Ibn ‘Umar pernah mengumandangkan azan di malam yang dingin di Dajnan, lalu ia mengumandangkan: Shallu fi rihalikum (salatlah di kendaraan kalian). Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah saw pernah menyuruh muazin mengumandangkan azan lalu di akhir azan disebutkan: Salatlah di kendaraan kalian. Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika safar [HR al-Bukhārī].

Hadis kedua diriwayatkan oleh Ibn Abbas, sebagai berikut

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ [رواه مسلم].

Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muazinnya di suatu hari yang penuh hujan: Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lā ilāha illallāh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah), asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh (aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan hayya ‘alaṣ-ṣalāh (kemarilah untuk salat), namun ucapkan ṣallū fī buyūtikum (salatlah kalian di rumah masing-masing). Rawi melanjutkan: Seolah-olah orang-orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibn ‘Abbās mengakatan: Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (maksudnya Rasulullah saw). Sesungguhnya salat Jumat itu adalah hal yang wajib, namun aku tidak suka memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin [HR Muslim].

Dalam hadis pertama, ada petunjuk bahwa ṣallū fī buyūtikum diletakkan setelah selesai azan. Hal ini berdasarkan penjelasan Ibn Hajar dalam kitab Fatḥ al-Bāri, seperti yang dinukil oleh beberapa kitab seperti Nail al-Auṭār:

 فهذا الحديث ظاهر أن قول : ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ” يكون بعد الفراغ من الأذان ، ولهذا قال الحافظ ابن حجر في ” الفتح ” : ‏صَرِيح فِي أَنَّ الْقَوْل الْمَذْكُور كَانَ بَعْدَ فَرَاغ الْأَذَان

Hadis ini secara zahir menunjukkan bahwa lafal “alā ṣallū fī riḥālikum” itu diucapkan setelah azan. Ini merupakan pendapat al-Hafizh Ibn Hajar di dalam kitabnya “al-Fatḥ” yang dengan terang menyatakan bahwa penyebutan lafal itu setelah selesainya azan.

Namun, penjelasan ini, secara tekstualis berbeda dengan kutipan hadis kedua yang dengan jelas menunjukkan bahwa Abdullah ibn Abbas melarang muazin mengucapkan ḥayyā ‘alā aṣ-ṣalāh, namun menggantinya dengan ṣallū fī buyūtikum.

Adanya perbedaan tersebut, menjadi penting untuk melihat pendapat-pendapat ulama mengenai tata cara azan khusus ini agar tidak membingungkan masyarakat.

Tulisan ini secara sederhana mencoba untuk memberikan penjelasan (syarḥ) atas poin ke-11 maklumat PP Muhammadiyah di atas dengan menelusuri hadis-hadis yang berkenaan, serta mencantumkan beberapa pendapat ulama yang diambil dari sedikit kitab syarḥ hadis.

Lafal-lafal Khusus dalam Azan

Perbedaan pertama yang akan ditemukan dalam azan khusus pada situasi darurat ini adalah persoalan lafalnya. Mana yang benar, apakah ṣallū fī buyūtikum atau ṣallū fī riḥālikum atau ‘alā ṣallū fī riḥalikum?

Meski maknanya sama tapi tentu penyebutan lafalnya harus berdasarkan nash. Setelah ditelusuri, ternyata setiap dari lafal-lafal tersebut didasarkan pada dali-dalil yang ada.

Lafal ṣallū fī buyūtikum sesuai dengan hadis yang terdapat pada beberapa kitab hadis di antaranya Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim dan Shahih Ibn Khuzaimah sebagaimana hadis yang dikutip dalam maklumat di atas.

Adapun lafal ṣallū fī riḥālikum juga berkesesuaian dengan hadis yang terdapat dalam Mushannaf Abd ar-Razzaq, Sunan an-Nasa’i dan Musnad Imam Ahmad dengan hadis sebagai berikut:

‏عَنْ ‏عَمْرِو بْنِ أَوْسٍ ‏يَقُولُ : أَنْبَأَنَا ‏‏رَجُلٌ ‏مِنْ ‏ثَقِيفٍ ‏‏أَنَّهُ سَمِعَ مُنَادِيَ النَّبِيِّ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏- ‏يَعْنِي فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ ‏ ‏فِي السَّفَرِ – يَقُولُ :‏ ‏حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ، صَلُّوا فِي ‏‏رِحَالِكُمْ

Baca juga:  Hati, Pendengaran, dan Penglihatan yang Terkunci (Al-Baqarah 6-7)

Sedangkan lafal alā ṣallū fī riḥālikum juga memiliki sandaran hadis. Seperti yang diterangkan dalam Syarḥ muslim, Imam an-Nawawi menukil hadis dari Muslim dengan redaksi:

وَفِي حَدِيث اِبْن عَبَّاس رَضِيَ اللَّه عَنْهُ أَنْ يَقُول : أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالكُمْ فِي نَفْس الْأَذَان

Beberapa keterangan hadis di atas menunjukkan bahwa ketiga lafal tersebut bisa digunakan pada azan khusus.

Bahkan ada kemungkinan semua hadis di atas hakikatnya sama namun diriwayatkan secara makna, atau dalam ilmu hadis disebut dengan riwāyah al-ḥadīṡ bi al-ma’nā.

Ini sangat dimungkinkan karena jika kita melihat persebaran hadis-hadisnya, maka akan didapati dua sahabat sebagai sumber periwayatan paling utama (common link) dalam hadis ini, yaitu Ibn Umar dan Ibn Abbas.

Hanya saja memang dari segi makna bahasa, kata riḥāl itu lebih umum dibanding buyūt. Pengertian riḥāl yang lebih umum itu bisa didapati dari nukilan an-Nawawi dalam kitabnya al-Minhāj Syarḥ al-Muslim bin al-Ḥajjaj:

قال أهل اللغة الرحال المنازل سواء كانت من حجر ومدر وخشب أو شعر وصوف ووبر وغيرها … قوله نادى بالصلاة بضجنان هو بضاد معجمة مفتوحة ثم جيم ساكنة ثم نون وهو جبل على بريد من مكة

Ahli bahasa mendefinisikan kata ar-rihal sebagai tempat tinggal baik dari batu, lumpur, kayu, rambut, bulu, kapas atau lain sebagainya … (dalam salah satu hadis) disebutkan bahwa muadzin azan (dengan lafal azan yang khusus) dan ketika itu Nabi berada di Dhaj’an (dengan huruf dhah yang fathah kemudian huruf jim yang sukun dan huruf nun) yaitu salah satu gunung yang letaknya sekitar 12 mil dari Mekah.

Letak Lafal Khusus dalam Susunan Azan

Perbedaan kedua dari persoalan ini adalah di mana meletakkan lafal ṣallū fī riḥālikum / ṣallū fī buyūtikum / alā ṣallū fī riḥālikum itu pada susunan lafal-lafal azan? Atau secara sederhana kapan muazin mengucapkan salah satu dari tiga lafal tersebut?

Dalam persoalan ini kita memang akan mendapati perbedaan ulama. Pendapat pertama menyebutkan bahwa lafal khusus tersebut diucapkan setelah selesainya azan.

Pendapat kedua, menyatakan di tengah azan dengan mengganti lafal ḥayya ‘alā aṣ-ṣalāh.

 Pendapat ketiga diucapkan di tengah azan setelah lafal al-hai’alataini (ḥayya ‘alā aṣ-ṣalāh dan ḥayya ‘alā al-falāḥ).

Pendapat pertama, mendasari pendapatnya dengan hadis Ibn Umar yang menunjukkan adanya lafal ‘alā atsarihi seperti kutipan Ibn Hajar sebelumnya.

Namun demikian pendapat setelah azan itu pun masih kurang jelas, apakah yang dimaksud setelah azan itu adalah setelah lafal ḥayya ‘alā aṣ-ṣalāh dan ḥayya ‘alā al-falāḥ? Ataukah setelah betul-betul selesai semua lafal azan yang ditandai dengan lafal lā ilāha illā Allah?

Jika disandingkan dengan teks hadis lain, dan juga penjelasan para ulama selain Ibn Hajar maka menurut penulis lebih tepat jika yang dimaksud pada hadis Ibn Abbas itu adalah setelah ḥayya ‘alā al-falāḥ dan bukan setelah selesainya semua lafal azan.

Pendapat ini dapat kita temukan pada beberapa penjelasan ulama. Di antaranya penjelasan ‘Ashim an-Nimri al-Qurtubi dalam kitab at-Tamhād limā fi al-Muwaṭṭa min al-Ma’āni wa al-Asānid, (XIII/272):

واستدل قوم على أن الكلام في الأذان جائز بهذا الحديث) إذا كان الكلام مما لا بد منه وزعم أن قوله ألا صلوا في الرحال كان في نفس الأذان بأثر حي على الفلاح واستدلوا بما حدثنا … عن عمرو بن أوس قال أخبرنا رجل من ثقيف أنه سمع منادي رسول الله صلى الله عليه وسلم يعني في ليلة المطر في السفر يقول حي على الصلاة حي على الفلاح صلوا في رحالكم

Sekelompok (ulama) memperbolehkan mengucapkan lafal khusus tersebut berdasarkan hadis ini (hadis ibn Umar) apabila memang perkataan itu hendaknya diucapkan. Diyakini pula bahwa lafal “ala shallu fi ar-rihal” itu diucapkan pada saat azan beriringan setelah lafal “hayya ala al-falah” pendapat ini didasari oleh hadis (tiga titik di atas adalah silsilah periwayatan yang terlalu panjang) dari Amr bin Aus ia berkata, telah mengabarkan kepada kami seorang lelaki dari Bani Tsaqif bahwa ia mendengar tukang azan Rasulullah saw pada malam yang sedang hujan di tengah perjalanan menyebutkan “hayya ala as-shalah, hayya ala al-falah shallu fi rihalikum.”

Keterangan ini dengan jelas menempatkan lafal khusus itu setelah ḥayya ‘alā al-falāḥ. Memang hadis ini ada yang menganggap lemah karena kata “rajulun min (banī) tsaqīf” itu menunjukkan adanya kesamaran (ibhām) atau ketidaktahuan (jahālah) salah satu periwayatnya.

Baca juga:  Mengenal Aliran Teologi Islam Melalui Virus Corona

Namun pendapat itu ditolak dengan menyatakan bahwa yang mubhām (samar) dan majhūl (tidak diketahui) di situ adalah generasi sahabat, dan dalam kaidah al-jarḥ wa at-ta’dīl, ke-majhul-an atau ke-mubham-an perawi pada tingkat sahabat tidak mencacatkan hadis (al-jahālah wa al-ibhām fī ṭabaqāh aṣ-ṣaḥābah lā yuṭ’inu fī ṣihhah al-ḥadīṡ / tidak diketahui dan tidak dikenalnya perawi pada generasi sahabat tidak menjadikan cacat suatu hadis yang shahih). Jadi hadis ini tetap bisa dijadikan sandaran hukum.

Pendapat kedua, yang menyatakan lafal khusus tersebut mengganti lafal ḥayya ‘alā aṣ-ṣalāh mendasari pendapatnya pada makna tekstualis perintah Ibn Abbas kepada muazin untuk tidak mengucapkan ḥayya ‘alā aṣ-ṣalāḥ tapi diganti dengan ṣallū fī buyūtikum / ṣallū fi riḥālikum sebagaimana kutipan hadis sebelumnya.

Pergantian ini diperkuat dengan keterangan pada hadis itu sendiri bahwa masyarakat yang mendengarkan ketika itu merasa heran.

Keheranan tersebut memberikan isyarat bahwa susunannya tidaklah seperti susunan lafal azan subuh yang menambah aṣ-ṣalāh khair min naum, tetapi menambah kalimat baru sekaligus menghilangkan lafal ḥayyā ‘ala aṣ-ṣalāh. Andaikan hanya dengan tambahan seperti azan subuh, maka tentu masyarakat tidak akan terlalu heran.

Namun demikian, ada pula ulama yang berpendapat bahwa pergantian lafal tersebut tidaklah langsung bersumber dari Nabi namun dimungkinkan adalah ijtihad Sahabat Ibn Abbas sendiri. Lebih jelasnya dikatakan oleh Fahd bin Yahya al-‘Ammary:

أنه اجتهاد من ابن عباس رضي الله عنه “وقوله” قد فعل ذا من هو خير مني الإشارة فيه عائدة إلى النداء بصلوا في بيوتكم لا إلى إبدال الحيعلتين بهذه الكلمة.

Bahwasanya (mengganti hayya ala as-shalah dengan shallu fi rihalikum) merupakan ijtihad pribadi Ibn Abbas r.a. adapun perkatannya “qad fa’ala man huwa khairun minni (sungguh yang demikian telah dikerjakan oleh orang yang lebih baik dari padaku [yaitu Rasulullah), merupakan keterangan yang menjelaskan tentang bolehnya azan dengan lafal “shallu fi buyutikum” tidak kepada mengganti al-hai’alataini dengan kalimat tersebut.

Pendapat ketiga, yang menempatkan tambahan lafal khusus setelah ḥayya ‘alā al-falāḥ tanpa menghilangkan lafal lainnya didasari oleh beberapa keterangan ulama.

Seperti pendapat penjelasan ‘Ashim an-Nimri al-Qurtubi yang telah disebutkan di atas, juga pentarjihan yang dilakukan oleh an-Nawawi. Ia mengatakan:

قال الإمام النووي في ” شرح صحيح مسلم ” (5/207) : وَفِي حَدِيث اِبْن عَبَّاس رَضِيَ اللَّه عَنْهُ أَنْ يَقُول : أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالكُمْ فِي نَفْس الْأَذَان , وَفِي حَدِيث اِبْن عُمَر أَنَّهُ قَالَ فِي آخِر نِدَائِهِ . وَالْأَمْرَانِ جَائِزَانِ نَصَّ عَلَيْهِمَا الشَّافِعِيّ – رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى – فِي الْأُمّ فِي كِتَاب الْأَذَان , وَتَابَعَهُ جُمْهُور أَصْحَابنَا فِي ذَلِكَ , فَيَجُوز بَعْد الْأَذَان , وَفِي أَثْنَائِهِ لِثُبُوتِ السُّنَّة فِيهِمَا , لَكِنَّ قَوْله بَعْده أَحْسَن لِيَبْقَى نَظْم الْأَذَان عَلَى وَضْعه , وَمِنْ أَصْحَابنَا مَنْ قَالَ : لَا يَقُولهُ إِلَّا بَعْد الْفَرَاغ , وَهَذَا ضَعِيف مُخَالِف لِصَرِيحِ حَدِيث اِبْن عَبَّاس رَضِيَ اللَّه عَنْهُمَا

Imam an-Nawawi berpendapat di dalam kitab Syarh Shahih Muslim, bahwa pada hadis ibn Abbas disebutkan ala shallu fi rihalikum di tengah azan, sementara hadis ibn umar diletakkan di akhir azan. Dua cara ini hakikatnya diperbolehkan dan kedua cara tersebut juga telah dituliskan as-Syafi’I pada kitabnya al-Umm dalam pembahasan azan. Jumhur Mazhab Syafi’I mengikuti pendapat tersebut. sehingga dalam hal ini boleh meletakkan lafal tersebut setelah azan atau dipertengahan azan berdasarkan hadis-hadis yang tetap mengenai hal ini. akan tetapi pendapat yang menyatakan bahwa disebut setelahnya lebih baik karena mempertahankan susunan lafal-lafal azan sesuai pada tempatnya. Dan di antara kelompok kami ada juga yang berpendapat bahwa tidak disebut lafal khusus tersebut kecuali setelah selesai semua lafal azan. Akan tetapi pendapat ini lemah karena secara jelas bertentangan dengan hadis ibnu Abbas r.a.

Pendapat kedua ini juga dikuatkan dengan keterangan yang terdapat dalam Syarh Sunan Ibn Majah (I/1583), disebutkan:

وحديث نعيم النحام قال: سمعت مؤذن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في ليلة باردة، وأنا في لحافي فتمنيت أن يقول: صلوا في رحالكم فلما بلغ حي على الفلاح قال: صلوا في رحالكم

Hadis dari Nu’aim bin ‘Abdillah an-Nahham, ia berkata, Aku mendengar Muadzin Nabi saw pada malam yang dingin, dan ketika itu aku berada di dalam selimutku. (Karena sangat dinginnya malam itu) aku berharap sang muazin mengatakan “shallu fi rihalikum. (Ternyata) tatkala sampai (selesai) ucapan “hayya ala al-falah”, muazin menyebut “shallu fi rihalikum.”

Hadis ini selain memberikan informasi bahwa ucapan ṣallū fī riḥālikum tidak terjadi sekali pada masa Rasulullah, juga menguatkan bahwa kata khusus tersebut diucapkan setelah ḥayya ‘alā al-falāḥ.

Namun demikian, jika diperhatikan secara semantik disatukannya kata ḥayya ‘alā aṣ-ṣalāh yang secara tersirat mengajak untuk berjamaah dengan ṣallū fī riḥālikum yang menyuruh shalat di rumah masing-masing, tentu terlihat bahwa bukankah kedua lafal itu saling bertentangan (tanāquḍ) satu sama lain sehingga kurang tepat jika disandingkan bersama?

Baca juga:  Rihlah Ilmiah Syaikh Yusuf al-Makassari dan Dedikasinya Terhadap Islam (2)

Dalam persoalan ini ulama memberikan beberapa tanggapan, diantaranya:

1) Bahwa kedua lafal tersebut mengacu pada dua objek yang berbeda. Lafal ṣallū fī riḥālikum ditujukan kepada orang yang berhak mendapatkan keringanan (rukhsah) untuk tidak berjamaah, sehingga apabila ia mau mengambil keringanan tersebut maka diperbolehkan untuk shalat di rumah. Sementara lafal ḥayya ‘alā aṣ-ṣalāh ditujukan bagi orang yang mau menyempurnakan keutamaan shalat meskipun dalam keadaan yang menyulitkan.

Tanggapan ini tentu tidak sesuai dengan keadaan kita sekarang yang diancam oleh wabah Covid-19 yang tentu tidak setara dengan rasa dingin di malam hari. Sehingga dalam persoalan ini shalat di rumah harus diutamakan dibanding berjamaah yang apabila tetap dikerjakan dapat menjadi sebab semakin dimungkinkannya persebaran virus Covid-19.

2) Menggabungkan dua lafal tersebut bukanlah sebuah pertentangan. Karena pada hakikatnya mengajak shalat pada kalimat ḥayya ‘alā aṣ-ṣalāh secara bahasa tidak hanya dibatasi pelaksanaannya di masjid secara berjamaah saja, tetapi juga mencakup ajakan shalat di mana saja selama waktu telah masuk. Sehingga lafal ḥayya ‘alā aṣ-ṣalāh adalah perintah untuk mengerjakan waktu shalat secara umum dan ṣallū fī riḥālikum adalah spesifikasi pada keadaan-keadaan darurat. Pendapat kedua inilah yang kiranya cocok dengan situasi sekarang.

Penutup

Semua narasi ulama yang dinukil di atas setidaknya memberikan kita beberapa kesimpulan: Pertama, bahwa apa yang dimaklumatkan oleh PP Muhammadiyah hakikatnya sejalan dengan tuntunan syariat dan pendapat-pendapat para ulama, sehingga para masyarakat baiknya untuk mengindahkan hal tersebut.

Kedua, dalam pelafalannya muazin bisa memilih antara ṣallū fi riḥālikum atau ṣallū fi buyūtikum atau alā ṣallū fī riḥālikum dengan ketentuan diucapkan dua kali seperti lafal-lafal azan yang lain.

Ketiga, penempatan lafal khusus tersebut sebagaimana yang telah disebutkan pada maklumat di atas, bisa dengan mengganti lafal ḥayya ‘alā aṣ-ṣalāh atau sesuai tuntunan syariat lainnya yaitu diletakkan setelah al-hai’alataini (ḥayya ‘alā aṣ-ṣalāh dan ḥayya ‘alā al-falāḥ). Lafal khusus tersebut tidak dipisah dari kesatuan azan.

Pada prakteknya telah banyak negara-negara yang telah mengumandangkan azan dengan lafal khusus ini. Kuwait, Mesir, Madinah dan Makkah, dan negara-negara lain yang dapat kita dengar melalui Youtube atau video pendek yang dibagikan di berbagai platform media sosial.

Sebagian di antara muazin menangis di tengah kumandang azan merdu mereka. Tangisan mereka menandakan rasa sedih karena shalat jamaah yang belum bisa terlaksana. Tapi itu harus dilakukan agar persebaran virus tidak mewabah lebih luas.

Lebih baik kita menahan diri sebentar dengan melaksanakan shalat di rumah masing-masing agar bisa berjamaah kembali dengan aman dan nyaman, daripada memaksakan diri berjamaah di tengah wabah yang dapat mengakibatkan banyaknya jamaah terancam kematian dan mengancam pula jamaah di masjid-masjid tercinta kita.

 

Versi Azan Pertama
Versi Azan Pertama
Versi Azan Kedua
Versi Azan Kedua

Baca artikel menarik lainnya tentang corona:

  1. Tinjauan Fikih: Lebih Baik Tidak Salat Jumat Selama Wabah Corona
  2. Tidak ke Masjid di Masa Wabah Corona Bukan Pembangkangan atas Syariat Islam
  3. Pandemi ‘Fitnah’ Netizen atas Fatwa tentang Corona
  4. Hadis Kontradiktif, Kausalitas, dan Coronavirus
  5. 14 Rekomendasi Muhammadiyah Amerika Serikat terkait Wabah Corona
  6. Mengenal Aliran Teologi Islam Melalui Virus Corona
  7. Tanya Jawab soal Corona, Azab, dan Masjid (1)
  8. Tanya Jawab soal Masjid dan Corona (2)
  9. Surat Terbuka bagi Mereka yang Bilang jangan Takut Corona Takutlah kepada Allah

  10. Hukum ‘Shaf Distancing’ demi Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19

  11. Syahidkah orang yang Meninggal Karena Virus Corona? 

  12. Hukum Salat Jamaah via Video Call atau Sejenisnya

  13. Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (1)
  14. Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (2)
  15. Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (3)
  16. Bantahan atas Cocokologi ‘Arti Corona dalam al-Quran’

  17. Tata Cara Adzan Saat Darurat Covid-19

 

Qaem Aulassyahied

Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar