Santri Cendekia
Home » Langkah Penetapan Hukum; Studi Kitab al-Luma dan al-Waraqat

Langkah Penetapan Hukum; Studi Kitab al-Luma dan al-Waraqat

Pendahuluan

Istinbath hukum adalah kebutuhan untuk memahami petunjuk wahyu dalam mengatur hidup manusia. Para fukaha (ulama fikih) melakukan istinbath (pengalian atau penyimpulan) hukum untuk memahami kehendak Tuhan bagi kehidupan manusia. Halitu sejalan dengan tujuan hidup manusia untuk beribadah dan menempuh jalan untuk sampai kepada ridla-Nya di dunia dan akhirat.

Imam Syafi’i dalam al-Risalah memberikan ulasan khusus mengenai bayan. Bayan adalah penjelasan bagi audiens (hamba) dari Tuhan melalui Nabi Muhammad. Menurut al-Syafi’i penjelasan Tuhan kepada hamba-hamba-Nya untuk mengabdi dilakukan melalui beberapa cara:

  1. penjelasan melalui nash mengenai kewajiban-kewajiban pokok shalat, zakat puasa dan haji. Penjelasan nash ini ada yang sudah jelas tanpa perlu ijtihad dan dan ada yang memerlukan penjelasan makna kata secara kebahasaan;
  2. penjelasan kewajiban dalam Alquran yang tata caranya dijelaskan oleh Rasulullah;
  3. penjelasan melalui sunnah Rasulullah atas persoalan yang tidak ada nash hukumnya dari Tuhan;
  4. penjelasan yang dituntut oleh Tuhan agar manusia beriijthad. Ia mencontohkan kewajiban shalat dengan menghadap kiblat. Jika Masjidil Haram tidak terlihat, maka diperlukan ijtihad dengan melihat tanda-tanda alam, seperti matahari, siang, malam dan gunung sehingga orang yang akan shalat bisa mengetahui arah kiblat. Sarana ijtihad yang direkomendasikan Imam Syafi’i adalah qiyas.

Apa yang diletakkan Imam Syafi’i menjadi pedoman tertulis paling awal tentang bagaimana seharusnya istinbath dilakukan. Meskipun ushul fikih berkembang pesat di kemudian hari, prinsip-prinsip bayan itu menjadi spirit yang berpengaruh kuat dalam alam pikir pada ahli hukum Islam, terlepas dari perdebatan apakah ushul fikih pertama ditulis oleh al-Syafi’i  atau Abu Yusuf (Hanafi), dalam risalahnya mengenai Qiyas.

Tertib istinbath, sebagaimana diletakkan prinsipnya oleh Imam Syafi’i, dilanjutkan oleh para ushuliyyin (pakar ushul fikih) maupun fukaha dikemudian hari. Dalam tulisan ini akan dikemukakan rumusan tertib istinbath dari dalil yang dikemukakan oleh Abu Ishaq al-Syirazi dalam al-Luma’, dengan perbandingan  penjelasan dalam al-Waraqat karya Abu Ma’ali al-Juwaini (Imam Haramain).

Abu Ishaq al-Syirazi dan Abu Ma’ali al-Juwaini

Abu Ishaq Al-Syirazi adalah salah satu tokoh Syafi’iyyah Bagdad dari abad ke-5 Hijriyah. Ia lahir tahun 393 H/ 1003 M dan meninggal pada 476 H/ 1083 M. Namanya dikenal luas, termasuk di Indonesia, lewat karyanya al-Muhadzdzab dalam bidang fikih dan al-Luma’ dalam ushul fikih. Ada karyanya yang bagus, tapi kurang populer di Indonesia, yaitu al-Tanbih dalam bidang fikih dan al-Tabshirah dalam ushul fikih. Imam Nawawi sangat mengapresiasi karya-karya al-Shirazi sehingga ia menulis Majmu’ Syarah al-Muhadzdzah dan Tashih al-Tanbih. Al-Muhadzdzab dan al-Tanbih diakui Imam Nawawi sebagai dua dari lima kitab fikih terbaik pada masanya.

Al-Syirazi sendiri orang sangat cerdas dan wara’. Penguasaannya dalam ilmu jadal (ilmu berdebat) membuatnya mampu menyusun, memetakan, dan mengungkap dengan ringkas pendapat-pendapat fikih maupun ushul fikih dalam karya-karyanya. Ke-wara’-an  sangat masyhur sehingga ia mencuci bajunya sendiri dan tidak menjalankan ibadah haji karena tidak mampu secara finansial. Andaikata ia minta kepada Perdana Menteri atau kepada murid-muridnya, tentu dengan mudah ia bisa mendapatkan bantuan.

Baca juga:  Diskursus Maslahat Dalam Teori Hukum Islam Kontemporer (Bagian 4)

Dengan kualitasnya itu, tidak mengherankan ketika membangun Madrasah Nidzamiyyah, Perdana Menteri Nidzamul Mulk mengincar al-Syirazi untuk menjadi kepala Madrasah di Bagdad, selain mengincar al-Juwaini untuk Madrasah di Nisabur. Awalnya al-Syirazi menolak karena ada perbedaan antara ia dengan Nidzamul Mulk. al-Syirazi bukan penganut Asy’ariyyah, sedangkan Nidzamul Mulk pendukung berat Asy’ariyah. al-Syirazi pernah terlibat munadzarah (polemik) dengan tokoh Asy’ariyah Abu Ma’ali al-Juwaini dan  banyak mengkritik pandangan ushul fikih ulama Asy’ariyah dalam kitabnya al-Luma’.

Selama 20 hari, Madrasah Nidzamiyah Bagdad dikepalai oleh Ibnu Shabbagh, salah satu ulama yang dipandang telah mencapai derajat mujtahid mutlaq pada masa itu. Namun, entah mengapa Nidzamul Mulk bersikeras agar al-Syirazi menjadi kepala Madrasah, dengan alasan bahwa Madrasah Nidzamiyyah fokus pada pengajaran fikih. Setelah melalui persuasi hingga tekanan, akhirnya al-Syirazi bersedia menjadi kepala Madrasah Nidzamiyyah Bagdad, yang ia jabat hingga akhir hayatnya.

Abu Ma’ali al-Juwaini lahir pada 419 H/ 1028 M dan meninggal pada 478 H/ 1085 M. juga bukan orang sembarangan. Ayahnya adalah tokoh Syafi’iyyah di Khurasan. al-Juwaini membangun karirnya mengajar di Makkah selama enam tahun dan kemudian di Madinah sehingga dikenal dengan sebutan Imam al-Haramain. Ia adalah ahli fikih Syafi’iyyah sekaligus salah satu tokoh besar Asy’ariyah. Karirnya sebagai pakar fikih Syafi’i dan teologi Asy’ari berkembang di Madrasah Nidzamiyah Nisabur, yang dibangun Nidzamul Muluk untuknya. Sepeninggalnya, karirnya dilanjutkan oleh al-Ghazali. Al-Juwaini merupakan penyimpul dari pendapat-pendapat Syafi’iyyah di Khurasan dan di Bagdad.

Karyanya Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab adalah karya ensiklopedis mengenai madzhab Syafi’i yang menjadi dasar karya-karya al-Ghazali al-Basith, al-Wasith, dan al-Wajiz. Al-Wasith dan al-Wajiz dipandang sebagai dua dari lima kitab fikih terbaik oleh Imam Nawawi pada masanya dan menjadi dasar penulisan karya-karya al-Rafii dan Minhaj al-Thalibin karya Imam Nawawi, satu kitab yang paling banyak diringkas, disyarah, hingga diberi hasyiyah oleh generasi Syafi’iyyah di kemudian hari. Karya ushul fikih al-Juwaini al-Waraqat sangat populer dan dipergunakan di pesantren di Indonesia.

Tertib Istinbath Hukum

Dalam al-Luma’, al-Syirazi mengungkapkan bagaimana tertib dalam melakukan istinbath hukum. Al-Luma’ berisi pembahasan mengenai dasar ilmu, pembagian lafal hakiki dan majaz, amar dan nahi, amm dan khass, mutlaq dan muqayyad, mafhum al-khithab, mujmal dan mubayyan, nasakh, perbuatan dan iqrar Nabi Muhammad, penentuan sahihnya hadis dan tarjih atas hadis yang bertentangan, ijma, qiyas, istihsan, istishhabul hal, taklid, dan ijtihad. Karya tersebut membahas hal-hal dasar dalam kajian ushul fikih sebagai kaidah untuk istinbath hukum dan sistematika ushul fikih yang banyak dipakai pada era tersebut.

Pembahasan mengenai tertib penggunaan dalil dan istinbath-nya ia kemukakan setelah bahasan mengenai istishhab. Adapun urutan tertib istinbath dari dalil hukum, sebagaimana dikemukakan al-Syirazi, adalah sebagai berikut:

  1. mencari petunjuk dari nash. Meskipun tidak ada penjelasan eksplisit mengenai nash, al-Syirazi melawankan nash dengan dzahir. Itu berarti nash yang ia maksud adalah petunjuk lafal Alquran maupun hadis yang jelas sehingga tidak mungkin ditakwilkan. Makna nash adalah petunjuk eksplisit (mantuq) yang paling kuat;
  2. mencari pada petunjuk dzahir, baik dari mantuq maupun mafhum. Dzahir disini bisa dipahami sebagai petunjuk ayat Alquran maupun hadis yang bisa ditakwil atau dipahami di luar makna lahiriyahnya;
  3. mencari dasar dari ijma ulama dan diputuskan suatu masalah berdasarkan ijma tersebut;
  4. mencari ashl (hukum suatu masalah yang ditunjuk oleh dalil) untuk diberlakukan qiyas. Dalam proses tersebut, diperlukan pencarian illat hukum, secara urut:
  5. mencari illat yang ditunjukkan oleh nash (manshush), seperti pelarangan khamr yang banyak ditunjukkan nash madharatnya, seperti melalaikan shalat, menimbulkan permusuhan dan kemarahan, serta termasuk perbuatan setan;
  6. apabila tidak ditemukan illat yang manshush, maka dicari illat dari sifat-sifat yang ditunjukkan dalil;
  7. melalui mafhum. Mafhum muwafaqah sering dipandang sebagai qiyas dalalah, meskipun ada ulama yang memasukkannya sebagai makna inheren lafal. Seperti larangan memukul orang tua sebagai mafhum atau al-qiyas al-aulawi dari ayat Alquran: “Jangan berkata hus” pada orang tua. Di sini kasus yang tidak ditunjuk lafal lebih tegas daripada kasus yang oleh lafal Alquran;
  8. pencarian illat melalui sifat-sifat yang berpengaruh (mu’tsirah). Ini lebih dekat pada metode al-sibr wa al-taqsim, yaitu mengumpulkan semua sifat yang relevan lalu menyeleksi yang paling relevan.
  9. mencari illat dari persamaan-persamaan (al-asybah) yang ada pada ashl dan pada far’ (kasus yang sedang dicari atau digali hukumnya;
  10. apabila tidak ditemukan illat yang serupa, cukup dengan mencari persamaan saja. Ini bisa dikategorikan qiyas syibh.
  11. Apabila tidak ditemukan petunjuk dari nash maupun dari proses istinbath, maka diberlakukan hukum asal, yang menurut al-Syirazi adalah tawaqquf, atau dibiarkan tanpa hukum, dengan kembali pada bara’ah al-dzimmah, pada dasarnya orang bebas dari tanggungan hukum.
Baca juga:  Tawakkal kepada Ar-Razzaq

Susunan tertib istinbath yang dikemukakan al-Syirazi sangat menekankan pada pentingnya petunjuk langsung Alquran dan sunnah sehingga pilihan terakhir istinbath adalah qiyas dengan berbagai ragamnya dan istishab saat tidak ditemukan dalil. Jadi, tertib istinbath yang dikemukakan dalam al-Luma karya al-Syirazi mencakup istibath bayani, ijma, istinbath qiyasi, dan istishhabul hal.

Bagaimana tertib hukum menurut rekannya: al-Juwaini, sesama ulama Syafi’iyyah tapi beda orientasi teologis? Sistematika al-Waraqat secara umum tidak berbeda dengan sistematika al-Luma’. Perbedaan yang ada terletak pada rincian penjelasan kaidah-kaidahnya.

Dalam al-Waraqat, Imam al-Haramain al-Juwaini juga mendedikasikan satu subbahasan mengenai tertib dalil atau lebih tepatnya dalam istinbath dari dalil. Ia menegaskan tertib istinbath sebagai berikut:

  1. mendahulukan dalil jali (jelas) atas dalil khafi (yang kurang jelas), seperti mendahulukan makna dhahir (makna hakiki lafal) dari makna muawwal (makna majaz dari lafal);
  2. mendahulukan dalil yang petunjuknya ‘ilm atau qath’i atas yang dzanni, seperti hadis mutawatir atas hadis ahad, kecuali hadis mutawatirnya bersifat umum dan hadis ahad bersifat khas maka dimenangkan yang khas (spesifik);
  3. petunjuk eksplisit lafal (mantuq) Alquran dan sunnah didahulukan atas qiyas, kecuali qiyasnya spesifik dan petunjuk lafalnya amm;
  4. qiyas jali didahulukan atas qiyas khafi, seperti qiyas illat didahulukan atas qiyas syibh;
  5. jika ditemukan petunjuk dalil, maka hukum asal (asalnya tidak ada hukum/ al-‘adam al-ashli) berubah sesuai dengan petunjuk dalil.
  6. Jika tidak ada petunjuk dalil (mantuq), maka berlakulah istishabul hal.

Dari uraian di atas, al-Juwaini pada prinsipnya membagi tiga level istinbath: istinbath bayani, istinbath qiyasi, dan al-adam al-ashli (istishabul hal). Yang menarik, meskipun al-Juwaini sudah mulai membahas mengenai lima dasar maqashid syariah dalam al-Burhan, ia tidak memasukkan istinbath istishlahi dalam tertib istinbath-nya.

Baca juga:  Diskursus Maslahat Dalam Teori Hukum Islam Kontemporer (Bagian 5)

Perbedaan antara tertib istinbath yang dikemukakan oleh al-Syirazi dan al-Juwaini terletak pada:

  1. pengakuan secara khusus perbuatan dan iqrar Nabi Muhammad sebagai dalil di bawah dalil yang mantuq dalam al-Luma’;
  2. penyebutan secara eksplisit ijma sebagai bagian dari tertib istinbath dalam al-Luma’, yang tidak disebutkan dalam al-Waraqat;
  3. ragam qiyas dan jenis illat, yang lebih kaya dalam uraian al-Syirazi. Al-Juwaini membagi qiyas hanya jali dan khafi, yang oleh Jalaluddin al-Mahalli disebut qiyas illat dan qiyas syibh. Sementara itu, al-Syirazi mengakui qiyas illat, qiyas dalalah, dan qiyas syibh serta membagi qiyas illat dalam rincian sesuai cara menemukan illatnya. Dalam hal ini sebenarnya tidak ada beda antara al-Syirazi dan al-Juwaini, namun al-Juwaini tidak mengemukakannya secara eksplisit dalam al-Waraqat.

Hal itu menunjukkan adanya variasi tertib istinbath hukum, bahkan di antara ulama Syafi’iyyah sendiri, meskipun secara sentralitas lafal Alquran dan sunnah menjadi pilar dalam penyusunan tertib istinbath hukum.

Penutup

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa spirit al-Syafi’i dalam menggali hukum berpengaruh kepada cata pandang ulama di kemudian hari. Cara pandang al-Syafi’i sangat bayani dalam hal menekankan sentralitas wahyu dan hadis sebagai penjelasan atau wahyu sebagai dasar awal tertib ber-istinbath. Proses istinbath dimulai dari petunjuk Alquran dan hadis yang paling eksplisit, kemudian petunjuk yang tidak eksplisit dan qiyas.

Tertib istinbath dari dalil yang dikemukakan al-Syirazi maupun al-Juwaini pada prinsipnya mengikuti sistematika demikian. Perbedaannya dengan al-Risalah terletak kepada elaborasi dan struktur pembahasan yang lebih matang dalam al-Luma’ maupun al-Waraqat. Di luar dari ragam bayan sebagaimana dikemukakan oleh al-Syafi’i, baik al-Syirazi maupun al-Juwaini mendasarkan diri kepada istishab. Subbahasan mengenai istihsan yang mereka kemukakan dalam karya-karya mereka tidak membawa kepada pengakuan istihsan sebagai dalil hukum, sebagaimana sikap yang juga dipegangi oleh al-Syafi’i. Tertib istinbath hukum dalam al-Luma’ dan al-Waraqat terdiri atas istibath bayani,  istinbath qiyasi, dan al-adam al-ashli (istishabul hal). Namun, al-Luma’ secara eksplisit meletakkan ijma sebagai salah satu tertib istinbath, hal mana tidak dikemukakan dalam al-Waraqat.

 

Daftar Pustaka

Abu Ma’ali al-Juwaini. Al-Waraqat (dengan syarah oleh Jalal al-Din al-Mahalli dan hasyiyah oleh Ahmad al-Dimyathi). Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah. 2009

Abu Ishaq al-Syirazi. Al-Luma’ fi Ushul al-Fiqh. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah. 2012

Sya’ban Muhammad Isma’il. Ushul al-Fiqh: Tarikhuh wa Rijaluh. Makkah: dar al-Salam. 1419H

Muhammad bin Idris al-Syafii. al-Risalah. Beirut: al-Maktabah al-Ashriyyah. 2010

 

 

Ahwan Fanani

Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar