Santri Cendekia
Home » Tipologi Relasi Islam dan Politik

Tipologi Relasi Islam dan Politik

Oleh: Muhammad Agung Budiarto*

Diskursus mengenai wacana relasi Islam dan negara hingga kini terus diperbincangkan. Geliat dialektika itu terjadi diantaranya karena perbedaan pandangan dalam menterjemahkan apakah negara merupakan bagian dari dogma agama atau negara merupakan bagian dari agama[1]. Tidak hanya itu, perbedaan itu juga terjadi karena perbedaan para ahli dalam menginterpretasikan nas yang dalam istilah ushul fiqih masuk dalam kategori dzanni ad-dalalah[2].

Perlu kita ketahui, bahwa perbedatan itu melahirkan beberapa paradigma dalam mewacanakan relasi Islam dan negara. paradigma-paradigma ini ditemukan saat saya sedang menulis Risalah akhir di Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah dengan judul “Jihad Konstitusi Ki Bagus Hadikusumo Dan Korelasinya Terhadap Rumusan Negara Pancasila Darul ‘Ahdi Wa Syahadah”, yang saya kutip dari buku Politik Perda Syariat: Dialektika Islam dan Pancasila oleh Ma’mun Murrod al-Barbasy, Formalisasi Syariat Islam Dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia oleh Rais Ahmad dan A.Rahmat Rosyadi, Islam Syariat oleh Haidar Nashir, yang kemudian saya lengkapi dengan literatur-literatur yang berkaitan. Dalam penulisannya, saya menempatkan pembahasan ini pada bab ke-2 dalam kerangka teori. Adapun tipologi paradigma relasi Islam dan negara sebagai berikut:

  1. Paradigma Formalistik-integralistik

Paradigma memberikan dogma bahwa dalam bernegara haruslah dipegang oleh otoritas berdasarkan agama tertentu. Ma’mun Murrod al-Barbasy menyebutnya dengan paham teokrasi atau magnis-Suseno[3]. Implikasi dari paham ini antara lain bahwa warga negara diwajibkan memeluk agama resmi negara dan dan negara memberikan kebebasa untuk memeluk agama yang diyakini[4].

Apabila demikian maka paham ini akan memberikan pengaruh kepada sistem hukum yang lainya seperti hukum yang diselenggarakan harus berdasarkan agama yang telah ditentukan. Seperti halnya negara Vatikan yang menjadikan Katholik sebagai agama resmi negara. Oleh karena itu sistem politik dan pemimpin politiknya harus dari agama Katholik. Sebagaimana pula Arab Saudi yang menjadikan Islam sebagai agama Resmi negara, maka hukum yang berlaku adalah hukum Islam, dan pemimpinnya pun wajib beragama Islam.

Paradigma ini mengantarkan pada dogma Islam yang holistik, bahwa hanya Islam satu-satunya agama yang sempurna dan lengkap untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk didalamnya persoalan politik kebangsaan dan hukum ketatanegaraan. Al-Maududi, sosok yang dikenal sebagai penggagas konsep “sistem Islam” berpandangan bahwa syariat Islam merupakan skema lengkap dari kehidupan dan tatanan sosial yang komperehensif yang didasarkan kedaulatan tuhan, kehidupan profetik, perwakilan tuhan di bumi, dan menggunakan musyawarah bersama.

Baca juga:  Dari Demokrasi Islami ke Demokrasi Muslim: Memahami Perubahan dalam Pemikiran Politik Islam (4)

Hasan al-Banna, pendiri gerakan Ikhwanul Muslimin menjelaskan bahwa bahwa Islam adalah sistem nilai yang sanga komperehensif meliputi seluruh dimensi kehidupan. Gerakannya pun membawa misi untuk mendirikan negara Islam yang ditegakkan berdasarkan konsepsi Islamiyah. Al-Banna sampai mengeluarkan pernyataan apabila negara Islam itu belum terwujud, seluruh kaum Muslim seluruhnya berdosa dan akan dimintai pertanggung jawaban dihadapan Allah Swt[5].

Melalui diagnosa di atas dapat kita spesifikasikan bahwa paradigma formalistik-integralistik mempunyai corak: penegakan negara teokrasi Islam, pemberlakukan hukum Islam, berpandangan serba-syariat dan serba-harfiah meskipun dalam kenyataanya masih mengalami bias dan reduksi baik secara pemaknaan maupun implementasinya

  1. Paradigma Sekuleristik

Paradigma sekularistik ini memberikan dogma bahwa harus ada pemisah yang tegas antara negara dan agama. Sebuah negara dibangun seolah tidak ada agama di masyarakat. Pandangan ini sangatlah ekstrem, mereka meyakini bahwa  negara tidak mengurus agama dan demikian juga agama tidak berkaitan dengan negara[6]. Agama tidak termarjinalisasi dan tidak pula dilibatkan dalam kebijakan negara.

Representasi model sekularistik ini menjadi sebuah paradigma relasi negara dan agama oleh Ali Abdurrazziq. Ia menyatakan  bahwa  Islam tidak pernah menghadirkan konsep bernegara secara eksplisit dengan sistem pemerintahan tertentu, akan tetapi justru dalam Islam memberikan kebebasan akan hal itu[7].

Argumen yang dibangun oleh Ali Abdurraziq adalah bahwa Nabi Muhammad Saw diutus hanya untuk berdakwah untuk dakwah Islam, bukan untuk dakwah untuk mendirikan sebuah negara[8]. Beliau juga menyebutkan bahwan tidak ada nash baik Al-Qur’an dan Sunnah yang secara tegas memerintahkan untuk mendirikan sebuah negara.

  1. Paradigma Subtantifistik

Paradigma model subtantifistik ini berbeda dengan dua model yang telah penulis uraikan sebelumnya. Menurut Mahmud Murrod Al-Barbasy, dikotomi model integralistik dan model sekuleristik telah melahirkan pandangan substantifistik. Meminjam diksi Muhammad Faisal Amin Dkk, mereka menyebut model subtantifistik ini dengan istilah paradigma simbiotik[9]. Adapun Zaprulkhan menyebutnya dengan paradigma subtansialistik.

Baca juga:  Dari Demokrasi Islami ke Demokrasi Muslim: Memahami Perubahan dalam Pemikiran Politik Islam (1)

Muhammad ‘Abduh seorang tokoh yang dipandang sebagai representasi model paradigma subtantifistik mengakui bahwa Islam bukanlah agama menurut perpekstif Barat, yaitu hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, akan tetapi juga nencakup segala prinsip dalam kehidupan. Saat ini Islam diperhadapkan dengan dunia modern yang menjadi persoalan krusial yang harus dihadapi oleh masyarakat Muslim. Oleh karenanya beliau memandang perlu untuk merekonsiliasi gagasan Islam dengan Barat. Secara tegas beliau menyatakan bahwa maslahat dalam pemikiran Islam sesuai dengan manfaat dalam wacana pemikiran Barat[10].

Paradigma subtantifistik atau simbiotik ini memandang bahwa agama (Islam) dan negara itu mempunyai hubungan timbak balik dan saling memerlukan. Agama memerlukan negara agar aktivitas keagamaan lebih terjamin. Negara juga memerlukan agama supaya mampu berkembang dalam mengarungi roda kehidupan yang terus berdinamis. Meskipun dalam Islam tidak menjelaskan sistem kenegaraan, namun terdapat perangkat tata kelola untuk bernegara seperti perintah untuk bermusyawarah (Q.S Asy-Syura[42]:38), melaksanakan amanah (Q.S an-Nisa[4]: 58), taat kepada pemimpin (Q.S an-Nisa[4]: 59, untuk menjaga persatuan (Q.S. Ali-Imran [3]: 13,14,15,110., Q.S Al-Hajj [22]: 41, Q.S. Al-Anfal [8]: 46, Q.S. Al-Maidah [5]: 2), dan masih banyak lagi formula-formula lainya yang disebutkan di dalam Al-Qur’an.

Dalam model paradigma ini Islam tampil radikal dengan wajah baru tentang relasi Islam dan negara; pertama, paradigma ini memandang tidak ada dalil Al-Qu’an maupun Al-Hadis yang mengharuskan kewajiban menegakkan negara Islam. Oleh karena itu kelompok pendudukan paradigma ini menolak agenda pengusungan berdirinya negara Islam, formalisasi syariat Islam dalam sistem ketatanegaraan, wacana pengembalian tujuh kata dalam Piagam Jakarta, produk perda-perda berbau syariat, dan usaha-usaha selainnya.

Kedua, paradigma ini mengakui bahwa Islam adalah agama syumuliyah, akan tetapi bersikap kontra ketika Islam ingin dijadikan sebagai Ideologi negara. Buya Syafi’i, tidak sepakat apabila Islam dijadikan sebagai simbol kenegaraan. Agus Wahyudin tokoh fraksi PKB menegaskan “ Islam itu tidak butuh simbol, tapi yang terpenting adalah isinya (subtansinya).

Baca juga:  Ketika Natsir Mendebat Rasjidi

Ketiga, menghilangkan doktrin bahwa Islam itu dibatasi pada dataran yang bersifat legal formal. Paradigma ini mendorong supaya ajaran Islan ditafsirkan sesuai dengan tuntutan pada zamannya. Keempat, paradigma ini berkeyakinan kuat bahwa Allah adalah Dzat yang memiliki otoritas kebenaran mutlak. oleh karena itu manusia tidak akan mendapatkan realitsa absolut Islam melainkan hanya bersifat relatif.

demikianlah selayang pandang tentang tipologi relasi Islam dan negara. tiga paradigma ini merupakan bangunan konsep yang sangat penting terutama untuk mengambil sikap yang tepat dalam menanggapi ragam problematika umat Islam di Indonesia. bersambung…

*Penulis merupakan thalabah Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah yang paling ganteng hehee

 

[1] Muhammad Fauzan Naufal, “Hubungan Agama dan Negara Dalam Pemikiran Politik Islam di Indonesia”, Skripsi tidak diterbitkan, jurusan siyasah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2017, hlm: 30

[2] Kamsi, ”Paradigma Politik Islam Tentang Relasi Agama Dan Negara”, Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, vol. 2, no. 1 (2012), hlm: 45

[3] Ma’mun Murod Al-Barbasy, Politik Perda Syari’at Dialektika Islam dan Pancasila di Indonesia, (Yogyakarta: Suara Muahammadiyah, 2018). hlm: 37

[4] Hasyim Asy’ari, “Relasi Negara dan Agama di Indonesia”. Jurnal Pembinaan Hukum Nasional, ttp., tt., hlm: 2

[5] Zaprulkhan, “Relasi Agama dan Negara Dalam Perspektif Islam”, Jurnal Walisongo, Vol. 22, No. 1, 2014, hlm: 114

[6] Hasyim Asy’ari, “Relasi Negara dan Agama, …hlm: 2

[7] Muhammad Faisal Amin dkk, Idealisme Politik Islam Di Aceh; Sisi Pemikiran Akademisi & Politisi Islamic Politics Idealism In Aceh, ( Banda Aceh: Lembaga Kajian Agama Islam dan Sosial, 2011), hlm : 97

[8] ‘Atiyah Al-Adlan, An-Nadhariyyatu Al-‘Amatu li Nidzami Al-Hukmi fi Al-Islami, (Qahirah: Dar Al-Kutub Al-Mishriyyah, 2011), hlm: 31

[9] Muhammad Faisal Amin dkk, Idealisme Politik Islam, …hlm : 96

[10] Zaprulkhan, “Relasi Agama dan Negara , …hlm: 114

Avatar photo

Redaksi Santricendekia

Kirim tulisan ke santricendekia.com melalui email: [email protected]

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar