Santri Cendekia
Home » Trilogi Kitab Ushul Fikih Karya Abdul Hamid Hakim

Trilogi Kitab Ushul Fikih Karya Abdul Hamid Hakim

Pendahuluan

Ushul fikih adalah salah satu pilar dalam keilmuan Islam klasik.  Al-Ghazali, dalam al-Mustashfa (2000: 6), membagi ilmu menjadi dua, yaitu ilmu aqliyah (rasional) – seperti pengobatan, hisab, dan teknik – dan ilmu diniyah (agama) – seperti ilmu kalam, fikih, ushul fikih, hadis, dan tafsir.

Ilmu diniyah ia bagi lagi menjadi dua, yaitu ilmu kulli (general) — seperti ilmu kalam – dan juzi (parsial) — termasuk tafsir, fikih dan ushul fikih. Ushul fikih adalah ilmu spesifik yang diperlukan untuk memahami dalil-dalil syari, khususnya Alquran dan sunnah, serta bagaimana menggali dalil di saat petunjuk dari kedua sumber itu tidak ditemukan secara eksplisit.

Kajian ushul fikih di kalangan penganut mazhab, yang  non-mujtahid, lebih diorentasikan sebagai pelengkap untuk memahami argumentasi hukum dalam karya-karya fikih klasik.

Pembelajaran fikih diorientasikan kepada pemahaman pandagan-pandangan standar dalam mazhab sehingga kebutuhan untuk mengaplikasikan ushul fikih dalam istinbath (penggalian hukum) tidak terlalu mendesak.

Sebaliknya, di kalangan pembaharu yang mengajak untuk kembali ke Alquran dan sunnah, ushul fikih menjadi sangat penting. Arti penting ushul fikih terletak kepada dua aspek.

Pertama, ushul fikih menyediakan kaidah untuk memahami nash yang memudahkan ahli hukum untuk melakukan kerja istinbath.

Kedua, ushul fikih adalah pertanggungjawaban metodologis yang membuat istinbath hukum oleh satu ulama bisa diverifikasi oleh ulama lain berdasarkan perangkat metodologis yang jelas.

Pada awal abad ke-20, gerakan untuk kembali ke Alquran dan sunnah menguat akibat pengaruh pembaharuan Islam.

Ada  momentum semangat itu mengemuka di Indonesia ketika ulama Sambas, Syekh Muhammad Basyumi Imran Imam Kerajaan Sambas, mengirimkan pertanyaan ke Majalah al-Manar, pimpinan Rasyid Ridla tentang mengapa umat Islam mundur, sedangkan umat lain maju.

Pertanyaan itu dijawab oleh Syakib Arslan yang kemudian dibukukan dengan judul Limadza Taakhhara al-Muslimun wa Taqaddama Ghairuhum (Mengapa Umat Islam Mundur, Sedangkan Lain Lain Maju?).

Penjelasan Arslan cukup panjang dan ia memberikan beberapa tips kemajuan bagi umat Islam (Nuim Hidayat, 2012), namun yang mendasar dalam kesimpulan Syakib Arslan adalah bahwa umat Islam dahulu maju karena mengikuti Alquran, dan sebaliknya Barat maju karena meninggalkan agama.

Upaya untuk kembali kepada Alquran dan sunnah menuntut pemahaman mengenai cara berinteraksi dengan Alquran dan sunnah. Ushul fikih dan ilmu tafsir adalah perangkat metodologis yang diperlukan untuk kembali kepada Alquran dan sunnah.

Kepentingan ushul fikih adalah untuk memberikan landasan bagi penggalian hukum Islam.

Penulisan ushul fikih di kalangan ulama modern di Indonesia adalah bagian dari kebutuhan pembelajaran agama.  Ushul fikih bukanlah hal baru di Indonesia karena pesantren-pesantren mengajarkan ushul fikih sejak lama.

Ada beberapa karya ushul fikih yang populer di kalangan pesantren seperti Jam al-Jawami karya Taj al-Din al-Subki, al-Waraqat karya  Abu Maali al-Juwaini, Ghayatul Wushul karya Zakariya al-Anshari, atau al-Luma karya Abu Ishaq al-Syirazi.

Namun, karya-karya klasik tersebut dirasa memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan pendidikan yang berkembang di Indonesia.

Baca juga:  Masuk Toilet Dengan Pakaian Bertuliskan Syahadat (atau ayat al-Qur'an)

Di antara karya ushul fikih yang populer di Indonesia adalah tulisan Abdul Hamid Hakim. Abdul Hamid Hakim menulis trilogi ushul fikih, yaitu Mabadi Awaaliyah, al-Sullam, dan al-Bayan.

Ketiganya banyak dipakai di lembaga pendidikan Islam karena ditulis dengan cara yang praktis, mudah dipahami, dan disertai dengan contoh-contoh aplikatif.

Ketiga karya itu ditulis untuk tingkatan belajar yang berbeda, dimana Mabadi Awwaliyah untuk level paling dasar dan al-Bayan untuk level paling tinggi. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengenalkan secara singkat karya Ushul fikih Abdul Hamid Hakim.

Biografi Abdul Hamid Hakim

Abdul Hamid Hakim adalah ulama dari Sumatera Barat. Ia lahir di Tepi Danau Singkarak pada tahun 1893. Ayahnya seorang pedagang di kota Padang. Setamat dari Pendidikan Dasar di Padang, ia melanjutkan studi Alquran di desanya sendiri.

Pada tahun 1908 ia pergi ke Sungayang, Batu Sangkar, untuk mempelajari ilmu-ilmu agama kepada Haji Muhammad Thaib Umar, seorang tokoh pembaharu.

Pendidikan saat itu diselenggarakan di surau. Setelah dua tahun belajar di Sungayang, Abdul Hamid Hakim melanjutkan studi ke Maninjau, yaitu kepada Haji Abdul Karim Amrullah (Haji Rasul), ayah dari HAMKA.

Saat Haji Rasul diminta membantu Abdullah Ahmad untuk mengelola Majalah al-Munir di Padang Panjang, Abdul Hamid Hakim turut serta.

Haji Rasul juga diminta masyarakat untuk mengelola pendidikan di Surau Jembatan Besi, yang menjadi cikal bakal Sumatera Thawalib, dan mengubah metode pendidikan di surau itu dengan sistem klasikal (Nasrullah, 2016: 52 dan Rahmawati, 2016).

Saat Haji Rasul mendirikan Sumatera Thawalib tahun 1918, Hakim juga mengajar di sana. Ia menjabat sebagai wakil kepala sekolah, mendampingi Haji Rasul. Hakim menjadi pejabat kepala sekolah pada tahun 1922 dan pada tahun 1926 menjadi kepala sekolah menggantikan Haji Rasul. Ia juga mengajar di Diniyah School milik Zainuddin Labai dan di Diniyah Puteri yang didirikan oleh Rahmah el-Yunusiyah, Ia juga mengajar di Kulliyyatul Muballighin yang didirikan oleh Muhammadiyah di Padang Panjang (Nasrullah, 2016: 54).

Abdul Hamid Hakim menjadi guru dari banyak tokoh agama dari Sumatera Barat. Di antara tokoh yang menjadi muridnya adalah HAR Sutan Mansur (1895 — 1985), HAMKA (1908-1981), Zainal Abidin Ahmad (1911-1983), Rasuna Said (1910-1962), Prof. Ali Hasyimi (1908-1997), dan Rahmah el-Yunusiyah (1900-1969). Tercatat nama-nama lain yang pernah belajar kepada beliau, yaitu Prof. Mukhtar Yahya, K.H. Zarkasyi (pendiri Pesantren Gontor), dan Prof. Amir Syarifudin (mantan Rektor IAIN Imam Bonjol dan Ketua MUI Sumatera Barat).

Abdul Hamid Hakim tidak hanya menulis tentang ilmu ushul fikih. Ia juga menulis buku-buku tentang fikih, yaitu al-Muin al-Mubin (4 jilid), Tahdzib al-Akhlaq (3 jilid), dan Syarah kitab Bidayah al-Mujtahid dengan judul al-Hidayah ila Ma Yanbaghi min al-Ziyadah ala al-Hidayah, yang sayangnya tidak terselesaikan (Nasrullah, 2016: 55).

Ia meninggal pada 13 Juli 1959 M. Jasa dan sumbangsih Hakim diakui luas, baik karena turut melahirkan tokoh-tokoh besar maupun karena karya-karyanya.

Baca juga:  Axelle Despiegelaere dan Hipokrisi Humanisme Barat

Trilogi Kitab Ushul Fikih

Karya Abdul Hamid Hakim yang banyak beredar dan dipakai secara luas adalah Mabadi Awwaliyah, al-Sullam, dan al-Bayan. Ketiganya disusun secara bertingkat dari yang paling mudah hingga yang paling kompleks. Namun, penulisan ketiganya tidak dilakukan secara urut.

Pasca penulisan Mabadi Awwaliyah, Abdul Hamid Hakim menulis al-Bayan sebagai bagian kedua. Hakim menemukan adanya lompatan pemikiran dari Mabadi ke al-Bayan sehingga ia perlu untuk menulis bagian yang menjembatani keduanya, yaitu al-Sullam.

Mabadi Awwaliyah ditulis  paling awal dan terbagi ke dalam dua bahagian (al-Qism). Bahagian pertama berisi bahasan ushul fikih dan bahagian kedua bahasan kaidah fikih.

Bahasan ushul fikih dibagi menjadi mabhas-mabhas (Pembahasan), sebanyak tiga belas mabhas, dengan didahului pengantar mengenai pengertian fikih, pengertian ushul fikih, pembagian ilmu, dan pembagian hukum.

Mabhas pertama dimulai dengan amar dan diikuti dengan kaidah-kaidah bayaniyah (kaidah semantik ushul fikih). Mabhas ke-9 dan ke-10 membahas mengenai perbuatan dan iqrar Nabi Muhammad, sedangkan mabhas ke-11 dan ke-12 tentang Ijma dan Qiyas. Bagian akhir al-Qism ushul fikiqh ditutup dengan pembahasan mengenai Ijtihad, Ittiba, dan Taqlid.

Kaidah-kaidah dalam Mabadi Awwaliyah menunjukkan kemiripan dengan kaidah-kaidah dalam al-Waraqat pada beberapa bagian. Persamaan antara Mabadi Awwaliyah dengan al-Waraqat itu bisa dilihat pada:

  1. Struktur penulisan. Mabadi Awwaliyah dimulai dengan pembahasan mengenai fikih dan ilm dan definisi ushul fikih, meski detailnya berbeda. Ada beberapa perbedaan antara Mabadi Awaaliyah dengan Waraqat dalam pembahasan mengenai al-Kalam, al-Dzahir wa al-Muawwal, Taarudl al-Adillah, Tartib al-Adillah, dan sifat al-Mufti wa al-Mustafti yang tidak dibahas dalam MabadiAwwaliyah. Sebaliknya al-Mantuq dan al-Mafhum dibahas dalam Mabadi Awwaliyah.
  2. Redaksi kaidah. Mabadi Awwaliyah menunjukkan beberapa kesamaan redaksi kaidah dengan al-Waraqat, pada beberapa tempat, meski tidak seluruhnya. Bab al-Amm wa al-Khas, misalnya, definisi dan pembagian amm menunjukkan kesamaan dengan al-Waraqat, namun definisi al-khas Meskipun mengadopsi beberapa kaidah dari al-Waraqat, tetapi penjabaran dalam Mabadi Awaaliyah mengalami perluasan dalam bahasan al-khas dan secara keseluruhan Mabawi Awwaliyah menyediakan contoh-contoh aplikasi untuk setiap kaidah, yang tidak tersedia di al-Waqarat.

Al-Sullam disusun dengan struktur lengkap ushul fikih dan masih memasukkan bahasan mengenai kaidah fikih.

Struktur ushul fikih menurut al-Ghazali, meliputi al-hukm (hukum), al-mutsmir (yang memberi buah) — yaitu dalil-dalil, thuruq al-al-istitsmar cara memetik buah) — yang berisi kaidah-kaidah lughawiyah, dan al-mustatsmir (pemetik buah) — atau mujtahid dan lawannya adalah muqallid. Sementara itu, al-Sullam membahas ushul fikih dalam urutan: hukum, kaidah-kaidah lughawiyah (bayaniyyah), dalil hukum, ijtihadittibataklid, dan tarjih.

Al-Bayan merupakan karya ushul fikih paling lengkap karya Abdul Hamid Hakim. Sebagaimana kedua karyanya di muka, al-Bayan disusun dengan sistematika yang baik dan setiap pembahasan disertai dengan contoh.

Kelebihan al-Bayan lainnya adalah dimasukkannya perbandingan kaidah ushul fikih, berikut argumentasinya. Karya-karya fikih klasik, seperti al-Burhan karya al-Juwaini maupun al-Luma dan al-Tabshirah telah mengandung aspek perbandingan kaidah ushul. Tetapi, karya-karya klasik ushul fikih yang ditulis kalangan mutakallimin umumnya tidak disertasi contoh-contoh aplikatif.

Baca juga:  Ulama dan Kemenangan Politik Umat

Abdul Hamid Hakim mengakui bahwa ia banyak mengacu kepada Irsyad al-Fukhul karya al-Syaukani dalam penulisan al-Bayan dan memujinya sebagai karya ushul fikih terbaik.

Namun, Irsyad al-Fukhul tidak disertai dengan contoh-contoh aplikatif, sebaliknya al-Bayan menyediakan itu.

Pada pengantar Mabadi Awwaliyah, Abdul Hamid Hakim menjelaskan  bahwa alasannya untuk menulis kitab ushul fikih karena karya-karya ushul fikih yang beredar sulit dipahami ungkapannya dan tidak ada contoh aplikasi kaidah.

Menurutnya, model penulisan demikian tidak banyak bermanfaat dan membuang-buang waktu. Atas motivasi itulah, ia menulis karya yang  bisa kita nikmati saat ini.

Penutup

Tiga karya Abdul Hamid Hakim menawarkan pendekatan yang baru dalam penulisan ushul fikih. Ia menulis ushul fikih secara aplikatif, sistematis, dan berjenjang.

Metode penulisan secara berjenjang dalam ushul fikih bukanlah hal baru karena al-Juwaini dan Abu Ishaq al-Syirazi juga menulis karya ushul fikih ke dalam dua kategori, yaitu ushul fikih dasar (al-Waraqat dan al-Luma) dan ushul fikih level tinggi (al-Burhan dan al-Tabshirah).

Namun, Abdul Hamid Hakim melihat adanya celah yang perlu ia isi, yaitu tidak adanya contoh aplikatif dalam karya-karya tersebut.

Trilogi ushul fikih di atas memudahkan bagi pelajar untuk mempelajari ushul fikih, mulai dari dasar hingga tingkat yang lebih tinggi

Sayangnya, semangat mempelajari ushul fikih sangat kurang saat ini, bahkan di kalangan pembaharu yang mengajak untuk kembali ke Alquran dan sunnah.

Kondisi itu memprihatinkan karena rawan melahirkan istinbath yang kurang hati-hati jika tidak ada kaidah yang menjadi panduan.

Ada baiknya, karya-karya ushul fikih Abdul Hamid Hakim diajarkan di PUTM atau pesantren-pesantren untuk membekali santri dengan dasar-dasar istinbath.

Abdul Hamid Hakim telah menyumbangkan karya bagi anak bangsa, tinggal apakah anak bangsa mau untuk untuk memanfaatkannya atau tidak.

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hamid Hakim.  T.T.  Mabadi Awwaliyah. Jakarta: Maktabah al-Saadiyah Putera

Abdul Hamid Hakim. T.T. Al-Bayan. Jakarta dan Padang Panjang: Maktabah al-Saadiyah Putera.

Abdul Hamid Hakim. T.T. Al-Sullam. Jakarta: Maktabah al-Saadiyah Putera. T.T

Abu Hamid al-Ghazali. 2000. Al-Mustashfa fi Ilm  al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah

Abu Ishaq al-Syirazi.  1985. Al-Luma fi Usul al-Fiqh. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah

Abu Ishaq al-Syirazi. 2003. Al-Tabshirah fi Ushul al-Fiqh. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah

Abu Maali al-Juwaini. 1996. Al-Waraqat. Riyadl: Dar al-Shamii

Abu Maali al-Juwaini. 1997. Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh. Beirut: dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Muhammad Ali al-Syaukani. T.T, Irsyad al-Fukhul ila Tahqiq al-Haqq min Ilm al-Ushul. Surabaya: al-Haramayn.

Nasrullah.2016. “Rekonstruksi Obyektif dan Subyektif dalam Pemikiran Islam: Studi Penafsiran Abdul Hamid Hakim tentang Ahli KItab .” Jurnal Syahadah. Vol. IV, No. 1, April

Nuim Hidayat. 2012. “Mengapa Kaum Muslimin Mundur?” https://insists.id/mengapa-kaum-muslimin-mundur-2/ Unduh 6 Mei jam 08.30

Rahmawati. 2016.  “Sejarah Ushul Fikih Masuk Indonesia.” Jurnal al-Syirah

 

 

 

 

 

 

 

Ahwan Fanani

Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah

1 komentar

Tinggalkan komentar