Santri Cendekia
Home » Umat Islam Di Antara Isu PKI dan Isu Agraria

Umat Islam Di Antara Isu PKI dan Isu Agraria

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Seorang yang mendapatkan hasil dari sepetak tanah secara zhalim, tidak memiliki hak apa-apa atasnya!” (HR Abu Daud, Nasai, Tirmidzi)
Akhir-akhir ini salah satu isu yang menjadi sorotan banyak media yang mengafiliasikan diri ke Islam adalah kebangkitan kembali komunis. Bahkan ada istilah untuk fenomena ini, KGB, Komunis Gaya Baru. Sebuah istilah agitatif yang segera membuat kita mengingat KGB, intel milik mendiang raksasa Komunis, Uni Soviet.  Bukan Cuma pemberitaan yang bombastis, konfrensi menolak kebangkitan komunis pun diadakan. Isu ini sama hangat dan (ditekankan) gawatnya oleh banyak tokoh umat dengan isu kebangkitan Syiah. Banyak beredar selebaran elektronik yang tak henti-hentinya mengingatkan; awas PKI akan bangkit!
Saya tidak tahu persis, patokan kebangkitan PKI ini.  Namun yang pasti, ada penyakit di bumi pertiwi yang jika dibiarkan saja, maka jangan salahkan bila kelak komunis kembali menguat. Sebab, pada isu-isu demikianlah derita kaum papa ditanam dan disemai menjadi revolusi. Penyakit ini sebenarnya warisan kolonial, dan hingga kini belum juga usai. Sayangnya, umat Islam tampaknya belum betul-betul peduli pada penyakit ini. Diluar kenyataan pahit bahwa korbannya  seringkali adalah orang Islam sendiri.
Penyakit itu bernama konflik agraria ; persoalan perebutan pengelolaan lahan yang kebanyakan melibatkan petani kecil vis a vis perusahaan besar. Dengan mempolitisir persoalan agrarian, PKI berhasil meraih suara besar pada PEMILU 1955. Popularitas Aidit cs salah satunya berkat dukungan total mereka atas implementasi UUPA.[1]Betapa besar dukungan PKI atas pembaruan agraria, hingga isu ini menjadi identik dengan isu PKI.  Bahkan atas dalih persoalan tanah inilah, banyak kiyai yang dilabeli “setan desa” yang layak dihabisi. 
Tentu banyak yang tidak menyukai cara-cara PKI menangani kasus agraria, tapi perhatian mereka pada masalah ini tak dipungkiri adalah sesuatu yang baik. Saat ini, umat Islam perlu menjadikannya isu sentral.  Pasalnya, Konflik ini tidak main-main, konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat selama masa pemerintahan SBY saja, terjadi 1.520 konflik agraria dengan luasan areal konflik seluas 6.541.951.00 hektar, yang melibatkan 977.103 KK.  Ricuh akibat sengketa agriaria pun sangat rakus memakan korban . KPA mengungkapkan bahwa akibat konflik agraria yang ditangani lewat represi aparat keamanan telah menelan 85 korban tewas, 110 tertembak, 633 luka-luka dianiaya dan 1.395 ditangkap selama sepuluh tahun terakhir.[2]
korban konflik agraria
Data di atas berasal dari  zaman SBY, tapi tampaknya keadaan tidak begitu membaik di bawah kekuasaan Jokowi-JK.  Kasus-kasus bentrok petani kecil dengan korporasi seperti  Samin, Urutsewu, Rembang, dan lainnya masih belum jelas akhirnya. Bahkan 26 September lalu, seorang tumbal kembali jatuh. Salim Kancil, petani di desa  Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur yang meninggal setelah dianiaya. Dosa Salim adalah penolakannya atas kehadiran tambang pasir di desanya. Tambang itu merusak ekosistem dan lahan pertanian miliknya. Bersama beberapa rekan, Salim membentuk komunitas untuk menolak kehadiran tambang yang merugikan itu. Ia menempuh langkah-langkah hukum, dan jawabannya adalah gergaji di leher, diestrum, dan hantaman batu berkali-kali di kepalanya. 
Kasus Salim seketika menjadi top story di berbagai media. Pegiat HAM dan aktivis lingkungan bersegera mengambil tindakan, dibantu berbagai kekuatan sipil. Namun, dari daftar nama-nama yang disebutkan di media  tengah mengadvokasi, tak terlihat jejak ormas-ormas Islam. Padahal  dalil tentang pembelaan terhadap kaum lemah bertebaran di teks-teks suci kita. Bahkan khusus terhadap persoalan agraria, Nabi tercinta telah mengingatkan bahwa seorang yang menuai hasil dari sepetak tanah secara zhalim, tidak memiliki seujung kuku pun hak atasnya. 
Adalah sebuah harapan besar agar orams-ormas Islam tampil di depan mengadvokasi petani korban konflik agraria. Sebab, hal ini jelas merupakan pelanggaran atas maksud syariah diturunakn di bumi ; hifz al-mal (menjaga harta) dan hifz an-nafs (memlihara nyawa), belum lagi jika mengingat hifz al-bi’ah, penjagaan pada lingkungan yang juga amanat al-Qur’an. Apa bedanya perkara ini dengan usaha legalisasi pernikahan sejenis dan beda agama, penjualan miras, atau penyebaran akidah sempalan yang sering ditentang keras itu?

Baca juga:  Talak Ustaz Abdu Somad: Pintu Masuk Evolusi Hukum Perceraian dari Makruh Menjadi Mubah?

[1] Y Wartaya Winangun, Tanah Sumber Nilai Hidup, (Yogyakarta : Kanisius, 2004) hal 42.

 

Ayub

Mengejar impian sederhana, menjadi pecinta semesta.

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar