Santri Cendekia
Home » Wanita dan Kesenian Perspektif Muhammadiyah

Wanita dan Kesenian Perspektif Muhammadiyah

Oleh: Candra Setiawan

Narasumber pada kajian ini adalah Ustadz Asep Setiawan, S.Th.I., M.Ud. Pada awal pembahasan, narasumber menyampaikan bahwa materi yang akan disampaikan bersumber dari buku yang berjudul Adabul Mar’ah Fil Islam yang disusun oleh Majalis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan dari sumber lain seperti PHIWM (Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah) dan Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor: 138/KEP/I.0/B/2014 Tentang  Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXVII.

Narasumber memulai pembahasan dengan menjelaskan mengenai prinsip dasar manusia dan seni budaya. Narasumber juga menyampaikan bahwa ia tidak akan menyampaikan secara spesifik perbedaan laki-laki dan perempuan terhadap seni budaya, melainkan akan menyampaikan secara umum. Hal ini dikarenakan, di dalam buku Adabul Mar’ah Fil Islam tidak dibahas secara mendasar dan spesifik perbedaan laki-laki dan perempuan terhadap seni budaya.

Menurut prinsip dasar, manusia diciptakan oleh Allah sebagai khalifah. Manusia dituntut untuk mampu menciptakan piranti kehidupannya, yaitu kebutuhan jasmani/fisik, kebutuhan rohani, akal, dan rasa (ilmu, epiritualitas, moralitas, estetika, seni, budaya, dan sastra), serta kebutuhan sosial.

Agama islam sendiri merupakan agama fitrah. Secara fitrah dan kodrat manusia, seni dan budaya itu ada dan melekat pada diri manusia sejak lahir, karena manusia dibekali oleh Allah kemampuan akal budi (cipta, karsa, dan rasa) yang berwujud hati nurani, akal, dan perasaan. Sedangkan kesenian, merupakan bagian dari kebudayaan yang merupakan hasil dari cipta, karsa, dan rasa manusia yang memiliki unsur keindahan. kemudian agama adalah kepercayaan yang berfungsi sebagai sumber nilai dan panduan dalam kehidupan kebudayaan. Dengan kata lain, kebudayaan yang ada harus sesuai dengan koridor-koridor agama.

Seni sendiri didefinisikan sebagai penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia yang dilahirkan dengan alat perantaraan komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indra pendengaran, indra penglihatan, serta dilahirkan dengan perantaraan gerak. Dalam tataran konsep, wilayah  atau peta seni budaya islam menurut Muhammadiyah adalah bagian dari mu’amalah duniawiyah. Sehingga kaidah dalam ushul fiqh yang digunakan adalah “hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh sampai ada sesuatu yang melarang”.

Baca juga:  Mencoba Menjadi Haedar Nashir

Kemudian menurut PHIWM (Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah), karya seni hukumnya boleh (mubah) selama tidak mengarah kepada kerusakan (fasad), bahaya (dlarar), kedurhakaan/maksiat (‘isyyan), dan jauh dari Allah (ba’id ‘anillah). Maka pengembangan kehidupan seni dan budaya di kalangan Muhammadiyah diperbolehkan, namun harus sesuai dengan koridor-koridor islam itu sendiri. Apabila dibahas secara lebih spesifik lagi, seperti halnya hukum seni rupa itu pada dasarnya boleh apabila dibutuhkan seperti dalam kepentingan pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah.

Misalnya dalam menjelaskan suatu sejarah atau ilmu pengetahuan dibutuhkan gambar dengan harapan untuk mempermudah pemahaman, atau mungkin seperti pada laboratorium kedokteran yang membutuhkan patung manusia dalam rangka mempermudah memahami struktur pada tubuh manusia, maka hal ini dipeerbolehkan. Namun berubah menjadi haram apabila mengandung unsur yang membawa kepada ‘isyyan (kedurhakaan/kesyirikan). Seperti adanya pengagung-agungan terhadap gambar atau patung tersebut sehingga menjadikan gambar atau patung tersebut sebagai tandingan bagi Allah.

Begitu juga seni-seni yang lain seperti seni instrumental, seni tari, seni vokal, dan lain-lain selama sesuai dengan ketentuan, nilai, norma, dan koridor syariat islam.  Kebolehan seni dan budaya ini juga dikarenakan di dalam unsur seni mengandung keindahan dan kehalusan, bahkan ada juga yang berfungsi sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah swt. Kemudian hal yang paling penting adalah berfungsi menghidupkan sastra islam sebagai dari strategi membangun peradaban dan kebudayaan muslim.

Kesimpulan

Pada dasarnya, secara fitrah dan kodrat manusia, seni dan budaya itu ada dan melekat pada diri manusia sejak lahir, karena manusia dibekali oleh Allah kemampuan akal budi (cipta, karsa, dan rasa) yang berwujud hati nurani, akal, dan perasaan. Namun, seni dan budaya itu harus sesuai dengan  ketentuan, nilai, norma, dan koridor syariat islam. Menurut pandangan Muhammadiyah, seni dan budaya masuk ke dalam bagian mu’amalah duniawiyah. Sehingga, hukumnya adalah boleh sampai ada sesuatu yang melarangnya. Artinya adalah karya seni dan budaya hukumnya boleh (mubah) selama tidak mengarah kepada kerusakan (fasad), bahaya (dlarar), kedurhakaan/maksiat (‘isyyan), dan jauh dari Allah (ba’id ‘anillah).

Avatar photo

Redaksi Santricendekia

Kirim tulisan ke santricendekia.com melalui email: [email protected]

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar