Santri Cendekia
Home » Hukum ‘Shaf Distancing’ demi Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19

Hukum ‘Shaf Distancing’ demi Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19

Sebagian umat Islam tetap melaksanakan salat berjamaah, secara shaf distancing.

Di masa antisipasi terhadap penyebaran virus Covid-19 belakangan ini, jika melihat atau bahkan mengalami langsung pelaksanaan salat berjamaah di beberapa masjid dengan pemberian jarak (sebut saja “Shaf Distancing”) antar sesama rekan satu shaf, saya jadi teringat bahwa sebelumnya banyak imam sering, “luruskanlah dan rapatkanlah shaf.”

Ucapan yang sebenarnya meniru kandungan dari perintah Rasulullah saw kepada para Sahabat menjelang takbiratul ihram saat salat berjamaah.

Rasulullah Saw memerintahkan untuk meluruskan shaf. Beliau bersabda:

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِن تَمامِ الصَّلاةِ

“Luruskanlah shaf-shaf kalian karena sungguh lurusnya shaf-shaf merupakan bagian dari kesempurnaan salat.” (HR. Ibnu Majah no. 993)[1]

Hadis yang cukup mirip juga diriwayatkan Muslim (no. 433), tetapi dengan kata “Shaff” yang mufrad.[2] Begitu pula Al-Bukhari (no. 723) yang meriwayatkan kalimat senada dengan kata “Shufuuf” yang jamak, tetapi meriwayatkan kata “iqaamatish shalaah” (tegaknya salat), bukan “tamaamish shalaah” (sempurnanya salat).[3]

Beliau pun memerintahkan untuk merapatkan shaf.

رُصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا

“Rapatkanlah shaf-shaf kalian dan saling mendekatlah antar shaf.” (HR. Abu Dawud no. 667)[4]

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وَتَرَاصُّوا

“Luruskanlah shaf-shaf kalian dan saling merapatlah.” (HR. Al-Bukhari no. 719)[5]

وَسُدُّوا الْخَلَلَ

“… dan isilah celah-celah shaf. ” (HR. Abu Dawud no. 666)[6]

Apakah para jamaah salat yang melakukan Shaf Distancing telah berdosa meninggalkan perintah ini? Mungkin shaf telah lurus, tetapi tidaklah rapat. Ada jarak sekitar semeter antar sesama rekan satu shaf. Bahkan mungkin jarak antar shaf pun ditambah lagi semakin lebar seperti selang satu shaf dikosongkan.

Jawabannya adalah bahwa para jamaah tidak berdosa. Sebab perintah meluruskan dan merapatkan dalam hadi-hadis di atas adalah perintah yang bersifat sunnah. Memang benar bahwa hukum asal perintah adalah wajib.

Tetapi perintah tersebut turun derajatnya dari pewajiban menjadi anjuran yang bersifat sunnah manakala ada indikasi yang memalingkannya (sharif).[7]

Dalam hadis-hadis tadi, yang tentu harus difahami sebagai sebuah kesatuan, ada indikasi yang menunjukkan bahwa perintahnya hanya bersifat anjuran yang sunnah. Frase “min tamaamish shalaah” (termasuk bagian dari kesempurnaan salat) inilah yang menjadi sharif (pengalih) perintah meluruskan dan merapatkan shaf turun menjadi sunnah.

Hal itu karena sesuatu yang merupakan kesempurnaan, tidaklah wajib dicapai. Apatah lagi Nabi menyebutnya sebagai “bagian dari” kesempurnaan salat bukan segala-galanya kesempurnaan salat.[8]

Baca juga:  Kontestasi Otoritas Keagamaan: Artis Hijrah vs Ulama

Dari sini tepatlah kesimpulan mayoritas ulama,[9] termasuk fatwa Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah,[10] bahwa baik meluruskan shaf maupun merapatkan shaf, hukumnya sunnah.

Begitu pula larangan dan ancaman atas orang yang membiarkan shaf tidak rapat atau tidak meluruskan shaf, dimaknai dengan larangan yang bersifat makruh. Seperti hadis-hadis berikut:

وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ

“… Janganlah kalian tinggalkan ada celah-celah untuk setan. Barangsiapa menyambung shaf, Allah akan sambung ia. Barangsiapa memutus shaf, Allah akan putus ia.” (HR. Abu Dawud no. 666)[11]

لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

“Hendaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian, atau Allah akan buat kalian saling berselisih.” (HR. Al-Bukhari no. 717 & Muslim no. 436)[12]

Majelis Tarjih & Tajdid pernah berfatwa: “Meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat berjamaah itu sangat penting, sebab sebagaimana dijelaskan dalam Hadits atau sabda Rasulullah Saw di atas, ia merupakan kesempurnaan dalam pelaksanaan shalat itu sendiri.”[13]

Sebenarnya, meskipun merapatkan dan/atau meluruskan shaf hukumnya sunnah, tetapi meninggalkannya berarti mengurangi pahala, sedikit atau banyak, sebagaimana hadis ancaman dan larangan di atas.[14] Hanya saja ini terjadi kalau tidak ada udzur dan alasan syar’i.

Dalam kondisi “social distancing” untuk mencegah penyebaran virus seperti hari-hari ini, maka tentu wallahua’lam pahalanya tetap tidak berkurang. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,

إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba jatuh sakit atau pergi shafar, maka pahalanya akan dicatat seolah-olah ia sedang tidak shafar dan dalam kondisi sehat.” (HR. Al-Bukhari no. 2996)[15]

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan bahwa makna hadis ini ialah jika seorang hamba saat ia tidak bepergian jauh atau saat sehat ia biasa mengerjakan suatu amalan, kemudian saat ada udzur ia mengambil rukhshah atau meninggalkan sebagian amalan yang biasa dikerjakan, sementara dalam hatinya ia bertekad andai saja bukan karena uzur ini, niscaya ia akan kerjakan, maka ia dicatat tetap memperoleh pahala amal tadi meskipun sebenarnya ia tidak melakukannya.[16]

Bahkan andaipun merapatkan shaf hukumnya wajib, sebagaimana pendapat sebagian ulama semisal Ibnu Hazm,[17] Ibnu Taimiyyah,[18] Ibnu Hajar Al-‘Asqalani,[19] dan Ash-Shan’ani,[20] tetap saja harus dikecualikan dalam kondisi dikhawatirkannya penyebaran virus yang menular dengan cepat nan mudah yang merupakan marabahaya besar dan mengancam keselamatan umum.[21] Hal ini didasarkan dengan hadis:

Baca juga:  Ramadhan 2020: Tuntunan dari Muhammadiyah (Sebuah Catatan dari Mark Woodward)

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2341)[22]

Jika memang tidak merapatkan shaf menimbulkan suatu mudarat (keburukan), maka menyebarluasnya virus penyakit adalah mudarat yang tentu lebih besar.

Sementara itu, sebagaimana ditegaskan Prof. Dr. Asjmuni Abdurrahman (ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah 1990-1995), para ulama telah menyepakati kaidah fikih yang berbunyi:

الضَّرَرُ الْأَشَدُّ يُزَالُ بِالضَّرَرِ الْأَخَفِّ

“Kemudaratan yang lebih berat dihilangkan dengan mengerjakan kemudaratan yang lebih ringan.”[23]

Dilihat dari pendekatan Maqashid Syariah, juga selaras dengan penjagaan Islam terhadap Hifdzhun Nafs (penjagaan terhadap jiwa).

Menilik konsep yang disusun para ulama,[24] mencegah penyebaran dapat dimasukkan ke ranah Dharuriyyat (hal primer), sementara merapatkan dan juga  meluruskan shaf, bahkan salat berjamaah hanya masuk ranah Tahsiniyyat (hal tersier) dan setinggi-tingginya tidaklah melampaui ranah Hajiyyat (hal sekunder). Karenanya tentu Dharuriyyat dimenangkan atas Hajiyyat apalagi Tahsiniyyat.

Kesimpulannya, wallahualam, pemberian jarak antar shaf atau antara sesama rekan satu shaf dengan tujuan meminimalisir penyebaran virus Covid-19 dan di saat yang sama tetap menjaga salat berjamaah di masjid adalah boleh. Hanya saja, perlu diperhatikan kaidah lain, yaitu:

الضَرُوْرَاتُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا

“Kondisi darurat ditolerir sesuai kadar kedaruratannya.”[25]

Karenanya, kalau memang kondisi hanya memaksa untuk merenggangkan jarak antar sesama shaf atau antar shaf, maka tetaplah jaga kelurusannya. Jika memang jarak satu meter sudah cukup mencegah penyebaran virus, maka makruh ditambah. Begitu pula jika tidak perlu ada selang satu baris shaf kosong, makruh dikosongkan.

Bahkan jika memang sudah nyaris tidak ada kekhawatiran penyebaran virus lagi, maka kembali disunnahkan merapatkan shaf. Penting juga diingat bahwa jika memang kondisi penyebaran virus di suatu daerah semakin buruk, maka tentu pilihan terbaik atau bahkan bisa wajib, adalah salat di rumah saja dengan berjamaah.

Serta tentunya, kalau salat saja kita bersikap begini, maka tentu kita lebih layak menjaga jarak dalam kondisi lain yang tidak seurgen salat.

 

Nashrun minallah, wa fathun qarib, wa basysyiril mu’minin.

 

Baca artikel menarik lainnya tentang corona:

  1. Tinjauan Fikih: Lebih Baik Tidak Salat Jumat Selama Wabah Corona
  2. Tidak ke Masjid di Masa Wabah Corona Bukan Pembangkangan atas Syariat Islam
  3. Pandemi ‘Fitnah’ Netizen atas Fatwa tentang Corona
  4. Hadis Kontradiktif, Kausalitas, dan Coronavirus
  5. 14 Rekomendasi Muhammadiyah Amerika Serikat terkait Wabah Corona
  6. Mengenal Aliran Teologi Islam Melalui Virus Corona
  7. Tanya Jawab soal Corona, Azab, dan Masjid (1)
  8. Tanya Jawab soal Masjid dan Corona (2)
  9. Surat Terbuka bagi Mereka yang Bilang jangan Takut Corona Takutlah kepada Allah

  10. Hukum ‘Shaf Distancing’ demi Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19

  11. Syahidkah orang yang Meninggal Karena Virus Corona? 

  12. Hukum Salat Jamaah via Video Call atau Sejenisnya

Baca juga:  Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (2)

Catatan kaki:

[1] Ibnu Majah, As-Sunan (II/129). Beirut: Dar Ar-Risalah Al-‘Alamiyyah, 2009.

[2] Muslim, Ash-Shahih (hlm. 204). Riyadh: Dar Thaybah, 2006.

[3] Al-Bukhari, Ash-Shahih (I/145). Kairo: Dar Thauq An-Najah, 1422 H.

[4] Abu Dawud, As-Sunan (II/9). Beirut: Dar Ar-Risalah Al-‘Alamiyyah, 2009.

[5] Al-Bukhari, Ash-Shahih (I/145).

[6] Abu Dawud, As-Sunan (II/8).

[7] Lihat: Irsyadul Fuhul (I/249). Beiru: Darul Kitabil ‘Arabi, 1999.

[8] Lihat: Asy-Syaukani, Nailul Authar (II/205). Kairo: Darul Hadits, 1993.

[9] Lihat: Az-Zayla’i, Tabyinul Haqaiq (I/136). Kairo: Al-Mathba’ah Al-Kubra Al-Amiriyyah, 1313 H, An-Nafrawi, Al-Fawakih Ad-Dawani (I/211). Beirut: Darul Fikr, 1995, Al-Haitami, Al-Minhaj Al-Qawim (hlm. 164). Beirut: Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, 2000, & Al-Buhuti, Kasysyaful Qina’ (I/328). Beirut: Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, 2009.

[10] Lihat: Tanya Jawab Agama (IV/115-118). Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2015.

[11] Abu Dawud, As-Sunan (II/8).

[12] Al-Bukhari, Ash-Shahih (I/145) & Muslim, Ash-Shahih (hlm. 205).

[13] Tanya Jawab Agama (IV/116)]

[14] Lihat: Al-‘Adzhimabadi, ‘Aunul Ma’bud (II/258). Beirut: Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, 1415 H.

[15] Al-Bukhari, Ash-Shahih (IV/57).

[16] Lihat: Al-’Asqalani, Fathul Bari (VI/136-137). Beirut: Darul Ma’rifah, 1379 H.

[17] Lihat: Ibnu Hazm, Al-Muhalla (II/372). Beirut: Darul Fikr, 2000.

[18] Lihat: Ibnu Taimiyyah, Al-Fatawa Al-Kubra (II/114). Beirut: Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, 1987.

[19] Lihat: Al-‘Asqalani, Fathul Bari (II/207).

[20] Lihat: Ash-Shan’ani, Subulussalam (II/84). Riyadh: Maktabatul Ma’arif, 2006.

[21] Lihat: Ath-Thufi, At-Ta’yin (hlm. 238). Mekkah: Al-Maktabah Al-Makkiyyah, 1998.

[22] Ibnu Majah, As-Sunan (III/432).

[23] Asjmuni Abdurrahman, Qawa’id Fiqhiyyah (hlm. 41). Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2015 & Mushthafa Zarqa, Syarhul Qawa’idil Fiqhiyyah (hlm. 199). Damaskus: Darul Qalam, 1989.

[24] Lihat: Al-Ghazali, Al-Mustashfa (hlm. 174). Beirut: Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, 1993 & Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat (II/17-22). Kairo: Dar Ibn ‘Affan, 1997. ‘Izzuddin, Al-Qawa’idul Kubra (I/107). Beirut: Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, 1991

[25] ‘Izzuddin, Al-Qawa’idul Kubra (I/107). Beirut: Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, 1991

Nur Fajri Romadhon

Ketua Majelis Tarjih PCIM Arab Saudi, Anggota Divisi Fatwa MUI Jakarta, dan Mahasiswa Pascasarjana King Abdulaziz University

1 komentar

Tinggalkan komentar

  • Jazakumullah khair, Ustadz dan tim. Umat harus dicerdaskan dengan tulisan-tulisan seperti ini supaya tak ada lagi perdebatan-perdebatan panjang yang menguras energi banyak. Semoga umat Islam di Indonesia bisa lebih bijak lagi menghadapi situasi seperti ini.