Santri Cendekia
Home » Bolehkah Tenaga Medis Shalat tanpa Wudhu dan Tayammum?

Bolehkah Tenaga Medis Shalat tanpa Wudhu dan Tayammum?

Ada banyak hikmah di tengah terjadinya wabah covid-19 ini, salah satunya agama menjadi episentrum solutif dari segala problematika yang muncul akibat kegaduhan pandemi corona.

Minggu lalu misalnya, mulai bertebaran fatwa-fatwa mengenai kebolehan ditiadakannya shalat jamaah dan shalat jum’at di masjid-masjid. Atau tentang kesyahidan orang-orang yang mati akibat virus corona.

Dan mungkin masih banyak lagi fatwa-fatwa lain yang siap diterjunkan sembari merespons pengaruh faktor sosial-ekologi terkini.

Betul sekiranya bahwa fatwa tidak lahir di ruang hampa. Kalau boleh berkata, agama memang selalu menjadi bahan bakar utama seseorang untuk beresiliensi di tengah keadaan genting sekalipun.

Bagaimana tidak, kemarin tanggal 23 Maret Ma’ruf Amin meminta MUI untuk segera mengeluarkan fatwa mengenai shalatnya tenaga medis dengan tanpa wudhu dan tayammum.

Diketahui bersama tenaga medis saat ini sedang berjuang sebagai garda terdepan tanah air untuk menangani pasien positif corona.

Ini bukan hal yang mudah untuk tetap sehat dan menyehatkan orang lain sekaligus selalu memenuhi kewajiban vertikalnya sebagai seorang hamba Allah.

Sebab itu, para tenaga medis idealnya harus menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) di tengah penanganan pasien. Malangnya tenaga medis Indonesia malah harus menanggung kenyataan akan kekurangan APD.

Hal itu mengakibatkan pemakaian APD di luar batas kewajaran. Meski pemakaiannya tak ada standarisasi waktu minimum dan maksimal, namun menurut acuan WHO APD seharusnya diganti setiap kali berganti pasien, ini tidak termasuk sepatu dan kacamata karena keduanya dapat dibersihkan dengan cairan disinfektan.

Lebih dari itu, apabila sekali saja APD dilepas oleh karena sebab ke kamar mandi atau keluar dari ruangan isolasi maka APD tidak dapat dipakai kembali.

Hal itu terbukti dengan munculnya banyak foto tenaga medis di jejaring sosial yang mengenakan APD dan membawa papan bertuliskan “Mi, aku ingin minum, sudah 8 jam aku menahan minum”, atau yang lain “Aku ingin pipis, sudah 8 jam aku menahan”.

Sungguh ironi, terbatasnya ketersediaan dan mahalnya APD membawa malapetaka bagi seluruh pekerja medis yang hanya ingin sekedar memenuhi kebutuhan fisiologisnya.

Padahal menurut Dr. Fernandi Moegni, SpOG batas minimum seseorang menahan kencing adalah 3-4 jam. Adapula pakar Urologi lain yang mengatakan setengah jam atau 30 menit saja dan ini tidak boleh dijadikan kebiasaan karena akan mengakibatkan infeksi kandung kemih dan berujung fatal.

Jika masalah makan, minum dan kencing bisa jadi masih bisa ditemukan jalan keluarnya, seperti makan kenyang dan minum secukupnya sebelum mengenakan APD.

Lalu bagaimana dengan tenaga medis yang ingin melaksanakan shalat di rentang 8 jam penanganan pasien tersebut? Wudhu jelas tidak bisa, tayammum pun bukan jalan keluarnya.

Taruhlah antara shalat dhuhur dan ashar yang rentangnya kurang dari 8 jam. Meskipun tenaga medis telah berwudhu sebelum memakai APD dan menahan dari segala hadas kecil ataupun besar, tetap tidak menjamin untuk setiap orang sanggup menahan kedua hadas tersebut selama dua kali waktu shalat (dhuhur dan ashar).

Belum lagi jika ia sudah terlebih dulu batal sebelum melaksanakan shalat dhuhur, jalan keluar berupa jamak taqdim maupun takhir tidak pula solusi tepat untuk kondisi tersebut.

Seakan, jalan-satu-satunya hanyalah mengorbankan APD untuk tidak dipakai kembali dan terbuang sia-sia. Dilema itu kian bertambah dengan fakta bahwa sebuah baju APD di tengah kritis saat ini dapat menyelamatkan ratusan puluhan nyawa orang.

Sementara untuk mendapatkan sebuah APD, rumah sakit harus berjuang meminta bantuan pemerintah atau si penyumbang dermawan melalui berbagai macam cara, tentu itu memakan waktu yang tidak sebentar.

Dalam Al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbulah tidak didapati merincikan permasalahan serupa, sehingga akan sulit menemukan jawaban dari permasalahan di atas.

Mungkinkah dibutuhkah fatwa kontemporer yang menyuguhkan shalat dengan “gaya baru” atau syarat baru yakni dengan tidak dibutuhkannya syarat thaharah di tengah keadaan genting seperti saat ini?

Seperti mentok, tapi nyatanya tidak. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatu al-Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtashid pada bagian Kitab as-Shalat menuliskan bahwa thaharah merupakan syarat dari beberapa syarat shalat, hal ini berdasarkan QS. Al-Maidah: 6 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Baca juga:  Peradaban Fisik vs Peradaban Tauhid (Ali Imran 196-197 end of part)

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur (QS. al-Maidah: 6).

Dan hadis Rasulullah yang berlafal:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Tidaklah diterima sholat tanpa wudhu dan tidak ada sedekah dari harta khianat (HR. Muslim)

Imam Nawawi dalam menjelaskan hadis riwayat Muslim tersebut menekankan bahwa adanya hadis itu menjadi landasan mutlak seorang muslim untuk memposisikan thaharah sebagai syarat shalat, tidak ada perselisihan mengenainya di antara para ulama.

Namun begitu, para ulama’ memiliki perbedaan dalam menempatkan thaharah, apakah sebagai syarat sah atau syarat wajib shalat.

Perbedaan tersebut kemudian berdampak pada kasus bagaimana jika seorang muslim dihadapkan pada situasi terhalang akan wudhu dan tayammum.

Ternyata problematika di tengah badai corona ini tidak terhitung kontemporer dengan melihat Ibnu Rusyd pada Bab al-I’adah (Pengulangan Shalat) telah membahas panjang lebar bahwa setiap muslim yang melakukan shalat tanpa berthaharah baik secara sengaja ataupun lupa maka wajiblah ia untuk mengulangi shalatnya tersebut.

Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya al-Fiqh ‘ala Mazhahibi al-Arba’ah jilid I memaparkan lebih rinci mengenai istidlal dari tiap fuqoha’, yakni sebagai berikut:

Pertama, Ulama Hanafiyyah berpendapat bagi siapa saja yang hendak melaksanakan shalat namun tidak menemukan air, tanah, debu dan atau semacamnya yang diperbolehkan, maka ia tetap harus melaksanakan shalat tersebut ketika waktu shalat telah datang.

Shalat itu dinamakan sebagai shalat Shuuriyyah, yakni shalat yang di dalamnya seorang muslim sujud menghadap kiblat tanpa membaca doa, tasbih, tasyahhud, bahkan tidak pula niat untuk melaksanakannya. Tidak peduli apakah keadaannya sedang junub (hadas besar), atau hadas kecil.

Dengan kata lain, shalat Shuuriyyah ini tetap saja tidak bisa menggugurkan kewajiban shalatnya seorang muslim. Kewajiban itu akan tetap ditanggung seorang muslim sampai ia menemukan media untuk berthaharah tanpa mendapatkan ganjaran dosa karena ia telah melaksanakan sesuai waktunya.

Kedua, Ulama Malikiyyah justru berbanding terbalik dengan Hanafiyyah. Muslim yang tidak menemukan media berthaharah saat hendak mendirikan shalat, maka seketika itu pula gugurlah kewajibannya untuk melaksanakan shalat.

Tidak pula ia harus menqadha’ di kemudian hari, karena ini adalah ibarah’ yang jelas dari hadis Muslim sebelumnya, tidak ada sama sekali indikasi pengulangan bagi siapa saja yang mendapati dirinya بِغَيْرِ طُهُورٍ.

Ketiga, Ulama Syafi’iyyah memandang seseorang yang ia kehilangan kemampuan untuk berthaharah dengan alasan sakit atau kondisi darurat baik ia dalam keadaan hadas besar atau kecil tetap harus melaksanakan shalat sebagaimana shalat yang sebenarnya, yakni dengan didahului niat dan mengucapkan doa secara lengkap.

Perbedaan pelaksanaan shalat bagi seseorang yang berhadas besar adalah tidak mengucapkannya apapun selain surat al-Fatihah.

Sama halnya dengan Hanafiyyah, muslim berhadas besar harus tetap mengulangi shalatnya setelah nanti ia menemukan air, dimulai dengan mandi besar terlebih dahulu baru kemudian berwudhu untuk mengulangi shalatnya tadi.

Sedangkan muslim yang berhadas kecil juga tetap harus mengulangi shalatnya ketika ditemukan air. Jika hingga akhir tidak ditemukan selain tanah atau debu yang suci atau semacamnya (dari media tayammum), maka ia tidak perlu bertayammum untuk mengulangi shalatnya.

Kecuali kalau ia yakin bahwa tidak akan menemukan air sampai akhir atau ia ragu akan keberadaan dan ketiadaan air setelahnya tanpa ada penguat apapun, di situlah ia boleh bertayammum untuk mengulangi shalatnya.

Keempat, Ulama Hanbaliyyah menetapkan secara simple bagi muslim yang terhalang baginya mendapat alat bersuci maka ia tetap shalat dan tidak perlu mengulanginya.

Persoalan thaharah adalah hal ta’abbudi sehingga tidak bisa dengan mudahnya dihilangkan atau diganti oleh kaifiyyah yang lain, sedangkan kewajiban shalat akan selalu melekat pada diri seseorang tanpa melihat adanya thaharah atau tidak.

Baca juga:  Allah Tidak Ingin Mempersulit Kita

Tambahan dari penulis, Abdul Wahhab Khalaf pernah membahas shalat dari segi sebab dan musababnya dengan keterangan bahwa musabbab shalat merupakan dampak dari sebab masuk waktu shalat.

Sedangkan syarat sah shalat yakni thaharah tidak mempengaruhi hakikat shalat kecuali dalam hal keabsahannya. Meski tidak ada thaharah sekalipun shalat akan tetap bernilai wajib, karena sebuah syarat sejatinya hal eksternal dari sesuatu yang disyaratkan darinya.

Keempat pandangan Mazhab di atas tidak memiliki istidlal yang sharih, oleh sebab itu tidak ada kecondongan yang satu lebih benar dibanding yang lain. Lalu bagaimana dengan Muhammadiyah? Muhammadiyah melalui Himpunan Putusan Tarjih III sejatinya telah merangkum salat dan tata caranya di tengah keadaan darurat dalam bab “Masalah Ibadah Pada Saat Bencana”.

Wabah Corona termasuk dalam kategorisasi bencana. Ia merupakan gangguan serius yang disebabkan baik oleh faktor alam maupun faktor manusia.

Dalam sekejap pandemi Corona mampu melumpuhkan fungsi-fungsi masyarakat yang dibangun untuk menopang keberlangsungan hidup, melindungi aset-aset, kelestarian lingkungan dan menjamin martabatnya sebagai manusia, sebagai bagian dari perintah agama.

Lumpuhnya fungsi tersebut karena terjadinya kerugian dari sisi manusia, materi, ekonomi atau lingkungan yang meluas dan melampaui kemampuan komunitas atau masyarakat yang terkena dampak untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri.

Pandemi Corona jelas menyebabkan kerugian bagi jiwa bahkan kehilangannya, juga kerugian serta kesulitan bagi ekonomi negeri. Akibat dari hal itu hilanglah fungsi masyarakat dari berbagai sisi.

Muhammadiyah merespons betul tentang kesulitan–kesulitan yang dijumpai umat Islam di tengah bencana yang terjadi.

Diskusinya berputar pada hal adakah pedoman hukum Islam mengenai ibadah dalam situasi demikian (fii haalati an nawazil)? Atau ibadah harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan segala resiko dan kesulitan di baliknya, atau mungkin diberlakukannya keringanan (taisir) dan pengecualian (istisna’).

Pada dasarnya setiap thaharah yang terhalang dari penggunaan air maka disitulah wajibnya bertayammum. Jelas termaktub dalam firman Allah

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammum lah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun (QS. an-Nisa 4: 43).

Juga firmannya yang lain,

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu supaya kamu bersyukur (QS. al-Maidah : 6).

Kemudian hadis Nabi yang artinya: “Dari Ammar r.a [Diriwayatkan bahwa] ia berkata: Aku pernah dalam keadaan junub dan tidak mendapat air, lalu aku berguling-guling dalam debu dan shalat. Maka aku sebutkan yang demikian itu kepada Rasulullah saw. Beliau berkata: “Sesungguhnya cukup kamu melakukan begini’. Lalu beliau meletakkan kedua tangannya di tanah dan meniupnya, kemudian mengusap muka dan tangannya sampai pergelangan tangannya dengan kedua telapak tangannya itu” (Hadis Muttafaq ‘alaih).

Selanjutnya, Muhammadiyah menawarkan opsi rukhshah dalam shalat di tengah bencana, yakni dengan melakukan jamak taqdim atau takhir, berdasarkan hadis: “Dari Ibn ‘Abbas [Diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah saw shalat dhuhur dan Ashar di madinah secara jamak, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan. Abu az-Zubair berkata: Saya bertanya kepada Sa’id: Mengapa beliau berbuat demikian? Lalu ia menjawab: Saya bertanya kepada Ibn ‘Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku, Ibn ‘Abbas berkata: Beliau (Rasulullah) menghendaki agar tidak menyulitkan seorang pun dari ummatnya” (HR. Muslim).

Baca juga:  Adakah Anak Kita seperti Yusuf? (Yusuf 4-5 part 1)

Rasulullah diceritakan melalui hadis tersebut menjamak shalat tidak dalam situasi bencana (ketakutan), melainkan dalam kondisi normal.

Maknanya dalam situasi bencana maka shalat jamak dapat dilakukan. Bahkan akibat bencana yang dialaminya mungkin cedera atau karena alasan lain, seseorang boleh mengerjakan shalat dengan cara duduk atau jika masih mengalami kesulitan dapat dengan berbaring, berdasakan kaidah fikih:

إِذَا تَعَذَّرَ الأَصْلُ يُصَارُ إِلَى الْبَدَلِ

Apabila uzur (berhalangan) pada yang asal, maka dialihkan kepada yang pengganti.

Muhammadiyah selanjutnya menurunkan hukum dari istidlal di atas tentang shalat pada situasi evakuasi, di mana seseorang tidak sempat shalat maka kewajiban shalat tidak gugur bagi mereka.

Karena shalat adalah kewajiban yang tidak dapat digugurkan kecuali karena alasan: hilang akal sehat (menjadi gila), haid atau nifas bagi perempuan.

Tentu situasi evakuasi di sini bukan hanya evakuasi bencana alam, namun segala keadaan emergency/ darurat yang menyebabkan shalat tidak dapat dilakukan pada waktunya maka shalat dapat dilakukan nanti pada saat setelah memungkinkan (aman dan tidak berbahaya).

Pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk menqadha’ shalat, terutama bagi mereka yang sengaja meninggalkan shalat.

Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena ada halangan syar’i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ingat.

Sebagaimana arti hadis: “Dari Abu Qatadah [Diriwayatkan bahwa] ia berkata: Para sahabat memberitahu kepada Nabi saw tentang mereka ketiduran sehingga luput shalat (pada waktunya), maka Nabi saw bersabda “Tidak ada kelalaian karena ketiduran. Sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga. Maka apabila seseorang kamu lupa atau ketiduran sehingga luput shalatnya, maka kerjakanlah shalat itu apabila telah ingat.” (HR. Tirmidzi).

Permasalahan kehilangan waktu shalat karena situasi darurat dapat diqiyaskan dengan orang yang ketiduran dan lupa. Illatnya (ratio legis) adalah sama-sama meninggalkan shalat secara tidak sengaja.

Dari sini dapat diketahui, bahwa setiap tenaga medis yang tengah menangani pasien dan menggunakan APD haruslah tetap meniatkan diri untuk shalat sebagaimana mestinya.

Adapun jika nanti terjadi keterhalangan baik yang datangnya dari diri sendiri seperti hadas kecil atau keterhalangan yang sifatnya eksternal seperti keterlonjakan pasien secara tiba-tiba dan membutuhkan penanganan secepat mungkin, maka itu digolongkan sebagai ketidaksengajaan untuk meninggalkan shalat.

Baginya melaksanakan shalat di waktu yang telah aman dan tidak berbahaya, indikasi aman dan tidak berbahaya tidak hanya berlaku bagi tenaga medis, namun juga kemaslahatan umum yakni pasien.

Atau alternatif lain tapi tidak efektif adalah ayolah pemerintah segera penuhi kebutuhan peralatan tenaga medis untuk menangani kerumunan korban corona, agar tenaga medis bisa leluasa beraktifitas tanpa dibayang-bayang APD terbatas.

Tidak lock down tak mengapa, masalah APD ini tidak ada hubungannya to dengan ekonomi negara? toh selama ini kami rakyat kecil sudah seringkali di-smackdown dengan kebijakan-kebijakan penguasa, insya Allah slow down, ikhtiyar sudah jadi makanan sehari-hari.

Baca artikel menarik lainnya tentang corona:

  1. Tinjauan Fikih: Lebih Baik Tidak Salat Jumat Selama Wabah Corona
  2. Tidak ke Masjid di Masa Wabah Corona Bukan Pembangkangan atas Syariat Islam
  3. Pandemi ‘Fitnah’ Netizen atas Fatwa tentang Corona
  4. Hadis Kontradiktif, Kausalitas, dan Coronavirus
  5. 14 Rekomendasi Muhammadiyah Amerika Serikat terkait Wabah Corona
  6. Mengenal Aliran Teologi Islam Melalui Virus Corona
  7. Tanya Jawab soal Corona, Azab, dan Masjid (1)
  8. Tanya Jawab soal Masjid dan Corona (2)
  9. Surat Terbuka bagi Mereka yang Bilang jangan Takut Corona Takutlah kepada Allah

  10. Hukum ‘Shaf Distancing’ demi Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19

  11. Syahidkah orang yang Meninggal Karena Virus Corona? 

  12. Hukum Salat Jamaah via Video Call atau Sejenisnya

Referensi

‘Abd ar-Rahman al-Jaziriy, al-Fiqh ‘ala Mazhahibi al-Arba’ah, jilid I, hlm. 187.

Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2013), hlm. 90-91.

An-Nawawi, Al-Minhaj Fii Syarhi Shahihi Muslim al-Hajjaj Syarh an-Nawawi ‘Ala Muslim, (Riyadh: Bait al-Afkar wa ad-Dauliyyah, t.t), hlm. 250.

Himpunan Putusan Tarjih , Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2011), hlm. 50

Himpunan Putusan Tarjih 3, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2018), hlm. 671-674

Ibnu Rusyd, Bidayatu al-Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtashid Kitab as-Shalat, (Mesir: ad-Daru al-‘Alamiyyah, 2016), hlm. 41.

Shahih Muslim Jilid I

Sunan Tirmidzi, Jilid I

Aabidah Ummu Aziizah

Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah dan FAI UMY

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar